Tak perlu ribet-ribet lagi untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak, karena prosesnya sekarang bisa dilakukan secara online menggunakan eNofa.
Ya, bagi kamu yang belum tahu, direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menggencarkan digitalisasi sistem perpajakan untuk memangkas waktu pemenuhan kewajiban perpajakan.
Nah, salah satu aplikasi yang mereka sediakan untuk memudahkan Wajib Pajak adalah e-Nofa.
Sebelum membuat Faktur Pajak elektronik, Pengusaha Kena Pajak (PKP) nantinya harus menggunakan aplikasi tersebut untuk meraih Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
NSFP tersebut kelak bakal digunakan untuk membuat Faktur Pajak yang valid dan sah serta diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ingin kenal lebih dalam mengenai e-Nofa? Simak terus ulasannya dalam artikel berikut ini ya!
Apa Itu eNofa Pajak?
Pada tahun 2013 silam, DJP telah meluncurkan e-Nofa, sebuah aplikasi yang dirilis untuk memudahkan PKP sekaligus pengawasan oleh pejabat yang berwenang.
e-Nofa atau Elektronik Nomor Faktur Online adalah platform resmi dari DJP untuk Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP) secara online.
NFSP ini merupakan aspek penting yang perlu diajukan untuk pembuatan faktur pajak perusahaan oleh pengusaha.
Aturan mengenai pengajuan NSFP secara elektronik melalui eNofa online diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014, yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
Peraturan tersebut mengatur mengenai bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan Faktur Pajak.
Inti dari perubahan PER-17/PJ/2014 adalah modifikasi dua pasal dari peraturan sebelumnya PER-24/PJ/2012 yang menyangkut tata cara pengajuan atau permohonan nomor seri faktur pajak secara daring atau NSFP online dan pemberian kode aktivasi serta kata sandi bagi PKP.
1. PKP dapat mengajukan permohonan NSFP melalui:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar
- Laman atau situs yang ditetapkan atau disediakan oleh DJP atau e-Nofa online
2. Tata cara pengajuan NSFP melalui:
- KPP tempat PKP terdaftar dengan menggunakan surat permohonan NSFP
- Laman e-Nofa online atau situs yang ditetapkan oleh DJP
3. NSFP hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi syarat-syarat berikut:
- Memiliki kode aktivasi dan kata sandi
- Melakukan aktivasi akun PKP
- Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berurutan pada tanggal PKP mengajukan permohonan NSFP
Fungsi e-Nofa Faktur atau e-Nofa Online
Selain mempermudah proses penerbitan NSFP bagi PKP, berikut ini adalah beberapa fungsi lain dari e-Nofa:
- Membantu dalam pengawasan dan pengendalian dengan memonitor permohonan NSFP yang diajukan oleh setiap PKP
- Mengurangi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan Faktur Pajak
- Mencegah munculnya Faktur Pajak ilegal
- Memungkinkan penelusuran jejak Faktur Pajak jika terjadi penyelewengan, karena penerbitan NSFP hanya dapat dilakukan melalui persetujuan DJP
- Meningkatkan ketertiban aktivitas perpajakan PKP, yang diharapkan dapat langsung meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak
e-Nofa faktur pajak menjadi dasar bagi DJP untuk menangani kasus Faktur Pajak ilegal yang dapat mengakibatkan kerugian bagi negara.
Selain itu, e-Nofa faktur merupakan sarana untuk memudahkan Wajib Pajak Badan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya terkait dengan permintaan NSFP untuk mengelola e-Faktur.
Manfaat Layanan eNofa Pajak bagi PKP
Ada beragam manfaat yang dapat dirasakan oleh PKP dengan adanya sistem permohonan NSFP online, yaitu:
1. Meningkatkan fleksibilitas
Dengan sistem eNofa Pajak yang berbasis online, PKP dapat mengaksesnya di mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan internet.
2. Hemat waktu dan tenaga
Dengan menggunakan e-Nofa Pajak, PKP dapat menghemat waktu dan tenaga yang sebelumnya dibutuhkan untuk mendatangi KPP guna mengajukan permohonan NSFP.
Nah, sekarang PKP tidak perlu lagi datang ke KPP. Cukup dengan menggunakan komputer dan koneksi internet, PKP dapat langsung mengajukan permohonan NSFP tanpa perlu menunggu lama.
3. Ramah pengguna
Sistem e-Nofa Pajak didesain dengan tampilan yang ramah pengguna, memungkinkan Wajib Pajak untuk mengaksesnya dengan mudah dan tanpa kesulitan.
4. Memantau tindakan ilegal
Dengan menggunakan platform e-Nofa Membantu dalam meminimalisir penyalahgunaan Faktur Pajak dan mencegah terbitnya Faktur Pajak ilegal karena setiap NSFP yang diterbitkan akan disetujui terlebih dahulu oleh DJP.
