Hingga sekarang, tak sedikit pegiat HR dan pekerja yang masih mengira bahwa pekerja PKWT hanya menerima gaji terakhir dari perusahaannya.
Nyatanya tidak demikian. Setelah diresmikannya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, mereka pun kini berhak mendapatkan uang kompensasi PKWT setelah menyelesaikan masa kerjanya.
Pemerintah sendiri sudah menetapkan besaran uang kompensasi bagi pegawai kontrak setelah masa kerja mereka berakhir.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.
Tak hanya itu. Istilah kompensasi untuk pekerja PKWT bukan lagi sekadar mengenai gaji. Akan tetapi juga hak serta benefit yang perlu perusahaan berikan ketika hubungan kerja mereka sudah berakhir.
Nah, memangnya apa saja nih bentuk kompensasi yang berhak didapatkan oleh karyawan PKWT? Apakah kompensasi tersebut masih bisa mereka raih jika ternyata diangkat menjadi PKWTT?
Yuk, pelajari selengkapnya dalam rangkuman singkat GajiGesa berikut ini!
Apa Itu PKWT?
Sebelum bahas jenis-jenis kompensasinya, apa sih yang sebenarnya dimaksud dengan karyawan PKWT?
Menurut laman Kontrak Hukum, penjelasan terkait PKWT dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021.
Mengacu pada regulasi tersebut, PKWT merupakan perjanjian kerja antara para pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Dalam kata lain, PKWT serupa dengan kontrak kerja yang telah diatur oleh rentang waktu atau berakhirnya profesi tertentu.
Dalam hal ini, para karyawan yang ikut gabung ke dalam suatu perusahaan dengan perjanjian kontrak PKWT, wajib dipenuhi hak, kewajiban, hingga sejumlah syarat-syarat lainnya oleh perusahaan.
Di sisi lain, karyawan juga diwajibkan untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati.
Aturan Kompensasi PKWT
Nah, kompensasi untuk karyawan PKWT pun sudah sudah diatur secara resmi dalam aturan pemerintah.
Bentuk penggantian hak yang diberikan karyawan berstatus PKWT pada saat masa berakhir atau selesainya kontrak kerja tertulis dalam Pasal 61A UU Ketenagakerjaan.
Berikut daftar dan penjelasan lengkapnya:
- Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh
- Uang kompensasi diberikan sesuai masa kerja pekerja/buruh di perusahaan tersebut
- Ketentuan lanjutan mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah
Tidak hanya itu, PP No 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja juga memberikan penegasan terkait kompensasi PKWT.
Aturannya tertulis dalam Pasal 15, seperti berikut ini:
- Pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada karyawan dengan PKWT
- Pemberian uang kompensasi dilakukan ketika PKWT berakhir
- Uang kompensasi diberikan bagi karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus
- Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan ketika selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan, dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan waktu PKWT berakhir
- Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan berdasarkan PKWT
Jenis-jenis Kompensasi Karyawan PKWT
Menurut Hukum Online, kompensasi karyawan PKWT tertera dalam PP No.35 tahun 2021. Oleh karena itu, pengusaha wajib memberikan benefit yang sesuai dengan pemaparan aturan tersebut.
Karyawan PKWT yang resign pun tetap berhak mendapatkan kompensasi sesuai masa kerja yang bersangkutan.
Sebagai contoh, karyawan terlibat sudah bertugas selama 6 bulan. Maka dari itu, ia berhak meraih upah sebesar 6 kali upah sebulan.
Namun, karyawan yang memilih untuk mengundurkan diri bakal terkena denda sesuai dengan isi perjanjian mereka dengan perusahaan.
Nah, selain uang kompensasi, ada beberapa benefit lain yang bisa perusahaan berikan untuk karyawan PKWT. Berikut pemaparannya:
1. Kompensasi uang tidak langsung
Jenis kompensasi ini umumnya dihadirkan secara langsung dalam bentuk uang tunai.
Akan tetapi, ia bakal diberikan secara tidak langsung ke karyawan, misalnya untuk pembayaran premi asuransi bulanan mereka.
2. Kompensasi non finansial
Kompensasi non finansial juga bisa diberikan perusahaan untuk karyawan PKWT.
Sering diterapkan oleh beberapa perusahaan besar, bentuk kompensasi ini tidak diberikan dalam bentuk uang, namun hal lain seperti fleksibilitas jam kerja, atau benefit yang mementingkan kesejahteraan mereka seperti akses gaji fleksibel atau Earned Wage Access (EWA) GajiGesa.
Ya, sesuai namanya, layanan ini menyediakan akses bagi karyawan untuk menarik gaji mereka secara fleksibel atau lebih awal.
Sehingga, EWA bisa dijadikan sebagai alternatif ketika karyawan harus memenuhi kebutuhan di tengah bulan.
Tidak hanya itu, EWA juga bisa membantu dalam meningkatkan kesejahteraan finansial karyawan.
Mengapa demikian? Sebab, tujuan utama dari layanan ini adalah supaya mereka bisa mengambil gajinya dalam keadaan mendesak.
Alhasil, karyawan tidak akan lagi merasa stres tentang tagihan yang tertunda dengan manfaat kesehatan finansial karyawan ini.
Menarik bukan? Nah, layanan EWA kami hanya bisa digunakan jika perusahaanmu sudah bekerja sama dengan GajiGesa.
Maka dari itu, jangan sampai ketinggalan. Yuk, segera isi formulir di bawah artikel ini dan rekomendasikan perusahaanmu pada kami. Prioritaskan kesejahteraan karyawanmu sekarang juga!
3. Kompensasi uang langsung
Kompensasi terakhir yang bisa perusahaan untuk karyawan PKWT adalah uang langsung.
Benefit ini dihadirkan dalam bentuk upah tidak tetap. Sebagai contoh, bonus performance, insentif, pembagian stok saham, komisi, dan tunjangan.
Jenis satu ini cukup umum menjadi kompensasi PHK sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan kontribusinya. Namun, ia tidak akan dikenakan pajak penghasilan 21.