Event

Hak THR Karyawan yang Harus Dipahami Perusahaan

hak thr karyawan

Bagi para karyawan, THR atau Tunjangan Hari Raya yang biasanya diberikan beberapa hari sebelum Idul Fitri menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu. Hal ini wajar mengingat THR memang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan sesuai ngan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional

Sebenarnya, apa saja hak THR karyawan yang perlu perusahaan pahami?
Yuk, temukan jawabannya melalui LinkedIn Live GajiGesa berjudul β€œHak THR Karyawan yang Harus Dipahami Perusahaan”.

πŸ—“οΈ Selasa, 21 Maret 2023

πŸ•‘ 14.00 – 15.00 WIB

πŸ’» LinkedIn Live

Speakers:

πŸ—£ Aprilla Mentari Putri – Performance and Culture Lead Carsome Indonesia

πŸ—£ Ninien Irnawati – Team Representative Glints Indonesia

Segera registrasikan diri Anda di bawah ini. Sampai bertemu nanti di LinkedIn Live, ya!

Dapatkan notifikasi event menarik selanjutnya