logo GajiGesa

Blog

Aturan Kenaikan Gaji Karyawan: Definisi Gaji, Dasar Regulasi, dan Pertimbangannya

aturan kenaikan gaji karyawan

Bagi kamu yang bergerak di bidang human resources, penting sifatnya untuk mengetahui aturan kenaikan gaji karyawan.

Mengapa demikian? Sebab, dari tahun ke tahun, salah satu tugas utama yang dimiliki para personalia dan HR adalah melakukan perencanaan gaji.

Kamu yang berkutat di bidang tersebut perlu mengatur keseluruhan gaji karyawan, mulai dari komponen, pajak, hingga persentase kenaikan gaji.  Salah satunya adalah kenaikan gaji baik secara berkala maupun tidak.

Meskipun demikian, istilah kenaikan gaji berkala umumnya terdapat pada aturan pengupahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Regulasinya pun cukup spesifik, di mana kenaikan gaji untuk karyawan swasta sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Nah, kira-kira seperti apa konten dalam aturan tersebut? Untuk mengetahuinya lebih lanjut, yuk, simak artikel GajiGesa berikut ini!

Apa Itu Gaji?

aturan kenaikan gaji karyawan

Sebelum mengetahui mengenai aturan kenaikan gaji karyawan, ada baiknya kamu mengetahui apa itu yang dimaksud dengan gaji terlebih dahulu.

Gaji merupakan bentuk pembayaran berkala dari perusahaan kepada karyawan yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja.

Seperti yang sudah dipaparkan, hal yang berkaitan dengai penggajian telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.

Di mana beberapa aturan pada Undang-Undang tersebut udah diubah, ditambah, atau dihapus. Kemudian, ditulis dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dari UU Cipta Kerja ini, aturan penggajian kemudian diatur lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun, di Indonesia sendiri, definisi gaji sendiri belum dipaparkan dengan jelas dalam kumpulan regulasi di atas.

Pemerintah sering kali menggunakan istilah upah yang diikuti dengan “… sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja”.

Meski demikian, peraturan mengenai penggajian secara implisit diatur dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.

Regulasi Kenaikan Gaji Berkala

regulasi kenaikan gaji berkala

Jika merujuk baik pada Undang-Undang No.13/2003 atau Undang-Undang Cipta Kerja, tidak ada aturan pasti yang mengatur kenaikan gaji berkala bagi perusahaan secara umum.

Istilah kenaikan gaji berkala sendiri mulai populer ketika Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1977 resmi dikeluarkan.

Dalam peraturan tersebut, ASN yang telah memasuki masa kerja tertentu yaitu 2 tahun sekali dan dengan penilaian “cukup” akan mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Setelah itu, kenaikan gaji berkala dianggap berlaku pada semua perusahaan. Padahal, hal itu hanya berlaku bagi pekerja ASN.

Namun, setelah diterbitkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, aturan kenaikan gaji bagi perusahaan secara umum pun akhirnya ditulis dengan jelas.

Pasal 92 ayat 2 sendiri berbunyi:

“Perusahaan melakukan penyesuaian upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.”

Hal serupa juga dipaparkan dengan jelas dalam Pasal 92A UU Cipta Kerja.

Nah, daripada menggunakan kata “kenaikan”, pemerintah lebih memilih menggunakan istilah “penyesuaian” untuk ranah perusahaan secara umum.

Dengan kata lain, perusahaan swasta juga diperbolehkan untuk melakukan kenaikan gaji secara berkala.

Hanya saja ada satu spesifik yang perlu diingat. Pemerintah lebih memberikan keleluasaan yaitu dengan tidak mencantumkan persyaratan seperti pada instansi negeri yaitu 2 tahun dengan penilaian “cukup”.

Lalu, Apa Pertimbangan dalam Kenaikan Gaji Berkala?

pertimbangan kenaikan gaji

Setelah mengetahui aturan kenaikan gaji karyawan, kamu juga harus tahu ragam pertimbangan dalam kenaikan gaji karyawan.

Hal-hal ini perlu diperhatikan agar gaji yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan karyawan.

Tak hanya itu, pertimbangan ini juga perlu diperiksa untuk melihat kemampuan perusahaan dalam membayar jumlah baru dari gaji karyawan.

Nah, berikut adalah beberapa pertimbangan kenaikan gaji karyawan yang perlu kamu perhatikan:

1. Penyesuaian atas kenaikan UMP dan UMK

Kenaikan gaji secara berkala akan disesuaikan terlebih dahulu dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Berkaitan dengan hal tersebut, PP No. 36 Tahun 2021 Pasal 26 menyatakan bahwa akan dilakukan penyesuaian nilai terhadap upah minimum setiap tahunnya.

Selain itu, pemberi kerja dilarang untuk membayar atau memberikan gaji karyawan di bawah jumlah upah minimum yang telah ditentukan.

Jika perusahaan tetap memberikan upah di bawah UMP atau UMK di tahun berjalan, mereka wajib menaikkan gaji karyawan. Berikut ini adalah beberapa variabel yang memengaruhinya, seperti:

  • Paritas daya beli (purchasing power parity).
  • Tingkat penyerapan tenaga kerja.
  • Median upah.

Ketiga variabel tersebut menjadi hal yang sangat memengaruhi pemerintah dalam penyesuaian upah minimum di suatu wilayah.

2. Mengikuti peraturan perusahaan dan kesepakatan kerja bersama

Aturan mengenai peninjauan gaji karyawan diatur dalam Pasal 18 Permenaker No. Per-01/Men/1999. 

Peninjauan gaji karyawan bisa ditentukan berdasarkan peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja. Setelah itu, nantinya akan berkaitan dengan komponen gaji.

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 mengatur tentang tentang komponen gaji, terbagi atas gaji pokok dan tunjangan.

Sementara itu, besaran paling sedikit gaji pokok adalah sebesar 75 persen dari jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap.

3. Gaji tidak boleh turun

Bagi perusahaan yang telah memberikan dan menetapkan gaji karyawannya lebih tinggi dibanding upah minimum, maka dilarang untuk menurunkan besaran gaji tersebut.

Hal itu telah diatur dalam Pasal 83 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021. Pasal tersebut menyatakan, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang telah ditetapkan. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi administratif.

Itu dia penjelasan singkat GajiGesa mengenai aturan kenaikan gaji karyawan beserta dasar-dasar pertimbangannya. Semoga pemaparan di atas membantu, ya!

Hubungi Kami