Tahukah kamu? Bahwa sejatinya, inflasi dan kenaikan gaji merupakan suatu hal yang saling berkesinambungan?
Ya, pihak pemerintah sendiri telah memasukkan inflasi sebagai salah satu perhitungan peningkatan gaji minimum setiap tahunnya.
Peraturan ini diatur pada PP Pengupahan No. 78 Tahun 201, Pasal 44, yaitu UMn = UMt + (UMt x Inflasi + % kenaikan PDBt).
Data inflasi akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau BI sebagai bank sentral pemegang otoritas kebijakan moneter.
Nah, memangnya, mengapa aturan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah? Lalu, apa yang membuat inflasi berkaitan erat dengan kenaikan minimum gaji?
Agar lebih jelas, yuk, simak pembahasan lengkapnya dalam rangkuman di bawah ini!
Apa Itu Inflasi?
Sebelum mengulas kaitan inflasi dan kenaikan gaji, pertama-tama kamu harus tahu dulu apa itu inflasi.
Inflasi dapat diartikan sebagai kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu.
Kondisi ini bisa terjadi karena banyak hal, salah satunya adalah tingginya angka permintaan (demand), jumlah uang beredar, kenaikan biaya produksi, hingga faktor internasional yang berdampak pada negara.
Akan tetapi, kenaikan harga tak selalu menggambarkan inflasi, kecuali kenaikan tersebut meluas atau menyebabkan peningkatan harga pada barang-barang lainnya.
Belakangan ini, contohnya ada kenaikan harga pada minyak goreng yang termasuk sebagai inflasi skala kecil.
Fenomena ini dianggap sebagai inflasi karena kenaikan harga minyak goreng membuat harga kebutuhan lainnya ikut meningkat.
Minyak goreng sendiri termasuk dalam salah satu dari 7 kelompok pengeluaran yang masuk ke Indeks Harga Konsumen atau IHK.
Bahan pangan, makanan dan minuman jadi, air, listrik, bahan bakar, sandang, kesehatan, pendidikan, olahraga, rekreasi, transportasi, komunikasi dan jasa keuangan adalah beberapa contoh kelompok pengeluaran yang ditetapkan IHK.
Mengapa Kenaikan Gaji Berlaku saat Inflasi?
Nah, setelah melihat definisi di atas, apa yang membuat inflasi dan kenaikan gaji saling berkesinambungan?
Sederhananya, jika tingkat inflasi naik, secara otomatis biaya hidup masyarakat akan semakin mahal seiring kenaikan harga barang dan jasa.
Artinya, nilai mata uang akan menurun dan membuat daya beli masyarakat berkurang drastis.
Sebagai contoh, tingkat inflasi setahun terakhir adalah sebesar 3 persen. Maka dari itu, nilai uang saat ini telah mengalami penurunan sebanyak 3 persen dibandingkan 1 tahun lalu.
Seorang karyawan yang memiliki jumlah income Rp60.000.000 setahun, jika dibelanjakan untuk barang dan jasa yang sama pada 1 tahun sebelumnya, akan memerlukan 3 persen lebih banyak uang, atau setara Rp1.800.000.
Dengan kata lain, karyawan tersebut telah mengalami penurunan daya beli akibat terjadinya.
Tanpa gaji dan tabungan yang memadai, kualitas hidup masyarakat akan mengalami penurunan yang signifikan.
Meskipun demikian, laju inflasi bisa diimbangi dengan kenaikan gaji, yang mana, secara tidak langsung, berkesinambungan.
Dengan gaji yang layak, masyarakat jadi mampu untuk mencukupi kehidupannya sehari-hari.
Aturan yang Mengatur Kenaikan Gaji pada Inflasi
Berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa alasan inflasi dan kenaikan harga adalah kesejahteraan hidup masyarakat.
Maka dari itu, tingkat inflasi harus selalu diperhatikan perusahaan dalam peninjauan upah secara berkala.
Pasalnya, inflasi merupakan alat tolak ukur parameter yang bisa memberi gambaran terkait seberapa besar kenaikan harga kebutuhan hidup karyawan.
Hal ini pun sudah diatur pada Pasal 23 PP Pengupahan, yang mengatur peninjauan upah.
Tertulis bahwa “Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup dan/atau peningkatan produktivitas kerja dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Peninjauan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama“.
Dengan begitu, tingkat inflasi menjadi salah satu faktor penting untuk perusahaan dalam meninjau kenaikan gaji secara berkala.
Jadi, dapat disimpulkan, semakin tinggi inflasi, semakin besar pula kenaikan gaji karyawan.
Namun, ketentuannya harus sesuai dengan kebijakan perusahaan. Setiap badan usaha pasti akan melihat indikator-indikator untuk kenaikan gaji, seperti jabatan, kontrak kerja, prestasi, hingga umur dan tanggungan karyawan tersebut.