Blog

Lebaran Sebentar Lagi, Ini Cara Hitung THR untuk Karyawan Terbaru 2025!

Masih bingung dengan perhitungan tunjangan hari raya karyawan? Simak ketentuan dan cara menghitung THR berikut ini.
cara hitung thr

Tahukah kamu? Penting bagi HR untuk mengetahui cara hitung THR, lho.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang bekerja di Indonesia dan wajib diberikan oleh perusahaan sesuai peraturan yang berlaku. 

THR bertujuan untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya keagamaan. 

Oleh karena itu, penting bagi karyawan maupun perusahaan untuk memahami cara perhitungannya agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran.

Selain itu, THR tidak hanya berlaku bagi karyawan tetap, tetapi juga karyawan kontrak dan bahkan pekerja harian. 

Besarnya THR yang diterima bergantung pada masa kerja dan jenis pekerjaan karyawan tersebut. 

Untuk memastikan semua pihak memahami hak dan kewajiban terkait THR, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara hitung THR yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia!

Aturan Pemberian THR

aturan tunjangan hari raya

THR wajib diberikan kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik karyawan tetap maupun kontrak. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, ada beberapa ketentuan utama terkait pemberian THR:

  • THR diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan.
  • Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.
  • THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • THR diberikan kepada karyawan sesuai dengan agama dan hari raya masing-masing.
  • Jika perusahaan tidak membayar THR tepat waktu, mereka dapat dikenakan sanksi administratif.

Memahami aturan ini sangat penting bagi karyawan agar dapat memastikan hak mereka terpenuhi, serta bagi perusahaan agar terhindar dari sanksi hukum akibat keterlambatan atau kelalaian dalam pembayaran THR.

Manfaat THR

manfaat thr

Selain untuk memastikan kesejahteraan pekerja selama Hari Raya Idulfitri berlangsung, ada beberapa manfaat THR bagi karyawan, di antaranya yaitu:

  • Membantu keperluan karyawan untuk mudik atau acara keluarga lainnya.
  • Membayar keperluan keagamaan, seperti pembayaran zakat, acara natal, dan acara lainnya. 
  • Mengurangi utang konsumtif karyawan.
  • Menjadi sumber keuangan keluarga untuk memenuhi kebutuhan pokok.
  • Menjadi dana tambahan untuk karyawan yang ingin berlibur.  

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

sanksi

Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. 

Sanksi tersebut meliputi:

  • Teguran tertulis dari pihak berwenang.
  • Pembatasan kegiatan usaha jika perusahaan terus mengabaikan kewajibannya.
  • Penghentian sementara operasional bisnis sampai perusahaan memenuhi kewajibannya.
  • Kewajiban membayar denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawan.

Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan bahwa hak karyawan dalam menerima THR tetap terlindungi dan tidak diabaikan oleh pihak perusahaan.

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan didasarkan pada ketentuan hukum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 yang telah diperbarui dengan PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 

Selain itu, aturan terkait juga tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 yang mengatur pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Besaran THR tahun 2025 mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:

besaran tunjangan

Berapa Persen Pajak THR?

Pajak Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima karyawan atau pekerja dalam bentuk tunjangan hari raya.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 yang membahas pedoman teknis pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terkait pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.

Dalam Pasal 5 peraturan tersebut dijelaskan bahwa penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh 21 dan/atau PPh 26 mencakup penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Salah satu bentuk penghasilan tidak teratur adalah Tunjangan Hari Raya (THR).

THR dikenakan pajak jika total penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu lebih dari Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Dengan demikian, THR masuk dalam kategori objek pajak penghasilan dan dikenakan tarif pajak berdasarkan ketentuan PPh Pasal 21 serta tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang PPh No. 36 Tahun 2008 jo. UU Cipta Kerja.

Namun, jika jumlah THR yang diterima, setelah ditambahkan dengan penghasilan neto setahun, masih berada di bawah PTKP, maka THR tersebut tidak dikenakan pajak.

