logo GajiGesa

Blog

Hati-Hati Salah! Hitung Ter PPh 21 Karyawan Pakai Kalkulator Pajak GajiGesa

kalkulator pph 21

Ingin menghitung pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 tapi bingung caranya bagaimana? Tenang saja, GajiGesa punya kalkulator PPh 21 nih yang bisa langsung kamu gunakan.

Bagi kamu yang belum tahu, direktorat Jenderal Pajak telah memberlakukan perubahan tarif pemotongan PPh 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

Keputusan untuk mengubah rambu-rambu hukum pajak ini hadir sebagai cara untuk menguntungkan kedua pihak yang terlibat.

Menurut laman CNBC, perhitungan baru ini diperlukan untuk mengurangi risiko lebih bayar yang selama ini terjadi karena kompleksitas penghitunga tanpa metode TER.

Di sisi lain, tim finansial dan HR perusahaan juga bisa terlepas dari beban penghitungan dengan rumus yang rumit dan mulai berfokus pada aktivitas lainnya.

Lalu, bagaimana cara menghitung tarif PPh 21 sesuai dengan perubahan terbaru ini?

Nah, simak terus artikel berikut ini untuk mengetahui cara hitungnya menggunakan kalkulator PPh 21 yang sudah GajiGesa siapkan! Yuk, disimak.

Apa Itu PPh 21?

Sebelum mengetahui kalkulator PPh 21, alangkah baiknya bagi kamu untuk memahami terlebih dahulu definisi dari PPh 21.

Melansir laman resmi Kemenkeu, pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 adalah pemotongan sebagian penghasilan seseorang yang terkait dengan pekerjaan atau jabatannya.

Pemotongan ini dilakukan oleh perusahaan di mana seseorang bekerja, sehingga individu tersebut tidak perlu membayar pajak tersebut sendiri setiap bulannya.

Penentuan jumlah pajak penghasilan tidak ditetapkan secara sembarangan. Hal ini karena, ada dua faktor yang memengaruhi seberapa besar atau kecilnya pajak penghasilan seseorang, yaitu Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Untuk penghasilan yang akan dikenakan pajak akan dikurangi terlebih dahulu oleh PTKP sebelum besarnya pajak yang harus dibayarkan ditentukan. 

Silakan simak penjelasan singkatnya di bawah ini:

PTKP

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yang rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Untuk wajib pajak orang pribadi: Rp54.000.000.
  • Untuk wajib pajak yang telah menikah: ditambah Rp4,5 juta menjadi Rp59.500.000.
  • PTKP bagi istri yang bekerja dan penghasilannya digabungkan dengan suami: Rp54.000.000.
  • Jika memiliki anak, tambahan PTKP adalah Rp4,5 juta per anak, dengan maksimum 3 anak. 

PKP

Selain PTKP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 juga menetapkan tarif progresif untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang terdiri dari:

  • Tarif 5% berlaku untuk PKP hingga Rp60 juta.
  • Tarif 15% berlaku untuk PKP dari Rp60 juta hingga Rp250 juta.
  • Tarif 25% berlaku untuk PKP dari Rp250 juta hingga Rp500 juta.
  • Tarif 30% berlaku untuk PKP dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
  • Tarif 35% berlaku untuk PKP di atas Rp5 miliar.

Cara Menghitung dan Template Kalkulator PPh 21 dari GajiGesa

kalkulator pph 21

Sebelumnya, perhitungan PPh 21 melibatkan penentuan gaji bersih dengan mengurangi pendapatan kotor dengan PTKP, tunjangan, dan iuran yang dibayarkan oleh karyawan. 

Selanjutnya, gaji bersih tersebut dikalikan dengan tarif progresif PPh 21 tergantung pada besarnya pendapatan. Dari situ, total pajak yang harus dibayarkan setahun dapat diketahui.

Namun, per 1 Januari 2024 silam, terdapat sedikit perubahan dalam perhitungan PPh 21 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023.

Peraturan ini menyatakan bahwa perhitungan PPh 21 dapat dilakukan dengan mengalikan pendapatan bruto atau kotor dengan tarif efektif rata-rata (TER) yang dibagi menjadi dua kategori, yaitu bulanan dan harian.

TER bulanan ini pun kemudian dibagi lagi menjadi 3 kategori berdasarkan besaran PTKP, yakni kategori A, B, dan C. Rincian lebih lanjut dapat dilihat di bawah ini:

TER A:

Dalam kategori TER A, terdapat beberapa situasi yang memengaruhi besaran tarif efektif rata-rata (TER), yaitu:

  • Individu tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0).
  • Individu tidak menikah dengan satu tanggungan (TK/1).
  • Individu menikah tanpa tanggungan (K/0).

TER B:

Dalam kategori TER B, terdapat berbagai situasi yang memengaruhi besaran tarif efektif rata-rata (TER), antara lain:

  • Individu tidak menikah dengan dua tanggungan (TK/2).
  • Individu tidak menikah dengan tiga tanggungan (TK/3).
  • Individu menikah dengan satu tanggungan (K/1).
  • Individu menikah dengan dua tanggungan (K/2).

TER C:

Dalam kategori TER C, situasi yang memengaruhi besaran tarif efektif rata-rata (TER) yaitu:

  • Individu menikah dengan tiga tanggungan (K/3).

Perlu diingat bahwa skema perhitungan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 hanya berlaku dari bulan Januari hingga November. Namun, pada bulan Desember, perhitungan PPh 21 masih menggunakan skema lama, yaitu mengalikan gaji bersih dengan tarif progresif.

Nah, di bawah ini kamu dapat melihat kalkulator PPh 21 yang telah GajiGesa sediakan. Selamat menghitung! Jangan lupa periksa kembali ketepatan data pajak yang tengah ditaksir.

Hubungi Kami