
Probation adalah masa percobaan kerja yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan baru untuk menilai kesesuaian mereka terhadap posisi yang dilamar.
Masa ini menjadi fase penting sebelum seseorang diangkat menjadi karyawan tetap.
Dalam praktiknya, masa probation bukan hanya menguji keterampilan kerja, tapi juga mencerminkan karakter, sikap, serta kemampuan beradaptasi dengan lingkungan dan budaya organisasi.
Bagi perusahaan, probation adalah momen untuk menakar potensi jangka panjang seorang karyawan.
Sedangkan, bagi karyawan, ini adalah kesempatan membuktikan kemampuan dan memahami ekspektasi perusahaan.
Maka dari itu, memahami secara menyeluruh apa itu masa probation/percobaan, hak dan kewajiban selama periode ini, serta ketentuan hukumnya, sangatlah penting bagi kedua belah pihak.
Apa Itu Probation dan Mengapa Penting?

Masa probation umumnya berlangsung selama 3 bulan, tapi bisa lebih pendek tergantung kebijakan perusahaan.
Periode ini penting karena:
- Memberikan waktu bagi perusahaan untuk mengevaluasi performa dan etika kerja karyawan baru.
- Memberikan kesempatan bagi karyawan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja.
- Menghindari risiko salah rekrutmen dengan memberikan waktu observasi secara langsung.
Secara singkat, probation adalah jembatan antara fase rekrutmen dan pengangkatan sebagai karyawan tetap.


Aturan Hukum Tentang Probation di Indonesia

Dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, masa probation diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta perubahannya dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.
Berikut poin-poin hukumnya:
- Masa probation hanya berlaku untuk karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
- Durasi maksimal probation adalah 3 bulan.
- Probation tidak boleh diterapkan kepada pekerja kontrak atau PKWT.
- Masa probation wajib dicantumkan secara tertulis dalam perjanjian kerja.
Jika perusahaan tidak mencantumkan masa probation dalam kontrak kerja, maka karyawan tersebut dianggap langsung menjadi karyawan tetap sejak hari pertama kerja.
Berapa Lama Masa Probation yang Umum Diterapkan?

Meskipun UU mengatur maksimal 3 bulan, tidak semua perusahaan menggunakan durasi penuh tersebut.
Beberapa posisi mungkin hanya memerlukan:
- 1 bulan, jika peran tersebut bersifat entry-level dengan proses adaptasi singkat.
- 2 bulan, untuk posisi dengan tanggung jawab sedang.
- 3 bulan, untuk posisi strategis atau yang membutuhkan penilaian mendalam.
Perlu diingat, masa probation tidak dapat diperpanjang.
Jika setelah 3 bulan karyawan tidak diberhentikan atau tidak diberikan surat resmi, maka secara otomatis ia dianggap telah menjadi karyawan tetap.
Hak Karyawan Selama Masa Probation

Meskipun statusnya masih dalam masa percobaan, karyawan tetap memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum.
Penting bagi perusahaan dan karyawan untuk memahami bahwa probation adalah bagian dari hubungan kerja yang sah.
Sehingga, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kesejahteraan karyawan.
Berikut adalah hak-hak utama karyawan selama masa probation, yaitu:
1. Gaji sesuai upah minimum
Karyawan berhak mendapatkan gaji yang sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah kerja.
Perusahaan tidak boleh membayar upah di bawah standar, meskipun karyawan masih dalam masa percobaan.
Hal ini sesuai dengan prinsip non-diskriminasi dalam ketenagakerjaan.
Contoh: Jika UMP DKI Jakarta adalah Rp5.000.000 per bulan, maka perusahaan wajib membayar minimal sebesar itu, termasuk untuk karyawan probation.
2. Jaminan sosial ketenagakerjaan
Perusahaan wajib mendaftarkan semua karyawan, termasuk yang sedang dalam masa percobaan, ke dalam program jaminan sosial seperti:
- BPJS Kesehatan, untuk perlindungan biaya pengobatan.
- BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Tidak adanya pendaftaran ke BPJS saat probation bisa menjadi pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
3. Tunjangan hari raya (THR)
Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus, berhak mendapatkan THR secara proporsional.
Hal ini berlaku juga untuk karyawan probation, asalkan memenuhi syarat durasi kerja tersebut.
Contoh: Jika karyawan probation bekerja selama 2 bulan menjelang hari raya, maka ia berhak atas THR sebesar 2/12 dari gaji bulanan.
4. Jam kerja, istirahat, dan cuti
Karyawan probation tetap berhak atas:
- Jam kerja maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
- Istirahat makan minimal 30 menit setelah 4 jam kerja.
- Hak atas cuti tahunan akan aktif setelah 12 bulan masa kerja, tapi tetap berlaku setelah probation.
5. Perlakuan yang setara
Karyawan probation tidak boleh mendapatkan perlakuan diskriminatif, baik dalam hal akses pelatihan, fasilitas kantor, maupun kesempatan untuk menunjukkan kinerja.
Mereka berhak diberikan dukungan yang sama seperti karyawan tetap lainnya, termasuk akses terhadap evaluasi rutin dan mentoring.
Kewajiban Karyawan Selama Masa Probation

