Blog

Begini Cara Bayar e-Billing Pajak Jika Kamu Masih Bingung

Sudah bayar pajak belum? Yuk, ketahui cara bayarnya di sini!
e-billing pajak

Bingung bagaimana cara bayar pajak via e-Billing pajak?

Pajak merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk juga bagi para pelaku usaha. Para pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membayar pajak juga. Ada beberapa macam pajak yang harus dibayar masyarakat, di antaranya adalah pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta lainnya yang sudah diatur oleh pemerintah. Sekarang pembayaran pajak sudah semakin mudah dan praktis, lho, karena bisa dilakukan secara online. Oleh sebab itu, kamu sudah tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.

Baca juga: Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Berdasarkan dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing pajak merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk membayar pajak online.

Billing system merupakan sistem yang menerbitkan kode billing untuk melakukan pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik. Sehingga, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan pada e-Billing DJP. e-Billing tersebut berbasis MPN-G2 yang memfasilitasi wajib pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, cepat, dan akurat. Berikut langkah-langkah bayar e-Billing pajak atau bayar pajak online.

Cara bayar e-Billing pajak atau bayar pajak online

Jika kamu ingin mendapatkan kode billing dan mengakses DJP Online, kamu harus terlebih dahulu mengaktifkan EFIN atau Electronic Filing Identification (EFIN).

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. Misalnya seperti, lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. EFIN tersebut berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Nah, untuk mendapatkan EFIN, kamu harus mendatangi kantor pajak terdekat di domisili kamu. Bila sudah mendapatkannya, kamu bisa melakukan registrasi akun DJP Online kemudian bisa membayar pajak online atau e-Billing pajak.

Baca juga: Belum Tahu? Beda PKWT dan PKWTT Pasca Omnibus Law?

Cara registrasi setelah mendapatkan EFIN

Berikut beberapa langkahnya:

  • Buka https://djponline.pajak.go.id/account/ lewat browser.
  • Pilih menu “Registrasi”.
  • Isi data dengan nomor NPWP dan EFIN yang telah kamu miliki.
  • Kemudian, isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.
  • Setelah semuanya beres, masuk ke akun kamu dan tuliskan e-mail, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan. Kamu akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
  • Cek e-mail yang didaftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. 
  • Kamu akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.
  • Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun kamu telah berhasil diaktifkan.
  • Selain untuk bayar pajak online (e-billing pajak), akun tersebut juga bisa untuk lapor pajak online (e-filing).

Langkah bayar pajak via e-Billing pajak

Berikut beberapa langkahnya:

  • Pilih menu e-Billing System pada home DJP Online setelah login.
  • Pilih pada menu Isi SSE.
  • Kemudian, kamu akan mendapatkan form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi.
  • Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu diubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  • Setelah menyelesaikan pengisian, lalu klik Simpan.
  • Klik pada pilihan Kode Billing.
  • Klik Cetak Kode Billing.
  • Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online melalui bank, m-banking, atau ATM dengan memasukkan Kode Billing tersebut.

Itulah beberapa langkah yang harus kamu lalui jika ingin membayar pajak online atau e-Billing pajak. Selamat mencoba!

Hubungi Kami