Blog

Jangan Sampai Terlambat! Ini Dia Cara Lapor SPT Tahunan untuk Karyawan

lapor spt tahunan

Waktu lapor pajak sebentar lagi ditutup. Supaya tidak dikenakan denda SPT, jangan terlambat dan segera lapor SPT tahunan kamu sekarang!

Pada dasarnya, setiap tahun wajib pajak yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk lapor surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh).

Nah, bagi kamu yang belum tahu, sekarang ini kamu sebagai wajib pajak sudah bisa mengajukan surat pemberitahuan pajak tahunan 2023.

Pelaporannya dapat dilakukan hingga akhir Maret 2024 untuk WP pribadi dan akhir April 2024 untuk WP Badan. 

Lalu, bagaimana cara lapor SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi? Tentunya kini dengan beragam teknologi baru yang muncul, keperluan lapor SPT jadi bisa lebih mudah kan?

Tenang saja. Agar lebih jelas, yuk, simak pemaparan dan langkah-langkah lengkapnya di bawah ini!

Cara Mendapatkan EFIN

lapor spt tahunan

Pertama-tama, jika kamu ingin lapor SPT tahunan, jangan lupa dapatkan dulu EFIN-mu.

Mengapa demikian? Sebab, untuk menggunakan fitur e-Filing di situs DJP Online, wajib pajak harus memiliki akun terlebih dahulu di DJP Online.

Nah, untuk memiliki akun ini, kamu bakal membutuhkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number.

Jika kamu belum kenal, EFIN merupakan nomor identifikasi elektronik berupa 10 digit angka yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungkinkan WP melakukan transaksi pajak secara online.

Sebelumnya, WP harus mengunjungi kantor pajak untuk mendapatkan EFIN guna mengaktifkan akun DJP Online.

Namun, sekarang WP juga dapat memperoleh EFIN secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN melalui email ke kantor pajak terdekat sesuai dengan tempat tinggal atau domisili.

Untuk mendapatkan EFIN secara online, langsung saja lihat langkah-langkahnya di sini.

Registrasi pada Akun DJP Online

registrasi djp online

Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat mendaftar melalui akun DJP Online dengan langkah sebagai berikut:

  • Kunjungi laman resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/ menggunakan browser di ponsel atau PC
  • Klik opsi “Belum Registrasi” di halaman awal situs tersebut
  • Isi data dengan lengkap menggunakan NPWP dan EFIN yang sudah diperoleh
  • Tulis NPWP tanpa tanda strip, isi kode keamanan, lalu klik “Submit”
  • Masukkan alamat email, nomor HP aktif, dan kode keamanan
  • Buat password untuk akun DJP Online
  • Setelah membuat password, klik “Simpan”
  • Periksa email yang didaftarkan, lalu klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun
  • Setelah itu, akan muncul pemberitahuan “Aktivasi Akun Berhasil”. Klik “OK” dan masuk ke DJP Online dengan NPWP dan password. Jika berhasil login, akun telah berhasil diaktifkan

Cara Lapor SPT Tahunan secara Online untuk Wajib Pajak dengan Penghasilan di Bawah Rp60 Juta per Tahun

lapor spt

Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta dapat menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diakses melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. 

Berikut langkah-langkah melaporkan SPT Pajak Tahunan:

  • Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
  • Pilih menu “Lapor” dan layanan “e-Filing”
  • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan, serta bagian A. Pajak Penghasilan sesuai dengan formulir yang diberikan oleh bendahara jika kamu pegawai negeri
  • Tekan tambah, lalu isi bagian B jika memiliki pajak penghasilan tambahan seperti hadiah undian, dan lainnya
  • Isi bagian C untuk mengisi harta dan kewajiban yang dimiliki, seperti motor, logam mulia, rumah, dan lainnya
  • Setujui pernyataan di bagian D dengan mengeklik “Setuju” hingga muncul tanda centang
  • Ringkasan dan kode verifikasi SPT telah diisi dan dikirim. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke email kamu

Cara Lapor SPT Tahunan secara Online untuk Wajib Pajak dengan Penghasilan di Atas Rp60 Juta per Tahun

wajib pajak di atas 60 juta

Di sisi lain, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta dapat menggunakan formulir SPT 1770 S, yang juga dapat diakses melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak.

Langkah-langkahnya hampir sama dengan cara lapor SPT Tahunan untuk WP dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta. Berikut langkah-langkahnya GajiGesa rangkum untukmu:

  • Login di situs DJP Online
  • Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
  • Pilih menu “Lapor” dan layanan “e-Filing”
  • Pilih “Buat SPT” dan ikuti panduan yang diberikan, termasuk pertanyaan jika sudah paham mengisi formulir SPT 1770 S
  • Isi data formulir seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke-(jika ada)
  • Dan ikuti seterusnya hingga langkah terakhir

Hubungi Kami