Blog

HR Harus Tahu! 4 Jenis Kontrak Kerja Berikut Ini

Simak yuk, jenis kontrak kerja yang ada di Indonesia!
jenis kontrak kerja

Di Indonesia, banyak sekali jenis dan macam kontrak kerja. Oleh sebab itu, sebagai praktisi Human Resources (HR), kamu harus tahu jenis-jenisnya.

Sebelum merekrut karyawan, ada baiknya untuk mengetahui jenis-jenis kontrak kerja karyawan. Hal ini untuk membantumu memutuskan kontrak kerja mana yang ingin ditawarkan kepada calon karyawan.

Setiap jenisnya juga akan berisi aturan serta ketentuan yang berbeda-beda. Yuk, langsung saja, simak ulasan berikut ini!

Apa saja jenis kontrak kerja karyawan menurut Depnaker?

jenis kontrak kerja

Di Indonesia, kurang lebih terdapat empat jenis kontrak yang perlu kamu ketahui, di antaranya yaitu:

#1 Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

PKWTT merupakan jenis kontrak di mana hubungan kerja karyawan dengan pengusaha akan bersifat tetap. Itulah mengapa status pekerja akan menjadi karyawan tetap.

Dalam hal ini, pekerja tidak akan terikat dengan jangka waktu tertentu saat bekerja. Untuk memberikan kontrak ini pada karyawan, kamu disarankan untuk memberikan masa percobaan dulu.

Masa percobaan tersebut umumnya dilakukan dalam kurun waktu paling lama tiga bulan. Selama masa percobaan, pengusaha juga wajib untuk memberikan gaji berdasarkan UMR yang berlaku.

#2 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Jenis kontrak kerja karyawan yang selanjutnya adalah PKWT. PKWT merupakan kebalikan dari PKWTT. Dalam PKWT, karyawan akan bekerja dalam jangka waktu tertentu yang sudah disepakati bersama. Biasanya statusnya adalah karyawan kontrak.

Berbeda dengan PKWTT yang ada masa percobaan, karyawan dengan status kontrak tidak perlu menggunakan masa percobaan. Hal ini seperti yang sudah ada dalam Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003.

Jangka waktu mengenai kontrak kerja tersebut paling lama hanya tiga tahun. Maksudnya, masa waktu kerja maksimal dua tahun dengan sekali perpanjangan selama satu tahun. Jika sudah lebih dari jangka waktu tersebut, maka bisa dikatakan sebagai karyawan tetap.

#3 Pegawai Lepas (Freelance)

Freelancer sendiri merupakan pekerja yang menawarkan jasanya pada orang lain. Sehingga, kontrak kerja karyawan lepas dilakukan oleh freelancer dan employer untuk menyelesaikan beberapa project tertentu.

Nantinya, surat perjanjian tersebut akan dikirimkan oleh employer pada freelancer yang berisi mengenai syarat-syarat hubungan kerjanya.

#4 Kerja Paruh Waktu

Jenis kontrak kerja karyawan selanjutnya adalah surat kontrak kerja paruh waktu. Kontrak ini juga sering disebut dengan kontrak part-time. Biasanya jam kerja yang dilakukan kurang dari delapan jam dalam sehari.

Nilai upah yang dibayarkan pada pekerja paruh waktu ini ditentukan oleh kesepakatan kedua belah pihak dan dibayarkan secara harian.

Dalam aturan kerja paruh waktu, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan gaji secara bulanan. Hal ini juga termasuk tunjangan, asuransi, uang pensiun, dan beberapa benefit lainnya yang biasanya didapatkan oleh pekerja tetap.

Hubungi Kami