Blog

Wah! Inilah Tarif Kenaikan Pajak Baru Tahun 2022

Simak yuk, tarif pajak 2022 yang akan naik di artikel berikut ini!
tarif pajak 2022

Apakah kamu sudah tahu? Tarif pajak 2022 akan mengalami kenaikan, lho.

Pemerintah pada tahun lalu berhasil mengejar penerimaan pajak hingga mencapai target tahun 2021, lho. Bahkan, penerimaan pajak tersebut lebih tinggi dari target yang telah ditentukan, yaitu sebesar 103,9% dari target yang ditetapkan dalam APBN.

Pemerintah akan menetapkan target penerimaan yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Hal tersebut dilakukan dengan menaikkan penerimaan negara dari pajak.

Tahun 2022 merupakan tahun terakhir di mana defisit APBN boleh melebihi 3%. Untuk itu, pada tahun 2023 defisitnya harus di bawah 3%.

Oleh sebab itu, pemerintah telah menyusun beberapa strategi, salah satunya adalah kenaikan tarif beberapa jenis pajak. Untuk itu, yuk, ketahui tarif pajak 2022 di artikel berikut ini.

Baca juga: Simak! PPh 21 Karyawan Terbaru Serta Cara Perhitungannya

Tarif Pajak 2022

Berikut beberapa jenis pajak yang akan mengalami kenaikan di tahun 2022.

#1 PPN 11%

Tarif pajak 2022 yang akan naik yaitu PPN 11%. Mulai April 2022, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11%. Lalu, PPN tersebut akan naik kembali pada tahun 2025 menjadi 12%.

Kenaikan PPN tersebut telah tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Telah ditetapkan juga, PPN akan menggunakan single tarif.

#2 PPh

Seperti yang sudah kita ketahui, dalam UU HPP juga terdapat lapisan atau bracket baru untuk pajak penghasilan (PPh) sehingga totalnya menjadi lima lapisan.

Lapisan terbaru yaitu, untuk mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp5 M per tahun akan dikenakan tarif PPh sebesar 35%. Dari yang sebelumnya hanya perlu membayar 30%.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) juga ikut berubah, sebagai berikut:

Baca juga: Simak! Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Begini Mekanismenya!

  • Rp0 hingga Rp60 juta tarif PPh yaitu 5%.
  • Rp60 juta – Rp250 juta tarif PPh yaitu 15%.
  • Rp500 juta – Rp5 M tarif PPh yaitu 30%.
  • Rp5 M ke atas tarif PPh yaitu 35%.

#3 Cukai Rokok

Tarif pajak 2022 yang akan naik selanjutnya yaitu, cukai rokok.

Mulai pada tanggal 1 Januari 2022, tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) akan naik sebesar 12%. Naiknya tarif cukai, ini akan menyebabkan harga jual eceran (HJE) untuk rokok juga akan mengalami kenaikan.

Harga rokok per bungkusnya paling tinggi yaitu sebesar Rp40.100 per bungkus yang isinya 20 batang. Sedangkan, SKM golongan I, harganya paling tinggi sebesar Rp38.100 per bungkus.

Berdasarkan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan cukai rokok tersebut ini akan berkontribusi terhadap penurunan produksi rokok sebesar 3%. Kenaikan cukai rokok tersebut juga bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok usia anak atau dewasa menjadi 8,7% sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2022-2024.

Itulah beberapa tarif pajak 2022 yang akan mengalami kenaikan.

Hubungi Kami