Blog

PHK Karyawan Tanpa Pesangon? Ini Aturan dan Implikasi, dan Solusinya

phk tanpa pesangon

Pemutusan hubungan kerja merupakan sebuah isu yang cukup sensitif. Namun, banyaknya kasus PHK tanpa pesangon belakangan ini membuat isu tersebut ramai dibicarakan. 

Ya, aksi demonstrasi kini marak bergulir di berbagai lokasi di Indonesia demi mengkritisi hal tersebut. 

Selain karena pesangon yang tidak dibayarkan, alasan PHK yang kurang jelas juga membuat massa makin aktif mengadakan demonstrasi.

Hal ini tentunya membuat banyak karyawan yang masih aktif bekerja merasa resah. Sebab, dampak kasus-kasus ini sangatlah besar terhadap kesejahteraan finansial keluarganya.

Perusahaan pun terancam mengalami kerugian besar. Pertama-tama, yang melakukan PHK dan tak memberikan pesangon bisa rugi jika keputusan mereka dibawa ke meja hijau.

Di sisi lain, perusahaan yang hendak mengisi posisi lowong di kantor kesulitan menerima kandidat berbakat. Sebab, para STAR talent masih merasa takut akan di-PHK dan tak dilimpahkan haknya.

Melihat hal tersebut, GajiGesa kali ini akan membahas aturan serta implikasi PHK tanpa pesangon. Apakah keputusan seperti ini pada dasarnya diperbolehkan? Atau 100% melanggar aturan yang berlaku?

Yuk, simak pemaparan lengkapnya dalam artikel berikut ini!

Aturan Dasar PHK dan Pesangon

Pada dasarnya, PHK merupakan tindakan yang dilakukan perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan tertentu.

Tindakan ini sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, sebagai jaminan agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar dan adil.

PHK pun sifatnya harus objektif dan tak bisa dilakukan secara sembarangan. Keputusan akhir harus didasari dengan alasan yang konkret dan pertimbangan yang matang.

Lalu, menurut laman Hukum Online, pesangon sendiri merupakan kompensasi finansial yang diberikan kepada karyawan yang terkena PHK.

Keberadaannya adalah sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja dan jerih payah mereka selama bertugas di perusahaan. 

Regulasi terkait pesangon pun sudah diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyatakan:

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Namun, pada situasi tertentu perusahaan sebenarnya TIDAK DIWAJIBKAN untuk memberi pesangon.

Hal tersebut sudah dijelaskan dalam PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan PHK (PKWT-PHK).

Nah, berikut ini adalah penjelasan mengenai hal-hal yang memungkinkan perusahaan untuk PHK karyawan tanpa pesangon menurut aturan yang berlaku.

5 Kondisi Perusahaan Lakukan PHK Tanpa Pesangon

1. Melakukan pelanggaran berat

Pertama-tama, pesangon boleh tak dilimpahkan jika karyawan melakukan pelanggaran berat.

Contoh kasus ini adalah saat seorang karyawan merugikan perusahaan dalam skala besar, seperti mencoreng reputasi atau menyebarluaskan data bisnis.

Hal ini tertera dalam Pasal 158 Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana pelanggaran berat yang dilakukan karyawan dapat menjadi alasan sah untuk melakukan PHK tanpa pesangon. 

Akan tetapi, perusahaan sendiri harus bisa menyertakan bukti yang menguatkan terkait pelanggaran si karyawan.

2. Tidak masuk kerja 5 hari

Tidak masuk kerja tanpa izin yang jelas selama 5 hari berturut-turut merupakan alasan lain yang bisa membuat karyawan kena PHK tanpa pesangon.

Menurut Gaji.id, kasus seperti ini bisa dianggap sebagai tindakan indisipliner dari karyawan dan kurangnya komitmen akan tugas di kantor.

Hal ini pun sudah terlampir dalam Pasal 168 UU Ketenagakerjaan, di mana karyawan yang tidak hadir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa pemberitahuan dan alasan yang sah dapat di-PHK tanpa hak pesangon.

3. Dalam masa percobaan (probation)

Apabila karyawan masih dalam masa percobaan, perusahaan berhak melakukan PHK tanpa pesangon.

Masa percobaan sendiri biasanya berlaku dalam kurun waktu 3 bulan pertama saat karyawan mulai bekerja.

Seperti yang sudah GajiGesa jelaskan, proses PHK pun harus tetap disertakan dengan alasan yang jelas. Misalnya, performa karyawan selama 3 bulan kurang memuaskan.

