Belum lama ini, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mendapatkan data terbaru terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Dalam data tersebut, tercatat bahwa ada 2 provinsi yang masih belum mengumumkan besaran UMP mereka, yaitu Kalimantan Tengah dan Maluku. Sedangkan provinsi-provinsi baru di Papua, yakni Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan besaran UMP-nya akan mengikuti UMP Papua.
Melihat kenaikan ini, muncul beberapa pertanyaan yang bakal menjadi poin penting bagi proses kerja seluruh profesional HR. Pertama-tama, apakah besaran UMP di 2024 naik?
Bila memang naik, apakah upah pekerja juga harus ikut naik? Lalu, bagaimana dengan aturan terkait pajak profesi di 2024 ini? Apakah ada perubahan?
Agar tak salah kaprah, simak rangkuman GajiGesa mengenai serba-serbi UMP 2024 dalam edisi terbaru e-book kami berikut ini.