Dewasa ini, penting sifatnya bagi tim HR perusahaan untuk memahami perbedaan antara karyawan tetap dan kontrak.
Hal tersebut perlu diketahui untuk menentukan jenis karyawan yang dibutuhkan guna mendorong progres bisnis dalam jangka waktu tertentu.
Tak hanya itu, kedua jenis karyawan ini pun memiliki hak dan kewajiban yang berbeda.
Melihat hal tersebt, perusahaan perlu mengetahuinya secara menyeluruh agar suasana di kantor tetap terjaga dan menghindari konflik antar karyawan.
Lantas, apa saja yang sebenarnya membedakan karyawan tetap dan kontrak? Yuk, simak penjelasan lengkapnya dalam rangkuman berikut ini!
Perbedaan Karyawan Tetap dan Kontrak
1. Jangka waktu
Perbedaan karyawan tetap dan kontrak yang pertama adalah jangka waktu.
Karyawan tetap memiliki masa kerja yang jauh lebih lama dalam perusahaan, umumnya sekitar lima sampai sepuluh tahun.
Di sisi lain, karyawan kontrak bekerja dengan jangka waktu yang lebih singkat, sekitar tiga sampai enam bulan.
Akan tetapi, hal tersebut bergantung kembali dengan perjanjian yang sudah dilakukan saat membuat kesepakatan kontrak kerja.
2. Hak pesangon saat terjadi PHK
Perbedaan selanjutnya antara karyawan kontrak dan karyawan tetap adalah hak pesangon saat terjadi PHK.
Karyawan tetap akan memperoleh lebih banyak keuntungan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, seperti uang pesangon.
Selain itu, jika karyawan diberhentikan atau mengundurkan diri atas kehendaknya sendiri, perusahaan akan segera memberikan hak-hak mereka.
Sementara itu, jika karyawan kontrak mengundurkan diri, mereka harus membayar uang pinalti yang biasanya berupa jumlah gaji selama waktu tertentu.
Hal ini juga berlaku untuk perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja. Jika mereka mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan kontrak, perusahaan harus membayar uang pinalti.
3. Surat perjanjian kerja
Perbedaan lainnya antara pekerja kontrak dan tetap tercatat di dalam surat perjanjian kerja.
Surat perjanjian mengatur segala hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Perjanjian ini tersedia untuk memuluskan hubungan karyawan dan perusahaannya.
Nah, untuk karyawan kontrak, surat perjanjiannya disebut dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Sedangkan untuk surat perjanjian kerja karyawan tetap disebut dengan Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Perbedaan nama ini berlaku karena karyawan tetap bisa terus bekerja tanpa batas waktu tertentu, kecuali jika terjadi pengunduran diri di kemudian hari.
4. Jenis pekerjaan
Perbedaan lainnya yang tidak kalah penting adalah jenis pekerjaan.
Karyawan kontrak merupakan para pekerja yang diperuntukkan untuk bertugas dalam kurun waktu tertentu.
Seperti yang sudah dijelaskan, karyawan kontrak akan bekerja sekitar 3 bulan bagi sebuah perusahaan.
Misalnya, sebuah perusahaan merekrut karyawan kontrak untuk membantu mengerjakan proyek tertentu.
Setelah proyek yang dikerjakan selesai, perusahaan memutus hubungan kerja dengan karyawan tersebut, tentunya sesuai kesepakatan bersama.
Di sisi lain, karyawan tetap memiliki pekerjaan untuk jangka waktu yang panjang.
Mereka diekspektasikan untuk bekerja sesuai dengan keinginan klien dan mengembangkan produk perusahaan dengan baik.
Maka dari itu, biasanya mereka memiliki rentang waktu yang lebih lama di sebuah perusahaan, antara 3 hingga 10 tahun lamanya.
5. Gaji dan tunjangan
Perbedaan karyawan tetap dan kontrak yang terakhir adalah gaji dan tunjangan.
Ketika karyawan tetap mampu bekerja sesuai target dan memiliki performa yang baik, perusahaan umumnya perlu memberikan kenaikan gaji sebagai bentuk apresiasi.
Karyawan tetap juga biasanya sering diberikan tunjangan dari perusahaan. Tunjangan ini bisa hadir dalam bentuk tunjangan keselamatan kerja, asuransi kesehatan, dan lain sebagainya.
Sedangkan, karyawan kontrak biasanya hanya akan memperoleh gaji pokok dari perusahaan.
Demikian penjelasan mengenai perbedaan antara karyawan tetap dan karyawan kontrak. Apakah kamu sudah mengetahui jenis karyawan yang cocok untuk keperluan perusahaanmu?