Syarat Menggunakan e-Nofa Pajak
Berikut adalah beberapa syarat untuk menggunakan layanan e-Nofa Pajak, di antaranya yaitu:
1. Terdaftar sebagai PKP
Untuk menggunakan layanan e-Nofa dan mengajukan permohonan NSFP, Wajib Pajak perlu terdaftar dan diakui sebagai PKP.
PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang menyediakan atau menjual barang dan jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Syarat lainnya menjadi PKP yaitu memiliki penghasilan tahunan melebihi Rp4,8 miliar. Pengusaha yang memiliki penghasilan di bawah batas tersebut dapat memilih untuk menjadi PKP atau Non-PKP.
2. Mempunyai sertifikat elektronik pajak
Penting bagi PKP untuk memiliki Sertifikat Elektronik Pajak atau Digital Certificate e-Faktur.
Sertifikat elektronik pajak berisi informasi pribadi Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh DJP. Nantinya sertifikat ini digunakan sebagai bukti otentikasi untuk transaksi perpajakan online.
Untuk cara mendapatkannya Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan sertifikat elektronik dan dokumen terkait ke KPP tempat PKP terdaftar. Setelah diperoleh, untuk meminta NSFP, PKP harus mengunduh sertifikat tersebut dan menginstalnya di web.
3. Memiliki kode aktivasi dan kata sandi
Untuk mengakses akun e-Nofa Pajak, Wajib Pajak harus memiliki kode aktivasi dan kata sandi yang diberikan oleh DJP.
Kode aktivasi akan dikirimkan melalui pos ke alamat yang terdaftar. Sedangkan, kata sandi aktivasi akan dikirimkan melalui email.
Setelah kedua informasi tersebut diterima, Wajib Pajak dapat mengakses situs web e-Nofa atau e-Nofa DJP secara daring.
Cara Mendapatkan NSFP Melalui e-Nofa
Sebelum menggunakan lama online e-Nofa pajak, terlebih dahulu dilakukan pemasangan aplikasi e-Nofa pada perangkat. Berikut cara instalasi aplikasi e-Nofa Faktur Pajak:
- Unduh installer e-Nofa yang sesuai dengan spesifikasi komputer
- Install file EtaxInvoice.exe. pada komputer yang terhubung ke internet
- Setelah proses instalasi selesai, akan dilakukan pembaruan secara otomatis. Pastikan sertifikat elektronik sudah terpasang di browser kamu, agar dapat langsung mengajukan permohonan NSFP untuk badan usaha.
Nah, selanjutnya ialah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan kembali, yaitu:
1. Mengunduh sertifikat elektronik terlebih dahulu
Ketika ingin dapat melakukan permohonan NSFP, kamu harus mengunduh sertifikat elektronik melalui browser.
Jika menggunakan browser Chrome, kamu hanya perlu masuk ke menu pengaturan yang berada di sisi kanan atas layar, klik “pengaturan lanjutan”, lalu klik “kelola sertifikat”, terakhir klik “impor”.
Cara Install atau Memasang Sertifikat Elektronik di Browser (eNofa Online)
Untuk memulai proses instalasi Sertifikat Elektronik dari e-Nofa online, harus melakukan klik sebanyak dua kali pada file sertifikat yang telah disimpan sebelumnya.
Ketika proses instalasi Sertifikat Elektronik pajak telah dijalankan, kamu hanya perlu melakukan klik pada tombol ‘Next’ pada kotak dialog ‘Certificate Import Wizard’.
Selanjutnya, pada bagian form ‘Private Key Protection’, masukkan passphrase/password yang telah kamu isikan pada saat permintaan sertifikat digital sebelumnya.
Lalu klik ‘Next’ hingga proses instalasi Sertifikat Elektronik pajak telah selesai.
Setelah semua langkah selesai, Sertifikat Elektronik pajak sudah terimpor. Berikut detail langkah-langkah cara download dan install Sertifikat Elektronik.
2. Mulai Cara Meminta NSFP pada e-Nofa Pajak atau e-Nofa DJP Online
Setelah Sertifikat Elektronik diimpor, kamu harus melakukan langkah berikut:
- Mendaftar masuk atau login di web e-Nofa pajak https://efaktur.pajak.go.id/.
- Masukkan username dan password PKP atau nomor NPWP yang sudah didaftarkan.
- Setelah masuk, klik “Permintaan NSFP” pada aplikasi eNofa / e Nofa / e-Nofa Online.
- Kemudian pilih Sertifikat Elektronik yang baru saja diimpor dari browser.
- Lalu ajukan permintaan rentang Nomor Seri Faktur Pajak.
- Lengkapi data Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak apabila ini merupakan baru pertama kalinya mengajukan permintaan NSFP. Lalu klik “Proses”.
- Kemudian konfirmasi dengan memasukkan “Password e-Nofa” pada aplikasi eNofa. Berikutnya akan muncul keterangan apabila permohonan NSFP berhasil dan siap dicetak.