Pemerintah saat ini melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan baru. Aturan baru tersebut mengenai pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam peraturan terbaru tersebut, dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun. Aturan baru itu tertuang dalam Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Berdasarkan dari pernyataan Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari menyebutkan bahwa JHT dapat cair saat usia pensiun 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat tetap. Namun demikian, perubahan aturan batas usia pekerja yang hendak mencairkan dana JHT menuai kritik. Bahkan, Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, bahwa peraturan tersebut sangat kejam.
Kemudian, di tengah polemik batas usia pencairan dana JHT. Pemerintah akan meluncurkan program baru, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP tersebut akan launching pada 22 Februari 2022 mendatang. Yuk, ketahui lebih lanjut ulasan mengenai JKP dan bagaimana cara mendapatkan JKP.
Baca juga: Simak! Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Begini Mekanismenya!
Apa itu JKP?
Sebelum mengetahui cara mendapatkan JKP, yuk, ketahui dahulu mengenai apa itu JKP. Menurut dari laman Kompas, JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Baik berupa manfaat uang tunai, akses informasi, pasar kerja, ataupun pelatihan kerja.
Hal tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021. Peraturan tersebut tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program tersebut diadakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika pekerja kehilangan pekerjaannya.
Oleh sebab itu, dengan program ini, pekerja yang terkena PHK bisa memenuhi kebutuhan hidup dan menghadapi risiko yang terjadi.
Apa Saja Manfaat JKP?
Program JKP akan memberikan tiga fasilitas utama, yaitu:
#1 Uang Tunai
Besaran pemberian uang tunai yang akan diterima peserta JKP sebagaimana telah diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pasal 21 sebagai berikut:
- Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan.
- 3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45% dari upah terakhir yang diterima.
- 3 bulan selanjutnya adalah 25% dari upah terakhir yang diterima.
- Batas besaran upah terakhir yang diterima yaitu Rp5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.
#2 Akses Informasi
Fasilitas selanjutnya yang akan didapatkan sebagai peserta JKP yaitu, akses informasi. Akses informasi tersebut meliputi:
- Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja.
- Bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan koseling karier.
#3 Pelatihan Kerja
Pekerja yang di-PHK akan memperoleh pelatihan kerja yang merupakan bagian dari manfaat program JKP. Pelatihan tersebut akan berupa pelatihan berbasis kompetensi. Maksudnya, pelatihan tersebut dapat dilakukan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
Penerima Program JKP
Program JKP tersebut ditujukan kepada pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- WNI.
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
- Pekerja dengan Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program seperti JKK, JKM, JHT, dan JP.
- Pekerja dengan PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program, yaitu JKK, JKM, dan JHT.
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Sehingga, pekerja yang mengundurkan diri, cacat tetap total, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP.
Kriteria Penerima Manfaat JKP
Manfaat JKP tersebut bisa segera diperoleh apabila pekerja telah membayar iuran 6 bulan berturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan. Untuk pengajuan JKP tersebut, pekerja bisa mengajukan sejak dinyatakan PHK hingga 3 bulan setelah ter-PHK.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi agar memperoleh manfaat JKP:
- Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.
- Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
- Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).
Cara Mendapatkan JKP
Jika kamu ingin mendapatkan JKP, berikut cara mendaftar programnya.
Bagi pekerja atau buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat data sebagai berikut:
- Nama perusahaan.
- Nama pekerja/buruh.
- NIK.
- Tanggal lahir.
- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja atau penganngkatan (bagi PKWTT).
Namun, bagi pekerja atau buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja. Hal itu berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).
Formulir data-data tersebut kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline. Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.