Pada tahun 2022 silam, sebanyak 1.173 responden mengikuti survei yang dilakukan oleh International Labour Organization (ILO).
Hasilnya menunjukkan suatu fakta yang cukup mengejutkan, di mana 70,93% karyawan pernah mengalami atau menjadi korban salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Tak hanya itu, survei ini ternyata juga mengungkapkan bahwa 39,06% insiden pelecehan tidak hanya terjadi di kantor, tetapi juga ketika karyawan bekerja secara online atau remote.
Penemuan ini mengungkapkan bahwa tidak sedikit karyawan yang pernah mengalami pelecehan seksual. Jika terus dibiarkan, hal tentu bisa berdampak negatif bagi perusahaan, salah satunya mencoreng citra organisasi.
Oleh sebab itu, perusahaan harus melakukan pencegahan, agar hal di atas tidak terjadi. Namun, bagaimana cara melakukannya?
Untuk mengetahui jawabannya, Anda bisa membaca lengkap mengenai pelecehan seksual di tempat kerja, serta pencegahan yang bisa dilakukan di e-book berjudul “Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Seperti Apa Pencegahan yang Bisa Diterapkan HR?”.