Ingin mengetahui bagaimana cara menonaktifkan NPWP?
Saat seseorang memiliki NPWP, maka ia memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi. Salah satunya yaitu, lapor pajak melalui SPT Tahunan. Tentunya jika tidak melaporkan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu. Tapi, bagaimana jika wajib pajak tersebut sudah tidak lagi bekerja atau memiliki penghasilan?
Jika kondisi tersebut terjadi, maka wajib pajak boleh untuk menonaktifkan NPWP miliknya atau menjadi wajib pajak non-efektif.
Baca juga: Belum Tahu? Beda PKWT dan PKWTT Pasca Omnibus Law?
Penetapan status wajib pajak non-efektif tersebut, hanya dapat dilakukan oleh KPP, berdasarkan dengan permohonan wajib pajak, melalui sendiri atau secara jabatan oleh DJP. Namun, KPP perlu melakukan penelitian administrasi untuk memberikan status tersebut. Berikut cara menonaktifkan NPWP.
Cara Menonaktifkan NPWP
Sebelum mengetahui cara menonaktifkan NPWP, kamu harus mengetahui terlebih dahulu kriteria yang dapat menonaktifkan NPWP. Berikut beberapa kondisi yang mana DJP dapat memberikan persetujuan untuk wajib pajak menjadi wajib pajak non-efektif.
- Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
- Bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.
- Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.
- Tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7).
- Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
- Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
- Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Baca juga: 5 Tips untuk Perusahaan Sebelum Mengembangkan Bisnis ke NFT
Setelah wajib pajak memenuhi salah satu dari kondisi di atas tersebut, maka kamu dapat mengajukan permohonan untuk menjadi wajib pajak non-efektif. Berikut ini cara menonaktifkan NPWP:
- Isi formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif. Pengisian formulir ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-registration di laman pajak.go.id atau mengisinya secara langsung di KPP.
- Siapkan dokumen berupa surat pernyataan wajib pajak non-efektif dan dokumen pendukung.
- Jika mengajukan permohonan melalui elektronik, semua dokumen harus dikirimkan dalam bentuk digital (softcopy).
- Kemudian, jika mengajukan permohonan langsung ke KPP, wajib pajak dapat menyampaikan langsung atau mengirimkan semua dokumen melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai contoh surat dan dokumen pendukung lainnya. Kamu dapat melihat di lampiran PER-04/PJ/2020 atau di laman pajak.go.id.
Jika permohonan diterima, kemudian KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan wajib pajak non-efektif. Tapi, jika tidak diterima, KPP akan menerbitkan surat penolakan penetapan wajib pajak non-efektif.
Itulah beberapa cara menonaktifkan NPWP yang bisa kamu lakukan. Selamat mencoba!