Tahun baru 2023 sebentar lagi tiba. Melihat hal tersebut, sebagai staf HR dalam perusahaan, baiknya kamu sudah mulai memahami cara menghitung bonus tahunan karyawan.
Mengapa demikian? Sebab, sebagai pemberi kerja, salah satu cara paling efektif untuk mengapresiasi karyawan adalah dengan memberikan bonus.
Jenis bonus yang bisa diberikan perusahaan pun cukup banyak, dimulai dari bonus prestasi, retensi, hingga keahlian.
Namun, opsi yang paling umum diberikan perusahaan yaitu bonus tahunan. Jenis bonus ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja karyawan selama setahun.
Permasalahannya, terkadang pemberian bonus bisa menimbulkan kecemburuan di antara karyawan.
Terutama jika besarannya dianggap tidak adil atau hanya didasarkan pada faktor like and dislike atasan terhadap bawahan.
Maka dari itu, perusahaan, khususnya tim HR, perlu mengetahui bagaimana cara perhitungan yang tepat.
Nah, kali ini GajiGesa akan merangkum cara paling jitu untuk menghitung bonus karyawan. Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!
Jenis-jenis Bonus
Sebelum mempelajari cara menghitung bonus tahunan karyawan, ada baiknya kamu mengenal definisi dari bonus terlebih dahulu.
Nonus adalah sejumlah pendapatan tambahan yang diberikan perusahaan di luar gaji pokok sebagai hadiah untuk karyawannya.
Jenis kompensasi ini umumnya diberikan karena karyawan telah melakukan pekerjaannya dengan baik.
Perusahaan pun nantinya juga bisa menerima berbagai keuntungan menarik setelah mencairan bonus untuk karyawannya.
Melansir laman Intuit, karyawan yang menerima bonus cenderung merasa dihargai atas jerih payahnya. Sehingga, mereka merasa lebih pantas dan tak ragu untuk menunjukkan kesetiaan pada perusahaan.
Karyawan yang loyal juga biasanya merasa puas dan cenderung tidak akan mencari peluang kerja di tempat lain. Alhasil, HR pun bisa mengurangi beban kerja dan biaya untuk keperluan rekrutmen.
Nah, kira-kira, apa saja jenis bonus yang bisa diberikan perusahaan untuk karyawannya? Berikut penjelasannya:
1. Bonus tahunan
Sesuai namanya, jenis kompensasi ini disediakan pada penghujung tahun, khusus karyawan yang telah menunjukkan performa terbaik.
Ia hadir dalam bentuk uang tunai, dan akan diberikan ketika perusahaan berhasil melebihi target finansial yang sudah ditentukan.
Cara menghitung bonus tahunan karyawan pun biasanya bakal didasari persentase dari gaji dengan batasan maksimum dan minimum tertentu.
2. Prestasi
Bonus prestasi umumnya diberikan perusahaan sebagai bentuk apresiasi bagi karyawan yang menghadirkan kontribusi memuaskan berdasarkan hasil penilaian kinerja.
Untuk nominal bonusnya akan berbeda, tergantung pada prestasi yang ditunjukkan oleh karyawan.
3. Referral
Menurut Omni Present, bonus referral diberikan kepada karyawan yang berhasil membawa karyawan baru untuk bergabung dengan perusahaan.
Untuk besaran bonusnya, diberikan berdasarkan persentase tertentu atau jumlah kandidat yang direkomendasikan.
4. Tantiem
Tantiem merupakan bagian dari keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan.
Aturan mengenai pemberian tantiem diatur dalam Pasal 70 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan
Pada prinsipnya, bonus perlu dihitung berdasarkan nilai gaji, masa kerja, dan jabatan karyawan.
Tak hanya itu, di beberapa perusahaan, departemen dan surat peringatan yang diterima karyawan juga perlu dijadikan pertimbangan.
Lalu, meski tidak selalu diberikan, biasanya bonus tahunan akan diberikan setahun sekali, saat awal tahun atau bersamaan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Nah, supaya pembagian bonus bisa berjalan dengan lancar dan adil, berikut adalah rumus perhitungannya yang dapat kamu gunakan.
Bonus Tahunan = (Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan
Masa Kerja
Tahun ke | Norma Poin | Keterangan |
<1 tahun | Prorata | Rumus prorata = (gaji : 12) x masa kerja |
1 tahun – <2 tahun | 90% | Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran |
2 tahun – <4 tahun | 100% | Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran |
4 tahun – <6 tahun | 110% | Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran |
6 tahun – <8 tahun | 120% | Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran |
8 tahun – <10 tahun | 130% | Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran |
>10 tahun | 140% | Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran |
Level Jabatan
Level | Poin |
Operator pelaksanaan | 80% |
Foreman | 90% |
Supervisor | 100% |
Superintendent | 110% |
Manajer | 120% |
Kategori Departemen
Departemen | Poin | Keterangan |
Produksi | 120% | Kategori berat |
Non produksi | 110% | Kategori sedang |
Supporting | 100% | Kategori ringan |
Sanksi Surat Peringatan
Sanksi | Bobot | Keterangan |
Tanpa sanksi | 100% | Pernah atau sedang menjalani |
SP 1 | 90% | Pernah atau sedang menjalani |
SP II | 80% | Pernah atau sedang menjalani |
SP III | 70% | Pernah atau sedang menjalani |
Skorsing 3 bulan | 60% | Pernah atau sedang menjalani |
Skorsing 6 bulan | 50% | Pernah atau sedang menjalani |
Contoh Perhitungan Bonus Tahunan Karyawan
Setelah mengetahui rumusnya, berikut ini ialah contoh menghitung bonus tahunan karyawan.
Nama | Level Jabatan | Gaji (/bulan) | Masa Kerja | Kategori | Sanksi | Keterangan |
Nurul | Operator pelaksana/GA | Rp2 juta | >2 tahun | Ringan | SP I | Sedang menjalani |
Aji | Foreman/HRD | RP 4 juta | <4 tahun | Sedang | Skors 3 bulan | Pernah mengalami |
Berikut ini ialah perhitungannya:
Nama | Rumus | Jumlah |
Nurul | (2.000.000 x 110% x 80% x 100%) x 90% | Rp1.584.000 |
Aji | (4.000.000 x 110% x 90% x 110%) x 60% | Rp2.613.000 |
Nah, itulah cara menghitung bonus tahunan karyawan yang perlu perusahaan ketahui. Selamat mencoba!