Apakah kamu sudah tahu? Pemerintah baru saja melakukan perubahan tarif pajak PPh 21, lho, sehingga kamu juga harus tahu mengenai cara perhitungan PPh 21 yang baru.
Pemerintah kembali melakukan perubahan ketentuan perpajakan melalui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (RUU HPP). Peraturan tersebut telah disetujui DPR pada 7 Oktober 2021 dan diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 29 Oktober 2021 yang mencakup ketentuan terkait Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
UU tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang dinilai masih rendah. Sehingga, dapat menutup celah bagi praktik erosi perpajakan dan memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia.
Selain mengenai PPh 21, UU HPP tersebut juga meliputi beberapa ketentuan baru. Seperti, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% secara bertahan hingga 2025, penggunaan NIK sebagai NPWP, ketentuan pajak karbon, tax amnesty II, hingga perubahan sanksi pajak.
Lalu, bagaimana cara perhitungan PPh 21 yang baru? Terus simak artikel ini, ya!
Baca juga: Yuk, Mengenal Apa Itu JKP dan Bagaimana Cara Mendapatkannya!
Perubahan Aturan Pajak Penghasilan (PPh)
UU HPP tersebut juga mengubah beberapa aturan Pajak Penghasilan (PPh), yaitu:
- Pertama, pajak atas natura: pembebasan PPh atas natura atau fasilitas dari pemberi kerja. Seperti, makanan dan minuman, natura karena keharusan pekerjaan (seragam, alat keselamatan kerja, dan lainnya). Selain itu juga ada natura yang bersumber dari APBN/APBD dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.
- Kedua, PPh pengusaha perseorangan (UMKM). Yaitu, perubahan tarif pajak final dari 0,5% (PP No. 23 Tahun 2018) menjadi 0% atau tidak dikenakan pajak untuk peredaran bruto setahun sampai dengan Rp500 juta.
- Ketiga, PPh badan. Yaitu, perubahan tarif tahun 2022 dari 20% menjadi 22%.
- Keempat, PPh orang pribadi. Yaitu, perubahan lapisan tarif pajak Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008.
Pada poin keempat, akan berdampak pada perubahan perhitungan PPh 21 karyawan perusahaan. Sebelum kamu mengetahui cara perhitungan PPh 21 karyawan terbaru, yuk, ketahui dulu mengenai lapisan tarif pajak penghasilan UU HPP.
Baca juga: Simak! Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Begini Mekanismenya!
Berikut perubahan tarif pajak orang pribadi berdasarkan dari UU HPP yang mengubah Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan. Aturan PPh 21 terbaru ini akan berlaku mulai tahun pajak 2022.
Berdasarkan dari tabel di atas, terdapat dua perubahan ketentuan. Pertama, tarif PPh 21 UU HPP menjadi 5 lapisan, yang sebelumnya (UU PPh) yaitu 4 lapisan. Pemerintah menambahkan tarif kelima, yaitu untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp5 M sebesar 35%.
Perubahan kedua yaitu pemerintah menaikkan batasan PKP untuk tarif pajak 5%. Dari sebelumnya Rp50 juta (UU PPh) menjadi Rp60 juta. Perubahan tersebut tentu saja akan mempengaruhi perhitungan PPh 21 karyawan yang memiliki PKP setahun di atas Rp50 juta sampai dengan Rp60 juta.
Jika sebelumnya mereka dikenakan dua lapisan tarif PPh 21, yaitu 5% dan 15%. Maka, mulai tahun 2022 ini, mereka hanya dikenakan satu lapis tarif yaitu 5%. Artinya, dengan tarif PPh 21 terbaru ini, karyawan akan membayar pajak lebih rendah daripada pajak yang dibayar sebelumnya.
Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Menurut UU HPP
Berikut ialah cara perhitungan PPh 21 karyawan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Huruf a UU PPh dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak.
Seorang content writer mendapatkan gaji dan tunjangan tetap sebesar Rp10 juta setiap bulannya dari perusahaan. Statusnya adalah belum menikah dan tanpa tanggungan, serta memiliki NPWP.
Perhitungan PPh 21 berdasarkan UU PPh:
Penghasilan bruto setahun | Rp10.000.000 x 12 bulan | Rp120.000.000 |
Dikurangi: Biaya Jabatan | 5% x Rp120.000.000 | (Rp6.000.000) *) Biaya jabatan dalam setahun max. Rp6juta |
Penghasilan neto setahun | Rp114.000.000 | |
Penghasilan tidak kena pajak (TK/0) | (Rp54.000.000) | |
Penghasilan Kena Pajak | Rp60.000.000 | |
PPh 21 Tarif lapisan pertama | 5% x Rp50.000.000 | Rp2.500.000 |
Tarif lapisan kedua | 15% x Rp10.000.000 | Rp1.500.000 |
PPh 21 terutang setahun | Rp4.000.000 | |
PPh 21 per bulan | Rp333.333 |
Sedangkan, cara perhitungan PPh 21 UU HPP. Hasilnya seperti berikut:
Penghasilan bruto setahun | Rp10.000.000 x 12 bulan | Rp120.000.000 |
Dikurangi: Biaya Jabatan | 5% x Rp120.000.000 | (Rp6.000.000) |
Penghasilan neto setahun | Rp114.000.000 | |
PTKP TK/0 | (Rp54.000.000) | |
Penghasilan Kena Pajak | Rp60.000.000 | |
PPh 21 terutang setahun | 5% x Rp60.000.000 | Rp.3.000.000 |
PPh 21 per bulan | Rp250.000 |
Dengan tarif baru PPh 21 2022, karyawan akan membayar pajak lebih sedikit, lho. Tapi, dampak tersebut hanya dapat dinikmati karyawan yang memiliki PKP di atas Rp50.000.000 setahun. Berikut simulasinya:
PKP | PPh 21 UU PPh | PPh 21 UU HPP | ||
Rp30.000.000 | 5% x Rp30.000.000 | Rp1.500.000 | 5% x Rp30.000.000 | Rp1.500.000 |
Rp40.000.000 | 5% x Rp40.000.000 | Rp2.000.000 | 5% x Rp40.000.000 | Rp2.000.000 |
Rp50.000.000 | 5% x Rp50.000.000 | Rp2.500.000 | 5% x Rp50.000.000 | Rp2.500.000 |
Rp60.000.000 | 5% x Rp50.000.000 | Rp4.000.000 | 5% x Rp60.000.000 | Rp3.000.000 |
15% x Rp10.000.000 | ||||
Rp80.000.000 | 5% x Rp50.000.000 | Rp7.000.000 | 5% x Rp60.000.000 | Rp6.000.000 |
15% x Rp30.000.000 | 15% x Rp20.000.000 | |||
Rp100.000.000 | 5% x Rp50.000.000 | Rp10.000.000 | 5% x Rp60.000.000 | Rp9.000.000 |
15% x Rp50.000.000 | 15% x 40.000.000 |
Berdasarkan dari tabel di atas, PKP di atas Rp50 juta akan dikenai PPh 21 lebih rendah dengan aturan tarif pajak penghasilan 2022 dibandingkan dengan tarif PPh saat ini. Sementara, karyawan yang memiliki PKP sampai dengan Rp50 juta, tidak mengalami perubahan.