Blog

Apa Itu Diskriminasi Pekerjaan? Simak di Sini!

Ternyata sudah banyak terjadi diskriminasi pekerjaan lho! Apa itu diskriminasi pekerjaan? Dan apa saja bentuknya? Simak ulasannya di artikel berikut ini!

apa itu diskriminasi pekerjaan

Hati-hati, diskriminasi bisa terjadi di mana saja termasuk di tempat kerja. Apa itu diskriminasi pekerjaan dan seperti apa saja bentuknya?

Apa itu diskriminasi pekerjaan, dan apa saja yang termasuk diskriminasi terhadap karyawan atau pelamar kerja? Diskriminasi pekerjaan terjadi ketika seorang karyawan atau calon pekerja diperlakukan tidak menyenangkan karena usia, kecacatan, informasi genetik, asal kebangsaan, kehamilan, ras atau warna kulit, agama, atau jenis kelamin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 6, disebutkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pemberi kerja.

Merupakan tindakan ilegal untuk melakukan diskriminasi berdasarkan karakteristik yang dilindungi ini saat mempekerjakan karyawan baru atau di tempat kerja.

Baca juga: Dibully oleh Rekan Kerja di Kantor? Simak 3 Cara Mengatasinya!

Apa itu diskriminasi pekerjaan dan seperti apa bentuk-bentuknya?

Diskriminasi pekerjaan dapat terjadi dalam berbagai situasi, berikut beberapa contohnya:

– Menyatakan atau menyarankan kandidat yang disukai dalam iklan pekerjaan

– Mengecualikan calon karyawan selama perekrutan

– Menyangkal kompensasi atau tunjangan karyawan tertentu

– Membayar karyawan yang berkualifikasi sama pada posisi yang sama dengan gaji yang berbeda

– Diskriminasi saat menetapkan cuti cacat, cuti melahirkan, atau opsi pensiun

– Menyangkal atau mengganggu penggunaan fasilitas perusahaan

– Diskriminasi saat mengeluarkan promosi atau PHK

#1 Diskriminasi umur

Dengan beberapa pengecualian yang jarang terjadi, perusahaan dilarang menentukan preferensi usia dalam iklan pekerjaan.

Karyawan harus menerima tunjangan yang sama tanpa memandang usia, satu-satunya pengecualian adalah bila biaya pemberian tunjangan tambahan kepada pekerja muda sama dengan memberikan tunjangan yang dikurangi kepada pekerja yang lebih tua. Juga, diskriminasi usia dalam program magang atau kesempatan magang adalah ilegal.

#2 Diskriminasi terhadap penyandang disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mensyaratkan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas dengan porsi 1% untuk perusahaan swasta dan 2% untuk BUMN/BUMD.

Namun, berdasarkan laporan Tempo, hanya 1% dari penyandang disabilitas di Indonesia yang bekerja di sektor formal. Sampai saat ini, para penyandang disabilitas masih mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan. Praktik diskriminasi ini menyebabkan penyandang disabilitas kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak walaupun telah dilindungi oleh undang-undang.

#3 Diskriminasi Gender

Dikutip dari Glints, diskriminasi gender merupakan bentuk diskriminasi paling umum dan sering terjadi di tempat kerja. Bahkan, terkadang diskriminasi gender ini terjadi tanpa disadari.

Ada berbagai bentuk diskriminasi gender yang bisa terjadi kepada pekerja. Dilansir dari Womantalk, bentuk diskriminasi gender yang paling sering terjadi meliputi beberapa hal berikut.

– Ketidaksetaraan gaji antara pekerja laki-laki dan perempuan

– Ketidaksetaraan kesempatan dalam pengembangan karier

– Sulitnya mendapatkan hak cuti haid dan melahirkan bagi perempuan

Baca juga: Tips untuk Para HRD, 10 Cara Merekrut Karyawan yang Tepat untuk Perusahaanmu!

Diskriminasi gender umumnya terjadi pada pekerja perempuan. Juru bicara Komite International Women’s Day Lini Zurlia menyebutkan kepada Katadata bahwa diskriminasi terhadap pekerja perempuan terjadi di hampir segala sektor industri.

Lebih lanjut, diskriminasi ini dapat menyebabkan terjadinya kasus bullying bahkan pelecehan hingga kekerasan seksual.

#4 Diskriminasi kehamilan

Diskriminasi berbasis kehamilan atau diskriminasi terhadap ibu hamil adalah ilegal. Pemberi kerja diharuskan menangani kehamilan dengan cara yang sama seperti menangani penyakit sementara atau kondisi tidak tetap lainnya yang memerlukan pertimbangan khusus. Pencari kerja memiliki hak yang sama dengan karyawan.

#5 Diskriminasi Suku, Ras, dan Agama (SARA)

Republika melansir bahwa satu dari tiga pekerja pernah mengalami diskriminasi ras.

Diskriminasi seperti ini umumnya dialami oleh pekerja dengan suku, ras, ataupun menganut agama minoritas.

Salah satu bentuk diskriminasi agama yang dapat terjadi ketika pekerja mengalami kesulitan dalam mendapatkan hak cuti keagamaan.

Bentuk diskriminasi lainnya dapat terjadi ketika pekerja ditempatkan pada suatu posisi atas dasar stigma-stigma yang melekat pada suku atau rasnya. Adanya stereotip yang melekat pada suku, agama, atau ras tertentu, dan karier sulit berkembang bagi kelompok tertentu.

#6 Diskriminasi pandangan politik

Perbedaan pandangan politik tidak boleh menyebabkan adanya diskriminasi pekerjaan.

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 153 ayat (1), pemberi kerja dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

Pada pasal 153 ayat (2) disebutkan bahwa PHK yang dilakukan dengan alasan tersebut di atas, batal demi hukum dan pemberi kerja wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan. Jadi, jangan takut kalau kamu mengalami diskriminasi pekerjaan ini di tempat kerja kamu karena kamu dilindungi oleh hukum.

Simak juga: 5 Tipe Karyawan di Kantor dan Bagaimana Memimpin Mereka

Hubungi Kami