logo GajiGesa

Blog

Gawat! Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?

cuti bersama memotong cuti tahunan

Kamu masih bingung, apakah cuti bersama memotong cuti tahunan?

Libur dan cuti bersama merupakan momentum yang dinantikan oleh masyarakat Indonesia. Khususnya, bagi kalangan pekerja kantoran atau karyawan hingga pegawai negeri sipil (PNS).

Diketahui, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang memanfaatkan waktu libur atau cuti bersama untuk berkumpul bersama keluarga ataupun liburan.

Tahun ini, pemerintah telah memutuskan aturan mengenai jadwal cuti bersama yaitu selama empat hari. Adapun keputusan perihal cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Diantaranya yaitu, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Melalui aturan tersebut, pemerintah telah menambahkan empat hari cuti bersama 2022 pada tanggal 29 April dan 4, 5, dan 6 Mei. Lalu, apakah cuti bersama memotong cuti tahunan? Untuk mengetahui jawabannya, terus simak artikel berikut ini, ya!

Apa itu cuti bersama?

Menurut dari laman Wikipedia, cuti bersama adalah hari cuti khusus untuk para pegawai lembaga pemerintah seperti instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD).

Hari cuti bersama ditetapkan oleh pemerintah pusat bersamaan dengan hari libur nasional dan umumnya berada sebelum atau sesudah hari libur nasional tertentu.

Apakah cuti bersama memotong cuti tahunan?

cuti bersama memotong cuti tahunan

Pelaksanaan cuti bersama pada sektor swasta mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2011 (“SE Menakertrans”).

Di dalam SE-Menakertrans tersebut dijelaskan sebagai berikut:

  • Cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama.
  • Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan yang dikaitkan dengan cuti tahunan karyawan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh.
  • Karyawan yang bekerja pada hari cuti bersama sesuai SKB, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan akan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
  • Karyawan yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama sesuai SKB, hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan.
  • Cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan serta pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan. Hal tersebut juga disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Nah, jadi, apakah cuti bersama memotong cuti tahunan? Jawabannya adalah tergantung kebijakan perusahaanmu masing-masing. Jika masih bingung, kamu bisa menanyakan hal tersebut kepada HR perusahaanmu.

Hubungi Kami