
Peringatan May Day pada tanggal 1 Mei 2026 silam kembali menjadi panggung penting bagi suara buruh Indonesia.
Di kawasan Monas, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan 11 tuntutan buruh langsung kepada Presiden Prabowo.
Tuntutan tersebut dimulai dari penghapusan sistem outsourcing, penolakan terhadap upah murah, hingga penghentian PHK massal yang masih menghantui banyak sektor industri.
Daftar tuntutan tersebut pun sejatinya bukan sekadar agenda tahunan.
Semuanya kembali mengingatkan kita pada satu hal mendasar, bahwa hak-hak buruh masih sering terabaikan di lapangan, baik karena keterbatasan cash flow perusahaan maupun karena sistem yang belum sepenuhnya patuh pada regulasi.
Nah, sebagai pemilik bisnis, memahami hak dasar karyawan bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga fondasi untuk menciptakan tim yang loyal, produktif, dan engaged.
Maka dari itu, yuk simak 7 hak buruh yang wajib disediakan perusahaan di artikel berikut ini!
1. Upah layak sesuai UMP/UMK
Sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan turunannya, setiap karyawan berhak menerima upah minimal sesuai UMP/UMK yang berlaku di wilayahnya.
Melansir laman CNBC, isu “tolak upah murah” (TUM) pun jadi salah satu tuntutan utama pada May Day 2026 silam.
Hal ini menjadi sinyal bahwa praktik upah di bawah standar masih banyak ditemukan.
Jika diabaikan, pemilik usaha berisiko terkena sanksi administratif, denda, hingga pidana sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.
2. Pembayaran gaji tepat waktu
Gaji karyawan yang telat dibayar bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bisa merusak kepercayaan karyawan secara signifikan.
PP No. 36 Tahun 2021 menegaskan upah harus dibayarkan sesuai kesepakatan dalam kontrak kerja.
Sayangnya, banyak perusahaan, terutama yang punya siklus cash flow panjang seperti kontraktor, manufaktur, atau IT services, kesulitan memenuhi jadwal payroll saat invoice klien belum cair.
3. Jaminan sosial: BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP).
Kewajiban ini tidak boleh dilewatkan, termasuk untuk pekerja kontrak dan harian.
4. Jam kerja & lembur yang adil
Aturan jam kerja (8 jam/hari atau 40 jam/minggu) serta upah lembur sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2023 wajib dipatuhi.
Praktik kerja melebihi batas tanpa kompensasi adil termasuk pelanggaran serius.
5. Cuti & istirahat
Menurut regulasi yang berlaku, karyawan berhak atas:
- Cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah masa kerja 12 bulan
- Cuti melahirkan dan keguguran
- Cuti haid (sesuai kebijakan perusahaan)
- Hari libur nasional dan istirahat mingguan
Nah, salah satu tuntutan terbaru May Day 2026 juga menyoroti fasilitas daycare untuk ibu pekerja, sebuah benefit yang kini mulai dianggap non-negotiable oleh banyak talenta muda.
6. Nominal THR dan pesangon sesuai aturan
THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Hari Raya dan pesangon harus diberikan sesuai ketentuan jika terjadi PHK.
Said Iqbal pada May Day 2026 bahkan menuntut penghapusan pajak THR, pesangon, dan dana pensiun.
Tuntutan tersebut menjadi refleksi bahwa pekerja merasa bahwa benefit ini seharusnya selalu diterima secara utuh.
7. Lingkungan kerja yang aman & bebas diskriminasi
Termasuk K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), perlindungan dari pelecehan, dan kebebasan berserikat.
Hal ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Tantangan Nyata: Cash Flow vs. Kewajiban Payroll
Di sinilah banyak perusahaan tersandung. Ketika niat untuk memenuhi seluruh hak karyawan sudah ada, invoice klien tertunda 30, 60, bahkan 90 hari, kewajiban payroll tetap berjalan setiap bulan tanpa kompromi.
Telat bayar gaji sekali saja bisa memicu sejumlah risiko, seperti:
- Penurunan kepercayaan dan produktivitas tim
- Resign massal
- Reputasi negatif di kalangan calon karyawan
- Bahkan, sengketa hukum
Bagi banyak bisnis di sektor padat karya seperti konstruksi, logistik, manufaktur, BPO, dan IT services, gap antara kas masuk dan kewajiban gaji ini adalah masalah struktural, bukan kelalaian.
Solusi: Payroll Financing GajiGesa untuk Bisnis yang Patuh & Sehat
Payroll Financing GajiGesa hadir sebagai solusi pembiayaan khusus untuk membantu perusahaan memenuhi seluruh hak karyawan tepat waktu, tanpa perlu menunggu invoice klien cair.
Dengan Payroll Financing, badan usahamu bisa:
- Membayar gaji, THR, dan pesangon tepat waktu, setiap bulan
- Menjaga cash flow tetap sehat untuk operasional lain
- Membangun reputasi sebagai perusahaan yang patuh dan peduli karyawan
- Fokus tumbuh tanpa khawatir kewajiban payroll terganggu
Memenuhi hak buruh bukan sekadar kewajiban hukum, tapi investasi jangka panjang untuk produktivitas dan retensi tim.
Yuk, jadikan perusahaanmu tempat kerja yang benar-benar mengutamakan karyawan.


