logo GajiGesa

Blog

Wajib Tahu! Regulasi dan Cara Menghitung Lemburan Karyawan

cara menghitung lemburan

Sekarang ini, rasanya belum banyak pegiat HR yang sudah mengetahui cara menghitung upah lemburan karyawan.

Hal tersebut sejatinya perlu untuk dipahami. Sebab, karyawan yang telah bekerja hingga larut malam berhak mendapatkan imbalan yang sesuai dari perusahaan.

Nah, masalahnya, hingga kini pekerja tak jarang hanya menerima upah lembur yang ditetapkan perusahaannya saja.

Bahkan, masih banyak juga karyawan yang tidak mendapatkan uang lembur sesuai dengan perhitungan yang berlaku.

Melihat hal tersebut, pemerintah telah mencoba untuk melindungi hak-hak pekerja, termasuk mengenai lemburan dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003.

Undang-undang tersebut berisikan, bahwa tenaga kerja menempati kedudukan penting sebagai penggerak pembangunan.

Oleh sebab itu, pemerintah menjamin agar setiap pekerja mendapatkan hak-haknya, termasuk upah lembur.

Lalu, seperti apa peraturannya? Bagaimana cara menghitung upah dan waktu lemburan karyawan? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Peraturan Jam Kerja Lembur Karyawan

cara menghitung lemburan

Sebelum memahami perhitungan beserta rumusnya, kamu perlu memahami definisi lembur beserta regulasi yang mengaturnya.

Pada dasarnya, lembur merupakan pekerjaan yang dilakukan di luar ketentuan waktu kerja. Hal ini biasanya dilakukan karyawan karena tuntutan tugas dan tujuan bisnis.

Hukum mengenai lembur sendiri sudah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004 Pasal 1.

Di dalamnya, tertera penjelasan bahwa perusahaan harus membayar uang lembur kepada karyawan dengan waktu kerja lembur sebagai berikut:

“Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam sehari, dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah”.

Cara Menghitung Lemburan Karyawan

cara menghitung lemburan

Seperti yang sudah dipaparkan di atas, hukum mengenai lembur sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004 Pasal 1 dan Undang-Undang No.13 Tahun 2003.

Aturan terkait menjelaskan bahwa perusahaan yang menugaskan karyawannya untuk lembur wajib memberikan membayar kompensasi dalam bentuk uang.

Meskipun demikian, kebanyakan pegiat HR, khususnya yang mengelola keperluan payroll perusahaan, masih belum mengetahui cara menghitung upah lemburan dengan baik.

Nah, berikut ini adalah dua cara yang bisa kamu ikuti untuk menghitung upah lembur karyawan:

1. Lembur pada hari kerja

Pertama-tama, kamu perlu mempelajari cara menghitung lemburan pada hari kerja.

Rumus perhitungan kondisi lemburan satu ini adalah sebagai berikut:

  • Rate upah lembur 1,5x upah sejam pada jam pertama lembur.
  • Kemudian, 2x upah sejam pada jam seterusnya.

2. Lembur pada hari libur mingguan dan hari libur nasional

Cara menghitung lemburan berikutnya yang perlu kamu ketahui adalah lembur pada hari libur mingguan dan nasional.

Rumus perhitungannya adalah seperti di bawah ini:

  • Perusahaan yang memiliki 5 jam hari kerja rate-nya yaitu; 2x upah sejam untuk 8 jam pertama; 3x upah sejam untuk jam ke-9; dan 4x upah sejam untuk jam ke-10 dan ke-11.
  • Sedangkan, untuk perusahaan yang memiliki 6 jam hari kerja rate-nya yaitu; 2x upah sejam untuk 7 jam pertama; 3x upah sejam untuk jam ke-8; dan 4x upah sejam untuk jam ke-9 dan ke 10.
  • Untuk hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek (contohnya Jumat) rate-nya yaitu; 2x upah sejam untuk 5 jam pertama; 3x upah sejam pada jam ke-6; dan 4x upah sejam pada jam ke-7 dan ke-8.

Untuk menghitung upah 1 jam dengan menggunakan rumus 1/173 x upah sebulan.

Dengan upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok, apabila perusahaan memberikan tunjangan tetap dan tidak tetap.

Hubungi Kami