Menjelang tahun baru ini, ada baiknya kamu sebagai HR untuk memahami cara menghitung kenaikan gaji karyawan.
Mengapa demikian? Pasalnya, awal tahun sering kali dijadikan momen untuk mengadakan performance appraisal dan salary increment (Kenaikan gaji).
Kedua hal ini dilakukan bukan hanya semata-mata karena adanya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) atau kebutuhan yang lain.
Prosesnya dilakukan justru sebagai bentuk penghargaan perusahaan kepada karyawannya yang dapat bekerja dengan baik.
Inisiatif ini pun tidak hanya meningkatkan kesejahteraan karyawan, tapi juga meningkatkan produktivitas kerjanya secara efektif.
Akan tetapi, HR harus tahu cara menghitung proses salary increment dengan baik. Jika tidak, bisa timbul konflik di antara karyawan, umumnya karena ada rasa ketidakadilan.
Lalu, bagaimana cara menghitung kenaikan gaji karyawan dengan jitu? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Apakah Perusahaan Wajib Menaikkan Gaji Karyawan?
Sebelum membahas cara menghitung kenaikan gaji karyawan, kamu perlu memahami dulu dasar regulasinya terlebih dahulu.
Sejatinya, masing-masing perusahaan memiliki kebijakan kenaikan gaji yang mengacu pada struktur dan skala upah (SSU).
Hal tersebut dilakukan supaya perusahaan tidak merugi saat harus menaikkan gaji karyawan.
Akan tetapi, apakah perusahaan sebenarnya diwajibkan untuk menaikkan gaji karyawan?
Berdasarkan penjelasan UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan PP Pengupahan, tidak ada aturan khusus mengenai kenaikan gaji karyawan.
Lalu, dalam UU Ketenagakerjaan pada Pasal 92 A, yang terdapat di UU Cipta Kerja tertulis, pengusaha dapat melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Artinya, pemerintah secara teknis tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kenaikan gaji, seperti persentase, periode, atau lainnya.
Semua aturan tersebut diserahkan kepada perusahaan yang bertanggung jawab atas kesejahteraan karyawannya.
Cara Menghitung Kenaikan Gaji Karyawan
Seperti yang sudah dipaparkan, pemerintah memberikan hak kepada perusahaan untuk mengatur regulasi terkait kenaikan gaji.
Nah, bila perusahaanmu belum memiliki aturan dan rumus perhitungannya, berikut beberapa contoh yang bisa kamu gunakan.
Rumus menghitung kenaikan gaji karyawan yaitu:
Kenaikan Gaji Karyawan = Gaji Awal x Persentase Kenaikan Gaji
1. Menghitung selisih gaji baru dengan gaji lama
Cara pertama untuk menghitung kenaikan gaji karyawan adalah dengan menghitung selisih gaji baru dengan yang lama.
Sebagai contoh, gaji Ika adalah Rp5 juta. Pada September 2022, ia mendapatkan kenaikan gaji menjadi Rp5,5 juta. Maka, kenaikan upah Ika adalah gaji baru dikurangi gaji lama.
Jadi,
Selisih Gaji = Upah Baru – Upah Lma
Rp5,5 juta – Rp5 juta = Rp500 ribu.
2. Mencari persentase kenaikan gaji
Masih menggunakan contoh di atas, mencari persentase gaji yaitu dengan menghitung rasio selisih gaji terhadap gaji lama. Caranya yaitu:
Rasio = Selisih Gaji : Gaji Lama
Rp500 ribu – Rp5 juta = 0,1
Kemudian, kalikan rasio dengan 100 agar mendapatkan persentase kenaikan gaji, yaitu 0,1 x 100.
Jadi, kenaikan persentase gaji Ika adalah 10 persen.
Perhitungan sederhana di atas tentunya dapat dihitung dengan menggunakan excel. Kemudian, kenaikan gaji juga akan memengaruhi Tunjangan Hari Raya (THR), BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta potongan pajak penghasilan.
Nah, perusahaan yang menaikkan gaji karyawan harus menghitung komponen penggajian tersebut satu persatu.