Blog

Anti Pusing! Ini Dia Cara Mudah Menghitung Kenaikan Gaji Karyawan Sesuai UMP Terbaru

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) resmi berlaku per 1 Januari 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, sehingga perusahaan perlu menghitung kenaikan gaji karyawan.

Dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen, rata-rata upah minimum seluruh provinsi di Indonesia pada 2025 naik menjadi Rp3,315,728.

Oleh sebab itu, perusahaan perlu menyesuaikan kembali gaji yang diberikan ke karyawan agar sesuai dengan UMP.

Lalu, bagaimana cara menghitung kenaikan gaji karyawan dengan jitu? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Apakah Perusahaan Wajib Menaikkan Gaji Karyawan?

cara menghitung kenaikan gaji

Sebelum membahas cara menghitung kenaikan gaji karyawan, kamu perlu memahami dulu dasar regulasinya terlebih dahulu.

Sejatinya, masing-masing perusahaan memiliki kebijakan kenaikan gaji yang mengacu pada struktur dan skala upah (SSU).

Hal tersebut dilakukan supaya perusahaan tidak merugi saat harus menaikkan gaji karyawan.

Akan tetapi, apakah perusahaan sebenarnya diwajibkan untuk menaikkan gaji karyawan?

Berdasarkan penjelasan UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan PP Pengupahan, tidak ada aturan khusus mengenai kenaikan gaji karyawan.

Lalu, dalam UU Ketenagakerjaan pada Pasal 92 A, yang terdapat di UU Cipta Kerja tertulis, pengusaha dapat melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Artinya, pemerintah secara teknis tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kenaikan gaji, seperti persentase, periode, atau lainnya.

Semua aturan tersebut diserahkan kepada perusahaan yang bertanggung jawab atas kesejahteraan karyawannya.

Tak Hanya Gaji yang Naik, Perusahaan Juga Perlu Siapkan Benefit Baru

earned wage access

Tahukah kamu? Kalau bukan hanya kenaikan gaji yang perlu diberikan ke karyawan, tapi perusahaan juga harus memberikan benefit baru yang bermanfaat.

Mengapa demikian? Sebab, tak sedikit juga karyawan yang memilih bertahan di suatu perusahaan karena benefit yang diberikan bukan gaji.

Salah satu benefit menarik yang bisa diberikan, yaitu Earned Wage Access (EWA) atau Akses Gaji Fleksibel.

Banyak manfaat yang bisa didapatkan bagi perusahaan ataupun karyawan jika memberikan benefit EWA, di antaranya yaitu:

  • Meningkatkan retensi karyawan
  • Meningkatkan produktivitas kerja
  • Memperkuat employer branding
  • Mengurangi ketergantungan karyawan pada pinjaman online
  • Menurunkan angka absensi karyawan
  • Mendukung transformasi digital perusahaan
  • Meningkatkan kesejahteraan finansial
  • Menghindari pinjaman berbunga tinggi
  • Memberikan fleksibilitas dalam mengelola keuangan
  • Memberikan rasa aman finansial pada karyawan
  • Mendukung perencanaan dana darurat
  • Meningkatkan kepuasan kerja karyawan

Nah, fitur EWA ini memungkinkan karyawan untuk mengakses gajinya secara fleksibel sebelum tanggal gajian tiba.

Jadi, saat ada kebutuhan mendesak, mereka tinggal tarik gaji lebih awal tanpa harus cemas cari pinjaman ke sana dan kesini.

Isu menurunnya motivasi karyawan yang masih bekerja di perusahaan pun bisa segera diatasi dengan kehadiran layanan EWA GajiGesa.

Bagaimana? Menarik, kan? Jadi, jangan sampai ketinggalan. Yuk, langsung jadwalkan demo dengan mengisi formulir di bawah artikel ini. Prioritaskan kesejahteraan bisnismu sekarang juga!

Cara Menghitung Kenaikan Gaji Karyawan

cara menghitung kenaikan gaji

Seperti yang sudah dipaparkan, pemerintah memberikan hak kepada perusahaan untuk mengatur regulasi terkait kenaikan gaji.

Nah, bila perusahaanmu belum memiliki aturan dan rumus perhitungannya, berikut beberapa contoh yang bisa kamu gunakan.

Rumus menghitung kenaikan gaji karyawan yaitu:

Kenaikan Gaji Karyawan = Gaji Awal x Persentase Kenaikan Gaji

1. Menghitung selisih gaji baru dengan gaji lama

Cara pertama untuk menghitung kenaikan gaji karyawan adalah dengan menghitung selisih gaji baru dengan yang lama.

Sebagai contoh, gaji Ika adalah Rp5 juta. Pada Januari 2025, ia mendapatkan kenaikan gaji menjadi Rp5,5 juta. Maka, kenaikan upah Ika adalah gaji baru dikurangi gaji lama.

Jadi,

Selisih Gaji = Upah Baru – Upah Lma

Rp5,5 juta – Rp5 juta = Rp500 ribu.

2. Mencari persentase kenaikan gaji

Masih menggunakan contoh di atas, mencari persentase gaji yaitu dengan menghitung rasio selisih gaji terhadap gaji lama. Caranya yaitu:

Rasio = Selisih Gaji : Gaji Lama

Rp500 ribu – Rp5 juta = 0,1

Kemudian, kalikan rasio dengan 100 agar mendapatkan persentase kenaikan gaji, yaitu 0,1 x 100.

Jadi, kenaikan persentase gaji Ika adalah 10 persen.

Perhitungan sederhana di atas tentunya dapat dihitung dengan menggunakan excel. Kemudian, kenaikan gaji juga akan memengaruhi Tunjangan Hari Raya (THR), BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta potongan pajak penghasilan.

Nah, perusahaan yang menaikkan gaji karyawan harus menghitung komponen penggajian tersebut satu persatu.

Hubungi Kami