logo GajiGesa

Blog

2023 Hampir Tiba: Ini Cara Efektif Menghitung Bonus Tahunan Karyawan!

cara menghitung bonus tahunan karyawan

Tahun baru 2023 sebentar lagi tiba. Melihat hal tersebut, sebagai staf HR dalam perusahaan, baiknya kamu sudah mulai memahami cara menghitung bonus tahunan karyawan.

Mengapa demikian? Sebab, sebagai pemberi kerja, salah satu cara paling efektif untuk mengapresiasi karyawan adalah dengan memberikan bonus.

Jenis bonus yang bisa diberikan perusahaan pun cukup banyak, dimulai dari bonus prestasi, retensi, hingga keahlian.

Namun, opsi yang paling umum diberikan perusahaan yaitu bonus tahunan. Jenis bonus ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja karyawan selama setahun.

Permasalahannya, terkadang pemberian bonus bisa menimbulkan kecemburuan di antara karyawan.

Terutama jika besarannya dianggap tidak adil atau hanya didasarkan pada faktor like and dislike atasan terhadap bawahan.

Maka dari itu, perusahaan, khususnya tim HR, perlu mengetahui bagaimana cara perhitungan yang tepat.

Nah, kali ini GajiGesa akan merangkum cara paling jitu untuk menghitung bonus karyawan. Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!

Jenis-jenis Bonus

cara menghitung bonus tahunan karyawan

Sebelum mempelajari cara menghitung bonus tahunan karyawan, ada baiknya kamu mengenal definisi dari bonus terlebih dahulu.

Nonus adalah sejumlah pendapatan tambahan yang diberikan perusahaan di luar gaji pokok sebagai hadiah untuk karyawannya.

Jenis kompensasi ini umumnya diberikan karena karyawan telah melakukan pekerjaannya dengan baik.

Perusahaan pun nantinya juga bisa menerima berbagai keuntungan menarik setelah mencairan bonus untuk karyawannya.

Melansir laman Intuit, karyawan yang menerima bonus cenderung merasa dihargai atas jerih payahnya. Sehingga, mereka merasa lebih pantas dan tak ragu untuk menunjukkan kesetiaan pada perusahaan.

Karyawan yang loyal juga biasanya merasa puas dan cenderung tidak akan mencari peluang kerja di tempat lain. Alhasil, HR pun bisa mengurangi beban kerja dan biaya untuk keperluan rekrutmen.

Nah, kira-kira, apa saja jenis bonus yang bisa diberikan perusahaan untuk karyawannya? Berikut penjelasannya:

1. Bonus tahunan

Sesuai namanya, jenis kompensasi ini disediakan pada penghujung tahun, khusus karyawan yang telah menunjukkan performa terbaik.

Ia hadir dalam bentuk uang tunai, dan akan diberikan ketika perusahaan berhasil melebihi target finansial yang sudah ditentukan.

Cara menghitung bonus tahunan karyawan pun biasanya bakal didasari persentase dari gaji dengan batasan maksimum dan minimum tertentu.

2. Prestasi

Bonus prestasi umumnya diberikan perusahaan sebagai bentuk apresiasi bagi karyawan yang menghadirkan kontribusi memuaskan berdasarkan hasil penilaian kinerja.

Untuk nominal bonusnya akan berbeda, tergantung pada prestasi yang ditunjukkan oleh karyawan.

3. Referral

Menurut Omni Present, bonus referral diberikan kepada karyawan yang berhasil membawa karyawan baru untuk bergabung dengan perusahaan.

Untuk besaran bonusnya, diberikan berdasarkan persentase tertentu atau jumlah kandidat yang direkomendasikan.

4. Tantiem

Tantiem merupakan bagian dari keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan.

Aturan mengenai pemberian tantiem diatur dalam Pasal 70 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). 

Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan

cara menghitung bonus tahunan karyawan

Pada prinsipnya, bonus perlu dihitung berdasarkan nilai gaji, masa kerja, dan jabatan karyawan.

Tak hanya itu, di beberapa perusahaan, departemen dan surat peringatan yang diterima karyawan juga perlu dijadikan pertimbangan.

Lalu, meski tidak selalu diberikan, biasanya bonus tahunan akan diberikan setahun sekali, saat awal tahun atau bersamaan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Nah, supaya pembagian bonus bisa berjalan dengan lancar dan adil, berikut adalah rumus perhitungannya yang dapat kamu gunakan.

Bonus Tahunan = (Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan

Masa Kerja

Tahun keNorma PoinKeterangan
<1 tahunProrataRumus prorata = (gaji : 12) x masa kerja
1 tahun – <2 tahun90%Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran
2 tahun – <4 tahun100%Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran
4 tahun – <6 tahun110%Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran
6 tahun – <8 tahun120%Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran
8 tahun – <10 tahun130%Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran
>10 tahun140%Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran

Level Jabatan

LevelPoin
Operator pelaksanaan80%
Foreman90%
Supervisor100%
Superintendent110%
Manajer120%

Kategori Departemen

DepartemenPoinKeterangan
Produksi120%Kategori berat
Non produksi110%Kategori sedang
Supporting100%Kategori ringan

Sanksi Surat Peringatan

SanksiBobotKeterangan
Tanpa sanksi100%Pernah atau sedang menjalani
SP 190%Pernah atau sedang menjalani
SP II80%Pernah atau sedang menjalani
SP III70%Pernah atau sedang menjalani
Skorsing 3 bulan60%Pernah atau sedang menjalani
Skorsing 6 bulan50%Pernah atau sedang menjalani

Contoh Perhitungan Bonus Tahunan Karyawan

cara menghitung bonus tahunan karyawan

Setelah mengetahui rumusnya, berikut ini ialah contoh menghitung bonus tahunan karyawan.

NamaLevel JabatanGaji (/bulan)Masa KerjaKategoriSanksiKeterangan
NurulOperator pelaksana/GARp2 juta>2 tahunRinganSP ISedang menjalani
AjiForeman/HRDRP 4 juta<4 tahunSedangSkors 3 bulanPernah mengalami

Berikut ini ialah perhitungannya:

NamaRumusJumlah
Nurul(2.000.000 x 110% x 80% x 100%) x 90%Rp1.584.000
Aji(4.000.000 x 110% x 90% x 110%) x 60%Rp2.613.000

Nah, itulah cara menghitung bonus tahunan karyawan yang perlu perusahaan ketahui. Selamat mencoba!

Hubungi Kami