Kamu pasti sudah tidak asing dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. SPT merupakan laporan pajak yang dilaporkan tiap tahun sekali. Laporan ini digunakan untuk memberitahukan setiap perhitungan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak, entah itu orang pribadi ataupun perusahaan/badan tertentu.
Tak hanya itu, SPT juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT tahunan wajib dilakukan oleh pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi wajib pajak yang terlambat untuk membayar, ia akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana (pelanggaran berat), lho. Sanksi tersebut sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Tahun ini, batas waktu paling terlambat untuk melaporkan SPT untuk wajib pajak pribadi adalah sampai 31 Maret 2022. Sementara, bagi wajib pajak badan, laporan SPT paling akhir adalah 30 April 2022. Jika melewati masa tenggang, kamu akan terkena denda karena terlambat lapor SPT.
Denda Keterlambatan Melaporkan SPT
Saat ini, denda keterlambatan lapor SPT sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Undang-undang ini berisi perubahan Ketiga Atas UU Nomor 5 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan atau KUP.
Denda ini diberlakukan sebagai bentuk tata tertib administrasi perpajakan sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan untuk para wajib pajak.
Besaran denda adalah sebagai berikut :
a. Denda sebesar Rp100.000 untuk wajiib pajak pribadi atau NPWP pribadi.
b. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
c. Denda sebesar Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
d. Denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
Pengecualian Pembayaran Denda Keterlambatan
Namun, ada beberapa wajib pajak yang tidak terkena denda meski belum melapor. Contohnya adalah wajib pajak pribadi yang telah meninggal dunia, wajib pajak yang terkena bencana, dan bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak lagi melakukan kegiatan di Indonesia.
Ada beberapa orang yang juga mendapatkan pengecualian pembayaran denda oleh Peraturan Menteri Keuangan. Beberapa wajib pajak itu termasuk wajib pajak yang terkena kerusuhan masal, musibah ledakan bom atau teroris hingga mengalami kegagalan administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Sanksi berupa denda ini dikenakan bagi wajib pajak yang lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagai pembayar pajak. Segera non-aktifkan NPWP kamu, ya, jika kamu sedang tidak berpenghasilan saat ini.
Saat ini, membayar pajak sudah lebih mudah. Para wajib pajak tak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak dapat melaporkan melalui e-Filling atau e-Form dengan mudah.
Untuk menghindari terkena denda, kamu bisa melapor SPT jauh hari sebelum jatuh tempo. Pasang pengingat di smartphone-mu, agar kamu tidak lupa. Yuk, lapor SPT hari ini!