logo GajiGesa

Blog

Hak Cuti Hamil dan Melahirkan: Aturan dan Prosedur Pengajuan

Cuti hamil dan melahirkan sudah menjadi hak setiap karyawati di perusahaan. Berikut ini peraturan dan prosedur pengajuan cuti.
cuti hamil dan melahirkan

Cuti hamil dan melahirkan adalah salah satu hak perempuan yang wajib didapatkan ketika sedang bekerja.

Hal tersebut sudah ditetapkan dalam Undang-Undang, di mana karyawati yang hendak melahirkan akan menerima waktu cuti paling lama sekitar 3 sampai 6 bulan.

Meskipun demikian, masih ada beberapa perusahaan yang belum secara utuh menaati peraturan ini.

Padahal, cuti tersebut diperlukan sebagai proses adaptasi perempuan setelah melahirkan. Selain itu, bayi yang baru lahir juga masih membutuhkan asi dan perhatian lebih dari sang ibu.

Nah, melihat hal tersebut, berikut adalah penjelasan mengenai serba-serbi cuti hamil serta melahirkan yang perlu kamu ketahui. Yuk, disimak!

Peraturan Cuti Hamil dan Melahirkan dalam Undang-Undang

Sejatinya, peraturan mengenai cuti hamil dan melahirkan telah diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Berikut ini adalah isi dari Undang-Undang tersebut

Ayat 1: “Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak, dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”

Aturan tersebut adalah durasi minimal yang wajib diberikan bagi karyawan perempuan yang hamil dan melahirkan.

Dalam arti, perusahaan dapat memberikan waktu cuti yang lebih lama, menyesuaikan dengan kebijakan yang sudah mereka bentuk.

Prosedur Pengajuan Cuti Hamil dan Melahirkan

cuti hamil dan melahirkan

Berbeda dengan pengajuan cuti pada umumnya, cuti hamil serta melahirkan memiliki beberapa prosedur sebagai bukti bahwa tanggal bersalin sudah dekat.

Berikut ini tata cara yang harus dilakukan para karyawati untuk mengajukan jenis cuti tersebut.

1. Karyawan mengambil formulir pengajuan ke atasan atau ke HRD.

2. Karyawan kemudian mengisi formulir yang berisi identitas diri, periode cuti, dan alasan cuti.

3. Kemudian karyawan menyerahkan formulir beserta dengan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan kepada HRD.

3. Setelah mendapat tanda tangan atau cap persetujuan, karyawan dapat menjalankan cuti.

Aturan Gaji Karyawati Saat Cuti Melahirkan

cuti hamil dan melahirkan

Meskipun cuti melahirkan berlangsung selama 3 smapi 6 bulan, karyawan tetap mendapatkan gaji penuh.

Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 84 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa: 

“Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat hamil dan melahirkan berhak mendapat upah penuh.”

Bahkan, karyawan tidak berhak diberhentikan secara sepihak karena alasan pengambilan cuti melahirkan tersebut.

Pasalnya, kehamilan dan melahirkan adalah hal yang semestinya terjadi dan dilindungi oleh hukum negara. 

Maka dari itu, pastikan proses pengajuan cuti karyawan, agar hak yang diterima tidak berkurang sedikit pun.

Berikut tadi adalah penjelasan lengkap mengenai peraturan cuti hamil dan melahirkan. Perusahaan wajib memastikan bahwa hak seluruh karyawan telah terpenuhi.

Hubungi Kami