Blog

Ketentuan dan Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya Karyawan

Masih bingung dengan perhitungan tunjangan hari raya karyawan? Simak ketentuan dan cara menghitung THR berikut ini.
cara menghitung thr

Tunjangan hari raya (THR) adalah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan kepada karyawannya. Bahkan, peraturan mengenai THR telah diatur oleh pemerintah. Berhubung pembagian tunjangan ini dilaksanakan satu tahun sekali, maka ada ketentuan dan cara menghitung THR yang wajib diketahui. 

Umumnya, perusahaan swasta membagi tunjangan hari raya karyawan ke dalam dua golongan. Golongan tersebut adalah untuk karyawan dengan masa kerja kurang dan lebih dari satu tahun.

Berikut ini adalah ketentuan dan cara menghitung THR untuk karyawan. 

Pengertian THR

cara menghitung thr

Menurut Kementerian Tenaga Kerja, tunjangan hari raya merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Hari raya keagamaan di Indonesia antara lain Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Waisak. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, menyebutkan bahwa pemberian tunjangan hari raya bersifat wajib dibayarkan kepada karyawan yang sudah mengeluarkan tenaganya untuk perusahaan. 

Manfaat THR

cara menghitung thr

Selain untuk memastikan kesejahteraan pekerja selama hari raya berlangsung, ada beberapa manfaat THR bagi karyawan. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Membantu keperluan mudik atau acara keluarga lainnya.

2. Membayar keperluan keagamaan, seperti pembayaran zakat, acara natal, dan acara lainnya. 

3. Mengurangi utang konsumtif.

4. Menjadi sumber keuangan keluarga untuk memenuhi kebutuhan pokok.

5. Menjadi dana tambahan untuk karyawan yang ingin berlibur.  

Ketentuan dan Cara Menghitung THR

cara menghitung thr

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait peraturan THR 2021, mengatur tentang syarat dan ketentuan karyawan yang berhak mendapat THR adalah:

  • Sudah bekerja di perusahaan secara terus menerus (pada hari aktif kerja) selama satu bulan. 
  • Telah menandatangani kontrak PKWTT dengan perusahaan.
  • Masih dalam status aktif, tidak mengundurkan diri atau di-PHK ketika THR dibayarkan. 

Menurut Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Pasal 5 Ayat (1) No/6 Tahun 2016, bahwa pembayaran THR diberikan setiap satu kali dalam setahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing karyawan. 

Mengenai aturan waktu pembayaran THR, pemerintah menetapkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum tanggal Hari Raya Keagamaan. Hal tersebut bertujuan agar karyawan memiliki waktu yang cukup untuk menggunakan tunjangan tersebut. 

Menghitung THR Karyawan dengan Masa Kerja Satu Tahun atau Lebih

Karyawan dengan masa kerja satu tahun berhak mendapatkan THR sejumlah satu kali gaji (di luar gaji utama). Jika karyawan sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka dianggap jumlah THR yang didapatkan juga satu kali gaji.

Misalnya, Dandi telah bekerja selama 14 bulan dan mendapatkan gaji sebesar Rp5.000.000. Tunjangan tetap yang diterima Dandi setiap bulan adalah Rp500.000.

Maka perhitungannya adalah:

THR yang didapatkan Dandi = (12/12) * (Gaji pokok + Tunjangan) 

THR = 1 * (Rp5.000.000 + Rp500.000) = Rp5.500.000

Menghitung THR Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun

Sesuai dengan peraturan THR 2021, karyawan berhak menerima tunjangan dengan masa kerja minimal satu bulan. Misalnya, Fitri telah bekerja selama dua bulan dengan gaji Rp3.500.000 dengan tunjangan tetap senilai Rp300.000.

Maka, perhitungannya adalah:

THR yang didapatkan Fitri = (Jumlah bulan kerja / Bulan dalam satu tahun) x (gaji pokok +  tunjangan tetap)

THR Fitri tahun ini = 2 bulan / 12 x (Rp3.500.000 + Rp300.000) = Rp633.333

Untuk lebih lanjut, kamu bisa menggunakan contoh menghitung THR tahun 2022 bisa di sini.

Sanksi Perusahaan yang Tidak Memberi THR Tepat Waktu

cara menghitung thr

Pemerintah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang telat memberikan THR kepada karyawannya. Sanksi diberikan berupa denda sebesar 5% dari total tunjangan hari raya yang dibayarkan. Denda tersebut nantinya akan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja. Tentunya, denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan memberikan THR. 

Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 1969 Pasal 17 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja, perusahaan yang tidak mau membayar THR pada karyawannya bisa mendapat hukuman berupa pidana denda atau pidana kurungan. 

Itu adalah ketentuan serta cara menghitung THR. Jika merasa bingung dan perlu bantuan untuk menghitung gaji karyawan sesuai dengan aturan pemerintah, kami bisa bantu hitung. Perlu diingat, jangan sampai telat membayar tunjangan hari raya untuk karyawan, ya! 

Hubungi Kami