Blog

Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Daftar Denda yang Bakal Kamu Terima

denda telat lapor spt

Tahukah kamu? Jika terlambat dan melewatkan masa tenggat, kamu bisa dikenakan denda telat lapor SPT?

Ya, bagi kamu yang belum tahu, Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan pelaporan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan bisa dilakukan per 1 Januari 2023.

Lalu, wajib pajak orang pribadi memiliki waktu hingga 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.

Nah, akan tetapi, bagaimana jika kamu telat untuk melaporkan SPT tahunan? Berapa denda telat lapor SPT yang bakal dikenakan?

Yuk, langsung baca penjelasan lengkapnya dalam rangkuman di bawah ini!

Denda Telat Lapor SPT Tahunan

Seperti yang sebelumnya sudah dipaparkan, waktu tenggat untuk melaporkan SPT Tahunan secara resmi sudah diumumkan.

Bagi wajib pajak orang, masa pelaporan bakal berakhir pada tanggal 31 Maret mendatang. Di sisi lain, wajib pajak badan memiliki waktu hingga 30 April 2023.

Nah, apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu seperti yang telah disebutkan di atas, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi.

denda telat lapor spt

Nah, berikut ini adalah beberapa sanksi administrasi yang dapat dikenakan, yaitu:

1. Sanksi administrasi denda

Melansir laman DDTC, besaran nilai denda telat bayar SPT tahunan sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan. 

Pembayaran hanya bisa dilakukan setelah wajib pajak menerima surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak (DJP).

Namun, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT tahunan meski sudah melewati batas waktu lapor SPT yang telah ditentukan.

2. Sanksi bunga

Selain dikenakan denda telat lapor SPT juga akan dikenakan sanksi bunga. Sanksi bunga tersebut dihitung mulai dari batas waktu akhir lapor SPT sampai pembayaran.

Lalu, denda ini akan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh dalam satu bulan.

Tak hanya itu, tarif bunga yang dikenakan juga telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Aspek ini dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang mulai berlaku pada tanggal dimulainya sanksi.

3. Sanksi pidana

Sanksi ketiga ini adalah terberat, yaitu berupa pidana.

Hal tersebut telah diatur pada Pasal 39 UU KUP berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (tahun) tahun.

Atau, denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

8 Wajib Pajak yang Tidak Akan Dikenakan Sanksi Keterlambatan

denda telat lapor spt

Meskipun demikian, tidak semua wajib pajak bakal dikenakan denda jika telat lapor SPT Tahunan.

Ya, pasalnya, ada beberapa hal yang sejatinya sudah dikecualikan oleh pihak pemerintah.

Hal ini dipaparkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, dan wajib pajak ini masuk dalam kriteria Wajib Pajak berhak NPWP NE.

Agar lebih jelas, berikut adalah daftarnya:

  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.
  • Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia.
  • Bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
  • Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
  • Wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  • Wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Nah, itulah penjelasan mengenai denda telat lapor SPT Tahunan. Semoga bermanfaat!

Hubungi Kami