logo GajiGesa

Blog

6 Jenis Pajak sesuai Ketentuan Baru di Indonesia: Pekerja Wajib Tahu!

jenis-jenis pajak

Tahukah kamu? Kalau jenis-jenis pajak memiliki peran signifikan dalam kontribusi pendapatan negara?

Ya, dalam konferensi pers daring pada awal Januari silam, Menteri Keuangan Indonesia menyebutkan bahwa pertumbuhan realisasi pendapatan sebesar 30,6% pada tahun 2022, sejalan dengan pemulihan ekonomi.

Dari total tersebut, penerimaan pajak mencapai Rp2.038,5 triliun atau 114% dari target Perpres 98/2022.

Nah, sebagai wajib pajak, penting bagi kamu untuk memahami variasi jenis pajak guna memudahkan proses pembayaran dan pengawasannya.

Pengetahuan ini juga diperlukan supaya kamu bisa menghindari potensi denda keterlambatan yang jumlahnya cukup berat.

Ingin tahu lebih lanjut apa saja jenis pajak yang harus dibayarkan di Indonesia? Yuk, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini!

6 Jenis-jenis Pajak Sesuai Ketentuan Terbaru di Indonesia

jenis-jenis pajak

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Jenis pajak ini pasti sudah menjadi hal yang umum bagi kamu. Sebab, di awal bulan kemungkinan besar kamu akan menemukannya tercatat dalam slip gaji yang diterima.

PPh merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sumber penghasilan yang dapat dikenai PPh meliputi gaji, keuntungan usaha, dan dana pensiun. Rincian aturan terkait PPh dan PTKP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016.

Sejatinya, terdapat tiga metode perhitungan PPh, yaitu nett, gross, dan gross up. Hal ini umumnya dibahas dan disepakati melalui perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.

Pembayaran PPh bagi karyawan umumnya sudah dipotong atau ditanggung secara otomatis oleh perusahaan.

Meskipun demikian, kewajiban pelaporan setoran pajak tetap menjadi tanggung jawab karyawan. Proses pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui e-Filing atau dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Tarif PPh berlaku secara progresif, dimulai dari 5% hingga mencapai 35%.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jenis pajak selanjutnya yang penting untuk kamu kenal adalah PPN.

Kategori pajak ini pasti sering kamu temui, biasanya dalam struk belanja setelah melakukan pembelian.

Hal ini berlaku karena PPN dikenakan pada perdagangan barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak. Secara umum, wajib pajak dalam hal ini adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kamu mungkin bertanya, mengapa konsumen yang harus membayar PPN? Nah, jawabannya tak lain karena pengusaha bertindak sebagai penyetor pajak yang mengumpulkan pajak dari konsumen.

Oleh karena itulah kita sering melihat beban PPN tercatat dalam struk pembelian kita.

Tarif PPN sendiri saat ini sebesar 11%, dan mulai berlaku sejak 1 April 2022.

3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM merupakan jenis pajak yang dikenakan pada barang-barang mewah, dan beberapa kriteria yang mengharuskan pembayarannya meliputi:

  • Barang mewah yang bukan kebutuhan pokok
  • Barang mewah yang dikonsumsi terutama oleh kalangan masyarakat tertentu
  • Barang mewah yang digunakan untuk kebutuhan eksistensi atau untuk menunjukkan status
  • Barang mewah yang memiliki potensi merusak kesehatan, mengganggu ketertiban, dan mengganggu kenyamanan masyarakat
  • Kendaraan mewah
  • Hunian atau properti, dan hal-hal lainnya

Tarif PPnBM ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, dengan rentang mulai dari yang terendah sebesar 10% hingga yang tertinggi sebesar 200%.

4. Bea Meterai (BM)

Bea Meterai adalah jenis pajak yang dikenakan atas penggunaan dokumen penting sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Beberapa dokumen yang memerlukan pembayaran Bea Meterai antara lain adalah akta notaris, surat kuasa, bukti transaksi, perjanjian jasa, dan lain sebagainya.

Dengan berkembangnya sarana berbagi informasi, pemerintah menyediakan kemudahan melalui e-meterai untuk dokumen elektronik, sejalan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Mulai 1 Januari 2021, pemerintah memberlakukan tarif Bea Meterai tunggal sebesar Rp10.000 per lembar.

5.  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan properti seperti rumah, ruko, dan bangunan lain beserta tanahnya, sesuai dengan namanya.

Pajak ini merupakan kewajiban pembayaran atas kepemilikan objek PBB yang memberikan keuntungan atau kedudukan sosial bagi individu atau badan.

PBB dibagi menjadi dua sektor, yakni PBB sektor P2, mencakup PBB bangunan perdesaan dan PBB bangunan perkotaan yang dikelola oleh pemerintah kota atau kabupaten.

Sementara itu, PBB sektor P3 mencakup bangunan perhutanan, pertambangan, dan perkebunan, yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk menentukan tarif PBB, umumnya perhitungan dilakukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditagihkan kepada wajib pajak setiap tahunnya.

6. Pajak Daerah

Pajak bukan hanya menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah pusat, melainkan juga bagi pemerintah daerah, termasuk provinsi, kabupaten, atau kota.

Berikut adalah beberapa jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, di antaranya yaitu:

a. Pajak Daerah Provinsi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok

b. Pajak Daerah Kabupaten/Kota:

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Muni dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
  • Pajak Sarang Burung Walet

Penting untuk dicatat bahwa untuk daerah khusus seperti DKI Jakarta, berlaku pajak gabungan provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan pemahaman terhadap jenis-jenis pajak ini, diharapkan masyarakat dapat lebih menyadari tanggung jawab mereka sebagai wajib pajak di tingkat daerah.

Hubungi Kami