Bagi para karyawan, THR atau Tunjangan Hari Raya yang biasanya diberikan beberapa hari sebelum Idul Fitri menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu. Hal ini wajar mengingat THR memang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan sesuai ngan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional
Sebenarnya, apa saja hak THR karyawan yang perlu perusahaan pahami?
Yuk, temukan jawabannya melalui LinkedIn Live GajiGesa berjudul βHak THR Karyawan yang Harus Dipahami Perusahaanβ.
ποΈ Selasa, 21 Maret 2023
π 14.00 – 15.00 WIB
π» LinkedIn Live
Speakers:
π£ Aprilla Mentari Putri β Performance and Culture Lead Carsome Indonesia
π£ Ninien Irnawati β Team Representative Glints Indonesia
Segera registrasikan diri Anda di bawah ini. Sampai bertemu nanti di LinkedIn Live, ya!