Ingin mendatangkan TKA untuk perusahaan? Jika ya, kamu wajib tahu dulu aturan terkait merekrut tenaga kerja asing (TKA).
Jika kamu belum tahu, TKA merupakan warga negara asing yang memiliki visa bekerja di Indonesia.
Umumnya, segala aturan mengenai tenaga kerja ini telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden maupun undang-undang.
Hal ini disediakan guna menghindari berbagai persoalan yang mungkin muncul saat perusahaan Indonesia mempekerjakan TKA.
Sebagai contoh, soal legalitas atau izin resmi yang harus dimiliki, pajak bagi pekerja asing, hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Namun, fakta di lapangan menemukan bahwa persoalan PKWT sering menimbulkan permasalahan. Sehingga, perusahaan perlu tahu terlebih dahulu mengenai aturannya.
Lalu, apa saja yang perusahaan perlu ketahui aturan dalam merekrut TKA?
Nah, GajiGesa telah merangkumkan mengenai aturan merekrut tenaga kerja asing untuk kamu!
Merekrut TKA Sebagai Langkah Atasi Talent Shortage
Kelangkaan talenta (talent shortage) saat ini tengah menjadi tantangan bagi para pelaku bisnis dengan pertumbuhan progresif.
Bahkan, Indonesia sendiri diproyeksikan akan mengalami kekurangan 18 juta tech talent pada tahun 2030 mendatang.
Oleh karena itu, di tengah keterbatasan talenta lokal berkualitas, mempekerjakan tenaga kerja asing menjadi pilihan yang strategis.
Sebagai contoh, pada artikel MyRobin mengenai Hilirisasi Nikel, di mana akan banyak dibutuhkan tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia.
Nah, tidak hanya untuk menutup talent gap di perusahaan, merekrut TKA memiliki beragam kelebihan lain, di antaranya yaitu:
- Meningkatkan inklusivitas budaya serta nilai perusahaan.
- Dapat memperluas peluang bisnis di pasar luar negeri.
- Meningkatkan kemampuan bahasa asing.
- Menciptakan kolaborasi yang lebih kreatif dan inovatif.
Syarat dan Prosedur Merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA)
Aturan merekrut tenaga kerja asing sendiri sudah diatur dalam PP Penggunaan Tenaga Kerja Asing No. 34 Tahun 2021 Pasal 12 yang berbunyi:
“Untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA, Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan secara daring kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.”
Berdasarkan pernyataan di atas, perusahaan bisa mengajukan permohonan secara daring dengan mengakses situs TKA Online.
Jika sudah membuat akun, perusahaan bisa berlanjut ke tahap selanjutnya dengan melengkapi kebutuhan dokumen yang tertera.
Pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) nantinya terdiri atas beberapa jenis, antara lain:
RPTKA sementara | Pengajuan untuk pekerjaan paling lama 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang. |
RPTKA 6 bulan | Pengajuan untuk pekerjaan lebih dari 6 bulan dan dapat diperpanjang. |
RPTKA non-DKPTKA | Pengajuan untuk pekerjaan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang. |
RPTKA Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) | Pengajuan untuk pekerjaan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang. |