Perusahaan pinjol ilegal memang sering meresahkan, untuk itu kamu harus mengetahui bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal.
Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal semakin merajalela di sejumlah kota dalam beberapa tahun terakhir ini. Terlebih lagi, sebagian besar kasusnya yaitu, masyarakat terjerat bunga tinggi yang ditawarkan oleh pinjol ilegal. Oleh sebab itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak oleh tawaran-tawaran pinjol yang tidak terdaftar di OJK.
Terlebih lagi dalam catatan OJK sejak tahun 2019-2021 terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal tersebut. Bentuk pelanggaran yang paling banyak diadukan masyarakat yaitu, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon dan ancaman penyebaran data pribadi. Selain itu, pinjol ilegal tersebut menagih kepada seluruh kontak HP dengan teror dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual. Untuk itu, masyarakat harus lebih berhati-hati kembali jika ingin menggunakan layanan pinjaman tersebut. Artikel berikut ini akan memberikan ulasan mengenai bagaimana cara cek legalitas pinjaman online dan bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal tersebut.
Baca juga: Waspada! Ini 5 Solusi Agar Terhindar dari Pinjaman Online Ilegal
Cara Cek Legalitas Pinjaman Online
Berikut beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek apakah pinjol tersebut legal atau tidak berdasarkan dari data OJK.
#1 Melalui Website OJK
- Membuka laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
- Kemudian, pilih menu IKNB. Lalu, pilih Fintech di kanan bawah.
- Atau kamu bisa langsung mengakses laman fintech di URL: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.
#2 WhatsApp OJK
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK yaitu: 081157157157.
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah tersimpan.
- Lalu, ketik nama pinjol yang ingin dicek, contohnya: Dana Pinjol X. Kemudian, kirim pesan.
- Tunggu hingga bot WhatsApp OJK selesai menelusuri dan memberikan jawaban.
#3 Telepon OJK
- Kamu bisa mengecek status pinjol legal atau ilegal melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
#4 E-mail OJK
- Kamu bisa mengecek status pinjol legal atau ilegal melalui e-mail di alamat [email protected].
Baca juga: Ternyata Ini Lho, Beberapa Alasan Terjerat Pinjol
Cara melaporkan pinjol ilegal
Setelah kamu mengetahui bagaimana cara mengecek pinjol legal atau ilegal. Berikut beberapa cara melaporkan pinjol ilegal yang dapat kamu lakukan.
#1 Cara melaporkan pinjol ilegal ke kepolisian untuk proses hukum
Cara melaporkan pinjol ilegal adalah dengan mengadukannya ke kepolisian untuk proses hukum melalui laman Patroli Siber atau mengirim pengaduan ke alamat e-mail [email protected].
#2 Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat e-mail [email protected].
#3 Cara melaporkan pinjol ilegal melalui Aduan Konten Kominfo
Cara terakhir adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat e-mail [email protected], atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman Aduan Konten.