Selain hak, karyawan juga memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi selama masa probation.
Hal ini menjadi acuan penilaian perusahaan apakah karyawan tersebut layak diangkat menjadi karyawan tetap atau tidak.
1. Menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan
Karyawan harus menunjukkan bahwa mereka mampu menyelesaikan tugas-tugas dengan baik, sesuai deskripsi pekerjaan yang disepakati dalam kontrak.
Kemampuan menyelesaikan pekerjaan secara mandiri dan tepat waktu akan sangat dihargai.
2. Menjaga etika dan profesionalisme
Perilaku dan sikap di tempat kerja sangat menentukan hasil evaluasi probation.
Oleh karena itu, karyawan wajib menjaga etika berkomunikasi, hubungan yang sehat dengan rekan kerja, serta kepatuhan terhadap peraturan perusahaan.
Etika kerja yang baik bisa menjadi nilai tambah bahkan jika masih ada kekurangan teknis.
3. Mematuhi aturan perusahaan
Semua SOP, kebijakan kerja, hingga aturan kehadiran harus dipatuhi.
Pelanggaran sekecil apa pun selama masa probation bisa menjadi catatan serius yang memengaruhi keputusan akhir perusahaan.
4. Aktif, inisiatif, dan adaptif
Karyawan yang menunjukkan inisiatif, bersedia belajar, serta cepat beradaptasi dengan ritme kerja akan memiliki peluang lebih besar untuk lolos probation.
Tidak hanya menyelesaikan tugas, tapi juga menyumbang ide atau solusi adalah tanda karyawan berkualitas.
Apa yang Terjadi Setelah Masa Probation Selesai?

Setelah masa probation berakhir, perusahaan akan melakukan evaluasi akhir berdasarkan indikator yang telah ditentukan.
Hasilnya bisa berupa:
- Pengangkatan sebagai karyawan tetap, disertai dengan penyesuaian kontrak atau jabatan.
- Pemutusan hubungan kerja, jika kinerja atau sikap selama probation tidak memenuhi standar.
- Perpanjangan masa evaluasi secara tidak resmi, meskipun secara hukum tidak diperbolehkan, praktik ini masih terjadi. Sehingga, penting untuk memastikan kontrak dan status kerja jelas tertulis.
Bagi karyawan, momen ini juga bisa digunakan untuk melakukan negosiasi ulang atas gaji, tunjangan, atau struktur kerja jika memang lolos evaluasi.
Apakah karyawan probation bisa mengundurkan diri?
Jawabannya: bisa.
Tidak ada larangan hukum bagi karyawan probation untuk mengundurkan diri.
Namun, sebaiknya dilakukan dengan:
- Surat pengunduran diri resmi, lengkap dengan tanggal pemberitahuan.
- Notice period sesuai kontrak, biasanya 7–30 hari kerja.
- Komunikasi terbuka dengan atasan agar tidak meninggalkan kesan negatif.
Mengundurkan diri secara profesional selama masa probation tetap bisa menjaga reputasi baik dan membuka peluang kerja di tempat lain.
Dukungan finansial selama masa probation adalah penting!
Masa probation bisa jadi waktu yang tidak pasti secara finansial.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mempertimbangkan fasilitas yang mendukung karyawan probation dari sisi keuangan, seperti:
Akses Gaji Fleksibel atau Earned Wage Access (EWA) dari GajiGesa.
Dengan fitur ini, karyawan bisa menarik gaji yang sudah mereka hasilkan sebelum tanggal gajian, tanpa bunga atau denda.
Hal ini sangat membantu dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, terutama bagi karyawan baru yang belum memiliki dana cadangan.
Memberikan akses seperti ini menunjukkan bahwa perusahaan benar-benar peduli pada kesejahteraan karyawan sejak hari pertama mereka bekerja.
Tertarik untuk mengenal layanan GajiGesa lebih lanjut? Yuk, isi formulir di bawah ini terlebih dahulu!