Internship adalah salah satu cara terbaik untuk mendapat pengalaman kerja. Apa bedanya dengan externship?
Salah satu momok bagi para fresh graduate ketika akan melamar kerja adalah tidak adanya pengalaman kerja untuk dituliskan di resume mereka. Jika kamu adalah salah satu di antaranya, jangan takut, karena tidak semua perusahaan mewajibkan kandidat karyawannya sudah berpengalaman. Ada beberapa perusahaan yang memberi kesempatan bagi para fresh graduate untuk melamar, dan biasanya pengalaman internship dan pengalaman berorganisasi akan menjadi nilai plus. Internship adalah salah satu cara terbaik untuk membangun pengalaman kerja.
Biasanya, mahasiswa akan diwajibkan untuk internship sesuai jurusan yang mereka ambil untuk mendapat nilai, sebelum membuat skripsi atau tugas akhir. Pergunakanlah kesempatan sebaik mungkin untuk menambah keahlian kamu, agar mendapatkan pengalaman kerja profesional yang dapat kamu sertakan di resume kamu. Kamu juga mendapat kesempatan untuk belajar langsung dari para profesional di bidangnya yaitu senior-senior kamu di kantor tempat kamu magang. Pergunakan juga kesempatan ini untuk networking.
Baca juga: Ternyata HRD dan Personalia Itu Berbeda, Lho! Apa Saja Bedanya?
Selain kewajiban dari kampus, kamu juga bisa berinisiatif sendiri untuk melakukan internship atau externship. Dengan melakukan internship atau externship bisa memperkaya pengalaman kamu sebelum memasuki dunia kerja yang ‘sesungguhnya’. Malah, banyak juga lho yang diangkat jadi karyawan tetap setelah mereka internship di perusahaan.
Menurut survey yang dilakukan oleh National Association of Colleges and Employers (NACE) Job Outlook 2020, ketika ada dua kandidat karyawan, biasanya perusahaan lebih condong untuk merekrut karyawan yang memiliki pengalaman internship di tempat tersebut sebelumnya.
Internship adalah kesempatan bagus, apa bedanya dengan externship?
Tahukah kamu, internship adalah posisi jangka pendek yang memberi siswa, mahasiswa, atau bahkan fresh graduate kesempatan untuk mendapatkan keterampilan dan pengalaman dalam lingkungan kerja langsung. Internship adalah peluang bagus dan tersedia di berbagai bidang karier, termasuk bisnis, teknologi, pendidikan, pemerintahan, dan organisasi nirlaba.
Banyak internship diatur melalui konselor bimbingan sekolah menengah, program magang perguruan tinggi, atau kantor layanan karier.
Dimungkinkan juga untuk melamar langsung ke perusahaan dan mengatur pengalaman internship kamu sendiri.
Baca juga: Perempuan Juga Bisa Dapat Gaji Tinggi, Begini Cara Negosiasinya!
Internship biasanya diselesaikan selama semester perguruan tinggi dan liburan sekolah. Internship bisa dilakukan penuh atau paruh waktu, dan biasanya terdiri dari beberapa SKS yang akan berpengaruh pada nilai atau IPK.
Externship adalah cara bagi peserta untuk menghubungkan minat karier mereka dengan tempat kerja, mendapatkan pengalaman langsung, dan mempelajari cara perusahaan beroperasi. Kebanyakan externship bersifat jangka pendek, tetapi ada beberapa program pascasarjana, seperti sekolah hukum, yang menawarkan magang penuh waktu jangka panjang.
Seperti halnya internship, externship dapat diatur melalui perguruan tinggi atau diatur langsung oleh peserta.
Externship memberikan kesempatan bagi mahasiswa atau fresh graduate untuk mendapatkan gambaran umum tentang suatu pekerjaan tanpa menginvestasikan banyak waktu. Peserta dapat mengamati tempat kerja, duduk dalam rapat, dan melakukan wawancara informasional dengan karyawan.
Durasi externship dapat berkisar dari satu hari hingga beberapa minggu. Ini mirip dengan program bayangan pekerjaan, di mana pesertanya menghabiskan satu atau dua hari dengan seorang profesional untuk mempelajari tentang suatu pekerjaan dan bidang karier.
Externship memberi peserta eksposur ke berbagai tempat kerja untuk membantu mereka mengeksplorasi minat dan pekerjaan karier. Hal inilah yang membedakan externship dan internship, di mana pada externship, peserta tidak bekerja secara langsung seperti halnya internship. Externship juga biasanya tidak dibayar.
Memangnya internship seharusnya dibayar?
Pada kenyataannya di lapangan, banyak sekali anak magang yang dibayar dengan upah sangat rendah atau bahkan tidak dibayar sama sekali. Padahal, dilansir dari Asumsi, menurut Pasal 22 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan, peserta magang atau internship berhak memperoleh uang saku dan/atau uang transportasi, memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, dan memperoleh sertifikat apabila lulus di akhir program.
Menurut Pasal 10 ayat (2) Permenaker 36/2016, perjanjian pemagangan antara anak magang dan perusahaan harus diketahui dan disahkan oleh Kabupaten atau Kota setempat dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja. Perjanjian tersebut pun wajib mencantumkan hak dan kewajiban peserta pemagangan, hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan, program pemagangan, dan besaran uang saku.
Baca juga: Para Employer, Ini 10 Cara Meningkatkan Motivasi Kerja Karyawan di Kantor!