logo GajiGesa

Blog

KPPS: Definisi, Tugas, Wewenang, hingga Besaran Honornya!

kpps adalah

KPPS adalah kelompok yang dibentuk dalam rangka melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota dari Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara atau KPPS ini memegang peranan penting dalam Pemilu 2024 yang akan datang.

Hal tersebut berlaku karena tugas utama mereka adalah untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan pemungutan suara untuk Pemilu berjalan dengan lancar.

Badan ini pada dasarnya terdiri dari sejumlah anggota yang masing-masing hadir dengan peran khusus.

KPPS pun akan bertugas dalam rentang waktu tertentu dan mendapatkan sejumlah honor.

Ingin tahu lebih dalam mengenai KPPS? Berikut ini ialah penjelasan lengkapnya mengenai definisi, tugas, wewenang, hingga gaji yang akan didapatkan jika menjadi petugas KPPS.

Apa Itu KPPS?

kpps adalah

Menurut laman resmi KPU, KPPS adalah sebuah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengorganisir proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kelompok ini terdiri dari 7 orang anggota yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan KPU. 

Salah satu anggota KPPS akan menjabat sebagai ketua. Kemudian, untuk proses pembentukan dan pemberhentian anggota KPPS dilakukan oleh PPS atas nama ketua KPU kabupaten/kota. 

PPS diwajibkan untuk membentuk KPPS paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara.

Tugas KPPS

Dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, KPPS memiliki beberapa tugas, antara lain seperti:

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir, Pengawas TPS, dan jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan langsung kepada peserta Pemilu
  • Melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Serta, wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap agar mereka menggunakan hak pilihnya di TPS
  • Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Wewenang dan Kewajiban Petugas KPPS

Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota KPPS pun memiliki beberapa wewenang, di antaranya yaitu:

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain itu, kewajiban KPPS adalah sebagai berikut:

  • Menempelkan daftar Pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa), peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • Menjaga dan mengamankan integritas kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Menyerahkan kotak suara yang tersegel, berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS pada hari yang sama
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Honor KPPS

Gaji atau honorarium yang diterima oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui laman resminya.

Dikutip dari situs resmi badan tersebut, gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019.

Pada Pemilu 2019 silam, honor anggota KPPS hanya lah sebesar Rp500.000. Sekarang, pada Pemilu tahun 2024, honor mereka naik menjadi 1,1 Juta Rupiah.

Berikut rincian lengkap terkait honor untuk ketua dan anggota KPPS:

  • Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
  • Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

Hubungi Kami