Fenomena maraknya judi online di Indonesia saat ini semakin meningkat. Tak hanya untuk masyarakat awam, isu ini juga tengah menjalar bak wabah berbahaya di kalangan pekerja.
Faktor penyebab terjadinya masalah ini cukup beragam. Namun, salah satunya tak lain adalah sebuah anggapan, di mana judi online dilihat sebagai cara paling mudah untuk mendapatkan uang secara instan. Pemain yang terlibat hanya butuh uang dengan nominal kecil untuk berjudi dan nantinya mereka bisa menghasilkan untung berkali-kali lipat dalam waktu yang singkat.
Padahal, faktanya judi online itu adalah settingan. Bandar judi mempunyai trik agar si pemain mencoba lagi dan lagi, sehingga membuat rasa ketergantungan. Hal ini dilakukan dengan cara si pemain diberi kesempatan menang terlebih dahulu di awal. Alhasil, pemain pun percaya kalau judi online bisa menghasilkan uang dan membuanya ketagihan dan mau mencoba lagi untuk menggarap untung.
Hal ini tentu berbahaya. Selain menguras finansial, kondisi kesehatan mental dan fisik korban juga nantinya bisa terpengaruh. Utang terus menumpuk, kepercayaan diri merendah, tingkat stres melonjak, dan kelak kebugaran badan drop.
Lalu, apa yang dapat Anda lakukan jika salah satu karyawan perusahaan terjebak dalam tipu daya judi online ini? Apakah masalah ini sebenarnya masuk dalam ranah pribadi atau bukan? Boleh tidak HR melakukan tindakan seperti menegur, memberikan Surat Peringatan (SP), atau bahkan mem-PHK karyawan yang kecanduan judi online?
Nah, e-book edisi kali ini akan membahas tuntas berdasarkan dari acara LinkedIn Audio GajiGesa bersama dengan Milka Santoso (Senior HR Consultant Great to Great Consultant) dan Ridho Akbar Yogandito (Senior HR manager).