Sudahkah kamu mengetahui jenis potongan gaji yang bakal diterima oleh setiap karyawan perusahaan? Jika belum, hal ini penting, lho untuk diketahui. Terutama bagi para pegiat HR.
Mengapa demikian? Sebab, uang gajian yang diterima kayawan setiap bulannya memiliki jumlah yang berbeda dari perjanjian awal.
Hal ini dapat menimbulkan konflik, di mana karyawan bertanya-tanya mengenai potongan gaji mereka setelah melihat slip gaji.
Nyatanya, dalam sistem penggajian perusahaan, karyawan memang tidak akan mendapatkan gajinya secara penuh seperti kesepakatan awal.
Gaji mereka bakal dikenakan beberapa komponen potongan yang pada dasarnya pun sudah diregulasikan oleh pihak pemerintah.
Nah, guna menghindari konflik tersebut, kamu sebagai pegiat HR perlu memahami seluruh potongan gaji tersebut.
Agar lebih jelas, yuk, simak pemaparan lengkapnya dalam rangkuman di bawah ini!
9 Jenis Potongan Gaji Karyawan
1. Pajak penghasilan
Jenis potongan gaji yang pertama adalah pajak penghasilan.
Pada dasarnya, membayar pajak merupakan tanggung jawab setiap orang, termasuk karyawan, baik yang bekerja di perusahaan negeri maupun swasta.
Pajak penghasilan atau PPh 21 sendiri merupakan salah satu unsur utama dalam pemotongan gaji karyawan.
Tarif pajak tersebut bakal disesuaikan dalam beberapa hal, seperti gaji pokok, tunjangan, penghasilan tidak kena pajak dan lain sebagainya.
2. Iuran jaminan sosial
Jenis potongan gaji selanjutnya yang perlu kamu ketahui adalah iuran jaminan sosial.
Gaji karyawan akan dipotong untuk keperluan pembayaran iuran kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPKS Kesehatan.
Jaminan yang akan didapat karyawan nantinya yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Karyawan biasanya hanya perlu menanggung pemotongan gaji senilai 1 persen dari nilai 5 persen gaji yang ditetapkan dalam BPJS Kesehatan.
Karyawan juga menanggung 3 persen pemotongan gaji dari nilai 9,24 persen sampai 10,74 persen yang ditetapkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
3. Utang karyawan
Jenis potongan gaji lainnya yang bakal terlihat dalam slip gaji karyawan adalah utang.
Ada beberapa perusahaan yang menawarkan pinjaman kepada karyawan.
Tawaran ini hadir dalam bentuk kredit kendaraan, pinjaman untuk merenovasi rumah, uang muka kredit kepemilikan rumah dan lainnya.
Nah, nantinya, karyawan dapat membayar nominal utang atau kredit mereka melalui pemotongan gaji setiap bulannya.
Biasanya, potongan yang dilakukan oleh perusahaan ini sudah didiskusikan dan disepakati oleh karyawan.
4. Ganti rugi perusahaan
Potongan gaji lainnya adalah ganti rugi perusahaan.
Terkadang, karyawan bisa melakukan kesalahan dalam pekerjaannya, baik yang merugikan dirinya sendiri maupun perusahaan.
Apabila kesalahan yang dilakukan ternyata berdampak besar kepada progres bisnis, perusahaan berhak meminta ganti rugi.
Hal tersebut juga biasanya sudah tertuang dalam perjanjian kerja yang sudah ditandatangani oleh karyawan.
5. Potongan karena unpaid leave
Potongan gaji selanjutnya yang harus kamu kenali adalah unpaid leave.
Unpaid leave merupakan istilah cuti yang dilakukan oleh karyawan di luar dari jatah cuti yang telah diberikan oleh perusahaan.
Biasanya perusahaan memberikan jatah sekian hari kepada karyawan yang dapat diambil dalam jangka waktu setahun.
Apabila karyawan tersebut mengambil cuti lewat dari jatah hari yang diberikan, maka perusahaan akan memberlakukan potongan gaji sesuai dengan jumlah cuti yang diambil.
6. Sewa rumah atau barang milik perusahaan
Jenis potongan gaji yang lain adalah sewa rumah atau barang milik perusahaan.
Mungkin kamu sudah mengetahui bahwa beberapa perusahaan ada yang menyewakan rumah, mobil maupun barang kepada karyawannya.
Umumnya, jenis perusahaan yang menawarkan hal-hal tersebut berkecimpung di dunia korporat atau merupakan salah satu instansi milik negara.
Nah, untuk pembayaran sewa ini dapat dilakukan dengan memotong gaji karyawan. Tentunya, pemotongan ini perlu persetujuan dari karyawan yang bersangkutan.
7. Uang muka upah (Kasbon)
Jenis potongan gaji yang tak kalah penting untuk kamu ketahui adalah uang muka upah (kasbon).
Tidak jarang karyawan bakal dihadapkan dengan keperluan yang mendesak. Kondisi ini bakal memaksa mereka untuk mengeluarkan banyak dana, padahal tanggal gajian masih lama.
Untuk membantu karyawan, biasanya perusahaan menyediakan fasilitas kasbon atau pembayaran upah di muka.
Upaya ini diluncurkan agar karyawan dapat mengambil gaji lebih awal dan meringankan beban finansialnya.
Besaran kasbon yang dapat diambil dimulai dari 25 persen, 30 persen atau 40 persen.
Saat hari gajian, perusahaan akan memotong gaji karyawan berdasarkan dengan jumlah kasbon yang diambil.
8. Denda
Jenis potongan gaji yang terakhir adalah denda.
Perusahaan bisa saja memotong gaji karyawan untuk melakukan pembayaran denda akibat dari pelanggaran aturan yang dilakukan oleh karyawan.
Misalnya seperti terlambat datang kerja. Walaupun seperti itu, denda seperti ini hanya bisa diberlakukan apabila sudah tertera dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Nah, itulah beberapa jenis potongan gaji yang dapat dialami oleh karyawan di setiap bulannya. Semoga berguna!