Hayo, kamu sudah tahu belum mengenai daftar layanan publik yang wajib pakai BPJS Kesehatan?
Saat ini, BPJS Kesehatan menjadi perbincangan, sesudah Presiden Joko Widodo menandatangani aturan baru mengenai penerapannya. Lewat aturan baru tersebut, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib bagi sejumlah layanan publik.
Aturan tersebut telah diresmikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JK). Di antaranya yaitu, sejumlah pekerjaan yang mewajibkan masyarakat untuk memiliki dan tergabung dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Berikut ialah daftar layanan publik yang wajib pakai BPJS Kesehatan.
Baca juga: Simak! Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Begini Mekanismenya!
Daftar layanan publik yang wajib pakai BPJS Kesehatan
Berikut beberapa daftar layanan publiknya, yaitu:
#1 Layanan Imigrasi
Berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, pada urutan 6 berbunyi sebagai berikut:
“Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk:
a. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan
b. Menyediakan data badan usaha untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.”
Sementara itu, jenis pelayanan imigrasi yang dibuka, yaitu:
- Permohonan paspor baru atau penggantian.
- Pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA), khususnya alih status keimigrasian.
- Layanan pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru.
- Pemberian surat keterangan keimigrasian.
- Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.
#2 Peserta Didik Agama Islam
Sesuai pada instruksi yang sama, pada urutan 5 berbunyi:
“Menteri Agama untuk:
c. Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”
Pada poin 5(c), bagi mereka yang tergabung dalam peserta didik pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kemenag yakni, santri dan santriwati.
#3 Ibadah Haji/Umrah
Kemudian, pada Inpres Nomor 1 Tahun 2022, poin 5(a), pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden kepada Menteri Agama sebagai berikut:
a. Mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
b. Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,
Namun, tersebut, dikutip dari laman Kompas, Direktur Pengelolaan Dana Haji Jaja Jaelani mengatakan untuk saat ini syarat BPJS Kesehatan untuk ibadah haji dan umrah belum diterapkan. Beliau mengatakan, ketentuan tersebut saat ini masih proses pembahasan dengan sejumlah pihak.
#4 Pengurusan Jual Beli Tanah
Selanjutnya, pada Inpres pasal 17 berbunyi:
“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”
Jadi, mengenai hal itu, ketika membeli tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan. Peraturan tersebut akan mulai diberlakukan tanggal 1 Maret 2022.
#5 Permohonan SIM, STNK, dan SKCK
Pada angka 25 dalam Inpres itu berbunyi:
“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan
b. Meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.”
Jadi, pelayanan permohonan SIM, STNK, dan SKCK juga disyaratkan menggunakan BPJS Kesehatan.
#6 Permohonan Kredit Usaha Rakyat
Pada angka 2, disebutkan instruksi sebagai berikut:
“Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk:
a. Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan
b. Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.”
Jadi, mereka yang merupakan calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) harus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
#7 Permohonan Izin Usaha
Sementara, pada poin 3(c) dalam Inpres tersebut, berbunyi:
“Menteri Dalam Negeri untuk: mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”
Jadi, masyarakat yang akan mengurus izin usaha diminta wajib untuk menyertakan syarat BPJS Kesehatan.
#8 Peserta Satuan Pendidikan Formal & Nonformal
Selain itu juga, pada angka 8, berbunyi:
“Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”
Sehingga diharapkan peserta didik atau murid maupun guru juga wajib memiliki BPJS Kesehatan.