logo GajiGesa

Blog

Oh Ini! Beda THR PNS dan Karyawan Swasta, Serta Simulasinya

Sebentar lagi lebaran, nih. Apakah kamu sudah tahu mengenai beda THR PNS dan swasta? Kalau belum, simak artikel berikut ini, yuk!
beda thr pns dan karyawan swasta

Apakah kamu sudah tahu, beda THR PNS dan karyawan swasta?

Setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran memang merupakan hari-hari yang ditunggu untuk gajian. Selain itu, yang spesial lagi karena akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Siapa sih, yang nggak suka mendapatkan THR? Hehe, biasanya kita akan mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, wow. Uangnya pasti akan sangat berguna untuk memenuhi kebutuhan hari raya atau kebutuhan lainnya.

Tapi, apakah kamu sudah tahu ada perbedaan antara THR PNS dan karyawan swasta? Untuk lebih jelasnya terus baca artikel ini, ya!

Baca juga: Simak! PPh 21 Karyawan Terbaru Serta Cara Perhitungannya

Beda THR PNS dan Karyawan Swasta

beda thr pns dan karyawan swasta

Berikut beberapa hal mengenai beda THR PNS dan karyawan swasta berdasarkan besaran THR, pajak, waktu pembayaran, dan lainnya.

#1 Pertama, Besaran THR

Hayo, siapa di sini yang kepo mengenai besaran THR PNS dengan karyawan swasta? Kira-kira mana yang lebih besar ya?

Sebenarnya, patokannya sama, yaitu gaji yang diterima setiap bulan.

Untuk THR karyawan swasta, ketentuan besarnya dibagi dua, yaitu:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih, THR 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1 bulan atau lebih, namun kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung “jumlah bulan masa kerja” dibagi 12 bulan, lalu dikali 1 bulan upah.

Upah = Gaji pokok + Tunjangan tetap (Misalnya tunjangan istri dan anak, tunjangan perumahan)

Jadi, contohnya, kalau kamu sudah bekerja selama 3 tahun, mendapat upah atau gaji pokok Rp5.000.000, tunjangan anak Rp250.000, tunjangan perumahan Rp150.000, tunjangan transport dan makan Rp1.000.000, maka, THR yang akan kamu terima, yaitu:

Gaji pokok = Rp5.000.000

Tunjangan tetap = Rp250.000 + Rp150.000 = Rp400.000

THR = 1 x (Rp5.000.000 + Rp400.000) = Rp5.400.000

Atau

Kamu baru bekerja selama 6 bulan, mendapatkan gaji pokok Rp5.500.000, tunjangan anak Rp300.000, tunjangan makan dan transport Rp.1.100.000, maka, THR yang akan kamu terima, yaitu:

THR = 6 / 12 x (Rp5.500.000 + Rp300.000) = Rp2.900.000

Sedangkan, THR PNS besarannya yaitu, 1 (satu) bulan gaji. Namun, komponen gaji tersebut dapat berubah-ubah tergantung pada kebijakan presiden. Contohnya, pada tahun 2020, hanya terdapat tiga komponen penghasilan. Seperti, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum.

Padahal, sebelumnya terdapat empat komponen, termasuk tunjangan kinerja (TUKIN). Namun, pada tahun 2021 THR PNS sudah kembali full, yang terdiri dari empat komponen.

Berikut cara perhitungannya. Misalnya kamu pegawai Ditjen Pajak golongan III/c, berdasarkan aturan:

Gaji pokok (terendah) = Rp2.802.300

Kemudian, berbagai macam tunjangan:

Tunjangan keluarga (istri/suami) = 5% x Rp2.802.300 = Rp140.115

Anak = 2% x Rp2.802.300 = Rp56.046

Umum = Rp185.000

Kinerja (terendah) = Rp5.361.800

Maka, THR yang akan diterima yaitu:

THR = Rp2.802.300 + Rp140.115 + Rp56.046 + Rp185.000 + Rp5.361.800 = Rp8.545.261

#2 Kewajiban Pajak THR

Selanjutnya, beda THR PNS dan karyawan swasta berdasarkan dari kewajiban pajaknya. Tentu saja, THR yang diterima akan dikenakan pajak atau PPh Pasal 21 atau Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.

Pajak THR sama-sama berlaku baik bagi PNS ataupun karyawan swasta. Hanya saja, pajak yang dipotong atas THR PNS ditanggung oleh pemerintah. Sehingga, para abdi negara tersebut akan menerima uang THR secara penuh atau utuh.

Sedangkan, THR karyawan swasta akan dikenai pajak. Pajaknya ini tidak ditanggung oleh pemerintah, sehingga menjadi beban karyawan sebagai penerima. 

Misalnya, kamu karyawan swasta lajang di perusahan ABC. Kemudian, mendapatkan gaji sebesar Rp6.000.00 per bulan dan membayar iuran pensiun Rp100.000 per bulan. Kemudian, akan mendapatkan THR 1 bulan gaji sebesar Rp6.000.000.

Pajak atas Gaji

Gaji bruto setahun = 12 x Rp6.000.000 = Rp72.000.000

Biaya jabatan = 5% x Rp72.000.000 = Rp3.600.000

Gaji neto setahun = Rp72.000.000 – Rp3.600.000 = Rp68.400.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp68.400.000 – Rp54.000.000 = Rp14.400.000

PPh 21 terutang setahun = 5% x Rp14.400.000 = Rp720.000

Pajak THR

Gaji setahun = 12 x Rp6.000.000 = Rp72.000.000

THR = Rp6.000.000

Gaji bruto = Rp72.000.000 + Rp6.000.000 = Rp78.000.000

Biaya jabatan = 5% x Rp78.000.000 = Rp3.900.000

Gaji neto setahun = Rp78.000.000 – Rp3.900.000 = Rp74.100.000

PKP = Rp74.100.000 – Rp54.000.000 = Rp20.100.000

PPh 21 terutang setahun = 5% x Rp20.100.000 = Rp1.005.000

PPh 21 THR = Rp1.005.000 – Rp720.000 = Rp285.000

Jadi, THR yang akan kamu terima yaitu, 6.000.000 dipotong pajak Rp285.000, maka, kamu akan menerima THR sebesar Rp5.715.000.

#3 Waktu pembayaran THR

Beda THR PNS dan karyawan swasta selanjutnya, berdasarkan dari waktu pembayarannya. Umumnya, pada karyawan swasta THR akan dibayarkan oleh perusahaan paling lama 7 hari sebelum lebaran. Sedangkan, THR PNS akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum lebaran.

#4 Berdasarkan Kepastian pembayaran THR

THR merupakan hak setiap pegawai, baik bagi PNS ataupun karyawan swasta setiap menjelang hari raya keagamaan. Jadi, sifatnya wajib bagi perusahaan dan pemerintah untuk memberikannya.

PNS sudah pasti akan menerima THR. Sebelum THR cair, Presiden akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR.

Sedangkan, karyawan swasta kadang masih suka cemas karena THRnya tidak cair. Walaupun Menteri Ketenagakerjaan menegaskan THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tepat waktu, namun masih saja ada yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Itulah beda THR PNS dan karyawan swasta. Jadi, menurutmu lebih enak mana, nih? PNS atau karyawan swasta?

Hubungi Kami