Cara Hitung Pajak THR

Karena THR merupakan penghasilan yang bersifat tidak teratur dan hanya diterima sekali dalam setahun, maka perhitungan pajak penghasilannya tidak perlu disetahunkan. Untuk menghitung pajak THR, berikut tahapan yang harus dilakukan:

1. Menghitung Penghasilan Neto

Rumus perhitungan penghasilan neto adalah:

Penghasilan Bruto – Pengurang = Penghasilan Neto

Beberapa komponen yang termasuk dalam pengurang penghasilan bruto, antara lain:

  • Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimal Rp6 juta per tahun.
  • Iuran jaminan sosial, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan iuran pensiun lainnya.

2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Rumus perhitungan penghasilan kena pajak adalah:

Penghasilan Neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan kena pajak yang diperoleh akan dikenakan tarif pajak progresif berdasarkan ketentuan PPh Pasal 17 dan PPh 21 TER.

Contoh Cara Hitung THR

Tuan Oliver merupakan karyawan tetap di PT BBB dengan gaji yang diterima sebesar Rp10.000.000 setiap bulan dan dipotong biaya jabatan Rp500 ribu per bulan.

Tuan Oliver memiliki istri yang tidak bekerja dan tanggungan satu anak. Besar tunjangan per bulan sebesar Rp5 juta dan tidak ada iuran bulanan.

Menjelang Hari Raya tahun ini, Tuan Oliver mendapat Tunjangan Hari Raya satu bulan gaji, yaitu sebesar Rp10.000.000 pada April.

Dalam setahun, Tuan Oliver tidak memperoleh uang lembur namun mendapat bonus satu kali gaji yaitu sebesar Rp10 juta pada Desember.

Maka perhitungan pajak THR Tuan Oliver sebagai berikut:

  • Status pajak Tuan A = PTKP K/1 (Menikah dan 1 tanggungan)
  • Penghasilan bruto sebulan Rp10 juta = Rp120 juta setahun
  • Biaya jabatan per bulan Rp500 ribu = Rp6 juta setahun
  • THR dibayar pada April = Rp10 juta
  • Bonus dibayar Desember = Rp10 juta
  • Tarif kategori = TER B
  • TER B gaji + tunjangan sebesar Rp15 juta = Tarif TER 6%
  • TER B gaji + tunjangan + THR sebesar Rp25 juta = Tarif TER 9%

Dengan demikian, berikut rincian perhitungan pajak THR dan Bonus dalam PPh 21 TER (Tabel 1):

tabel thr

Dari tabel rincian perhitungan PPh 21 sesuai tarif TER tersebut, maka berikut perhitungan pajak penghasilan yang dipotong hingga November dan Desember sesuai Pasal 17 UU PPh:

  • PPh 21 Januari-November = Rp3,1 juta
  • PPh 21 Desember dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17

Berikut perhitungannya (Tabel 2):

cara hitung thr

Dari perhitungan PPh 21 sesuai tarif PPh Pasal 17 menggunakan TER tersebut, maka terdapat “Lebih Bayar” pada Desember.

Berdasarkan tabel 1, maka:

Pada bulan April, Tuan Oliver akan menerima gaji + THR yang telah dipotong pajak THR/PPh 21, dengan perhitungan seperti berikut:

  • Gaji + THR = Rp20 juta
  • PPh 21 TER = Rp1,8 juta
  • PPh Terutang Pasal 17 = Rp3,15 juta : 12 bulan = Rp286,36 ribu per bulan

= Rp20 juta – Rp1,8 juta – Rp286,36 juta

= Rp17,91 juta

Sehingga Tuan Oliver akan menerima gaji sekaligus THR sebesar Rp17,91 juta.

Kemudian, karena terjadi lebih bayar pada perhitungan PPh 21 pada Desember, maka perusahaan harus mengembalikan sebesar Rp50 ribu di akhir tahun.

Hubungi Kami