Masa percobaan pun harus dinyatakan secara jelas dan eksplisit dalam perjanjian kerja karyawan. 

Apabila klausul tentang masa percobaan dalam perjanjian kerja tidak ditemukan, karyawan berhak mempertanyakan pesangon dari pihak perusahaan.

4. Tidak bekerja akibat ditahan pihak berwajib

Pasal 36 huruf 1 mengatur bahwa pengusaha berhak melakukan PHK tanpa pesangon apabila karyawan tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib.

Regulasi masih berlaku jika karyawan resmi divonis bersalah oleh pengadilan sebelum berakhirnya masa penahanan 6 bulan. Kompensasi yang nantinya berhak mereka terima berupa uang penggantian hak dan uang pisah.

5. Mengundurkan diri sendiri dari perusahaan

Terakhir, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan pribadi tidak berhak menerima pesangon.

Justru, mereka bisa dilimpahkan uang pisah dan uang penggantian hak, sebagiama diatur dalam UU.

Implikasi PHK Tanpa Pesangon: Bagi Karyawan dan Perusahaan

Mungkin, beberapa hal di atas bisa meringankan beban perusahaan karena PHK bisa dilakukan tanpa pesangon.

Namun keputusan ini sebenarnya memiliki implikasi yang cukup berat, baik bagi karyawan atau perusahaan yang terlibat.

Dampaknya pun bukan main-main, di mana kerugian finansial besar bisa terjadi dan merusak kesejahteraan kedua pihak.

Melihat hal tersebut, berikut ini adalah sejumlah implikasi keputusan PHK tanpa pelimpahan pesangon terhadap karyawan dan perusahaan:

Implikasi terhadap karyawan:

  • Stres finansial berat
  • Ketergantungan dengan layanan pinjol sebelum dapat pekerjaan baru
  • Stigma sosial yang signifikan terkait karyawan yang terkena PHK
  • Kesulitan mencari pekerjaan baru
  • Reputasi pengalaman kerja karyawan tercoreng

Implikasi terhadap perusahaan:

  • Reputasi perusahaan memburuk
  • Kerugian besar bagi progres bisnis
  • Risiko kasus dibawa ke meja hijau
  • Menurunnya motivasi kerja karyawan yang tersisa di kantor
  • Produktivitas bisnis menurun drastis

Nah, itu dia penjelasan singkat GajiGesa mengenai aturan dan implikasi PHK karyawan tanpa pesangon.

Pada dasarnya, PHK adalah sebuah proses yang perlu dieksekusi sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. 

Meskipun pada situasi tertentu perusahaan berhak melakukan PHK tanpa pesangon, pertimbangannya harus matang dan disertai bukti yang konkret. 

Proses kerja PHK sendiri sifatnya teramat kompleks dan memakan waktu. Apalagi untuk tim HR yang mengambil peran penting dalam proses pengelolaan SDM perusahaan.

Nah, untuk menunjang proses kerja PHK, dibutuhkan sistem pendukung yang mumpuni seperti Gaji.id

GajiGesa x Gaji.id: Solusi Terbaik untuk Isu SDM Modern

Gaji.id adalah platform sistem informasi HR yang dapat membuat proses pembaharuan data karyawan menjadi lebih cepat dan mudah.

Hal ini akan memperlancar kinerja tim HR dalam sebuah konflik, sambil memangkas biaya operasional tim secara signifikan.

Layanan sistem Gaji.id sendiri bisa kamu nikmati setelah bergabung dengan GajiGesa, penyedia layanan Earned Wage Access (Akses Gaji Fleksibel) terbaik di Indonesia.

Fitur ini memungkinkan karyawan untuk mengakses gajinya secara fleksibel sebelum tanggal gajian tiba.

Jadi, saat ada kebutuhan mendesak, mereka tinggal tarik gaji lebih awal tanpa harus cemas cari pinjaman ke sana dan kesini.

Isu menurunnya motivasi karyawan pun bisa segera diatasi dengan kehadiran layanan EWA GajiGesa.

Dalam kata lain, perusahaanmu bisa merasakan DOBEL MANFAAT jika bekerja sama dengan GajiGesa dan Gaji.id.

Bagaimana? Menarik, kan? Yuk, langsung jadwalkan demo dengan mengisi formulir di bawah artikel ini. Prioritaskan kesejahteraan bisnismu sekarang juga!

Hubungi Kami