Blog

Memahami Hukum Investasi Emas Digital: Apakah Sah dan Halal?

hukum emas digital

Sekarang ini, banyak investor yang bertanya-tanya mengenai dasar hukum investasi emas digital.

Bagaimana tidak? Instrumen investasi modern tersebut tengah menerima sorotan dari mata publik maupun profesional dunia keuangan.

Sebab, hanya dengan modal internet kamu sudah bisa menabung emas langsung dari rumah. Keuntungannya yang bakal diraih pun sangat beragam.

Nah, tentunya kamu bisa berterima kasih pada disrupsi teknologi di dunia finansial yang memegang peran besar dalam terbentuknya fenomena positif ini.

Namun, bagaimana dengan legalitasnya? Apakah investasi emas digital sifatnya sah di mata hukum negara dan agama?

Untuk menghilangkan rasa ragumu, GajiGesa sudah siapkan paparan lengkapnya dalam rangkuman di bawah ini. Yuk, langsung disimak. Jangan lupa dicatat, ya!

Legalitas Emas Digital di Indonesia

hukum emas digital

Pertama-tama, kamu perlu mengenal dulu nih landasan hukum yang mengatur emas digital di Indonesia.

Melansir laman Hukum Online, investasi emas digital sejatinya sudah legal dan aman per tahun 2019 lalu.

Hal ini disahkan setelah Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No.4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka terbit.

Regulasi tersebut ditetapkan pada bulan Februari tahun 2019 silam oleh pihak pemerintah.

Paparan di dalamnya dapat digunakan sebagai landasan operasional mengenai penyelenggaraan pasar fisik emas digital.

Ia juga bertujuan untuk memfasilitasi perkembangan industri perdagangan fisik emas digital di Indonesia.

Selain itu, Suhadi selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti pada tahun 2019 silam menerangkan, bahwa setiap lembaga emas digital harus mengantongi izin dari Bappepti sebelum melayani transaksi publik. 

Menurutnya, perizinan tersebut perlu dihadirkan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat agar dana dan aset emasnya terlindungi.

Perusahaan yang sudah mengantongi izin pun kelak akan diberi tanda dalam platform atau aplikasi layanannya.

Hal ini tentu dengan tujuan supaya masyarakat mampu melihat letak perbedaan antara perusahaan investasi emas digital yang legal dan ilegal.

Investasi Emas Digital, Halal?

hukum emas digital

Lalu, bagaimana dengan hukum investasi emas digital di mata syariah Islam? Apakah sifatnya halal untuk dijajal oleh pekerja Muslim?

Nah, dalam agama Islam emas itu termasuk ke dalam kategori komoditi ribawi. Alhasil, ada ketentuan khusus terkait keperluan jual belinya. 

Berdasarkan ketentuannya, uang dan emas itu wajib tunai dan serah terima transaksinya harus dilakukan dalam satu majelis. 

Namun, menurut IDX Channel, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menerangkan bahwa transaksi logam mulia digital itu sifatnya sah, HALAL, dan aman.

Penjelasannya dapat ditemukan dalam Fatwa DSN MUI No. 77 Tahun 2010 tentang jual beli emas secara non tunai.

Konten di dalamnya memaparkan bahwa jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar resmi.

DSN MUI sendiri mengizinkan transaksi logam mulia secara tidak langsung karena aset berkilau tersebut menjadi sebuah komoditas saja. Dalam kata lain, tidak lagi digunakan sebagai alat tukar. 

Berdasarkan hal tersebut, transaksi emas digital masih bisa dilakukan seperti transaksi barang pada umumnya.

Menurut DSN MUI, aset berkilau tersebut juga boleh diperjualbelikan secara cicil atau tidak diserahkan dalam satu majelis.

Investasi Emas Digital Lebih Praktis dan Aman di GajiGesa

hukum emas digital

Bagaimana? Sekarang sudah jelas bukan? Jadi, kamu tak perlu lagi kalau mau investasi emas digital.

Pasalnya, selain sudah dilegalkan oleh hukum negara yang berlaku, sifatnya juga HALAL bagi kamu yang beragama Islam.

Akan tetapi, mungkin kamu masih bertanya-tanya. Apabila memang menguntungkan dan sah, di mana tempat terbaik bagimu untuk mulai berinvestasi emas digital? 

Apakah ada layanan fleksibel yang memungkinkanmu sebagai karyawan untuk investasi emas digital dengan praktis dan aman?

Nah, jawabannya tentu hanya di GajiGesa!

Ya, tanpa perlu repot-repot pergi ke toko emas, kamu kini bisa investasi emas di aplikasi kami sebagai upaya untuk menambah pundi-pundi cuan.

Fitur baru ini hadir sebagai bentuk kerja sama GajiGesa dengan Treasury, aplikasi investasi emas yang praktis dan terjangkau. 

Program investasi emas ini dapat kamu akses di aplikasi GajiGesa kapanpun diperlukan. Transaksi pembeliannya pun bisa diselesaikan dengan saldo di EWA-mu (Earned Wage Access). 

Sehingga, kamu pun tak perlu cemas lagi menunggu tanggal gajian atau saat harga emas menurun. 

Meskipun uang di tengah bulan mulai menipis, kesempatan meraih emas selalu tersedia kapan saja, hanya buat kamu!

Fiturnya juga dijamin 100% AMAN, lho. Pasalnya, Treasury sudah mendapatkan izin resmi dari BAPPEBTI.

Nah, fitur investasi emas kami bakal segera dirilis pada bulan Juli 2023 ini.

Namun, layanannya hanya bisa dinikmati oleh karyawan yang perusahaannya sudah terdaftar di GajiGesa.

Jadi, kamu jangan sampai ketinggalan ya. Yuk, segera rekomendasikan perusahaanmu ke GajiGesa sekarang juga!

Hubungi Kami