logo GajiGesa

Blog

Awas Kena Denda! Ketahui Definisi dan Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Dibayarkan

pajak perusahaan

Perusahaan merupakan salah satu subjek pajak di Indonesia yang berkewajiban membayar tarif pajak kepada negara.

Tak hanya itu, perusahaan juga wajib membayar pajak daerah di domisili tempat bisnis mereka beroperasi.

Nah, kira-kira apa saja jenis perpajakan yang wajib dibayar oleh pihak perusahaan? Yuk, simak selengkapnya dalam artikel di bawah ini!

Definisi Pajak

pajak perusahaan

Sebelumnya, apa sih yang dimaksud dengan pajak?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah bentuk pembayaran yang harus dilakukan oleh warga negara sebagai kewajiban kepada pemerintah terkait dengan pendapatan, kepemilikan, pembelian barang, dan lain-lain. Pembayaran ini umumnya berupa uang.

Dari sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak merupakan sumbangan wajib yang harus diberikan oleh individu atau entitas hukum kepada negara, yang diatur oleh undang-undang, diberlakukan secara paksa, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk kepentingan negara guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dari kedua definisi tersebut, terlihat bahwa pajak harus dibayarkan oleh warga negara, baik itu individu maupun entitas hukum.

Dalam konteks ini, entitas hukum bisa berupa badan usaha atau perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Jenis-jenis Pajak Perusahaan

jenis pajak

Sejatinya, terdapat banyak jenis pajak yang harus di bayar oleh masyarakat Indonesia. Jenis-jenis pajaknya dikategorikan lagi berdasarkan lembaga pemungut dan sifatnya.

Jika dilihat dari lembaga pemungutnya, terbagi menjadi dua jenis yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

1. Pajak Pusat

Secara sederhana, pajak pusat merujuk pada pajak yang dikumpulkan dan dikelola oleh pemerintah pusat. Dengan kata lain, pembayaran pajak ini diserahkan kepada pemerintah pusat. 

Berikut jenis pajak yang termasuk kategori pajak pusat, yaitu:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.

2. Pajak Daerah

Pajak Daerah adalah jenis pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

Beberapa jenis pajak yang masuk dalam kategori ini meliputi pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan air, pajak rokok, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan lain sebagainya.

Nah, setelah melihat kedua kategori di atas, pajak apa kira-kira yang perlu dibayarkan oleh perusahaan?

1. Pajak Penghasilan Pasal 21

Umumnya disebut sebagai PPh 21, jenis pajak ini mengacu pada pemotongan tarif yang dikenakan pada penghasilan.

Seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang terkait dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak di dalam negeri.

Sebagai pengusaha, perusahaan bertanggung jawab untuk memotong pajak dari gaji karyawan mereka. Pemotongan ini kemudian harus disetorkan dan dilaporkan setiap bulannya.

Setelah itu, perusahaan memberikan formulir 1721 A1 kepada karyawan sebagai bukti pemotongan pajak dari gaji mereka.

Karyawan dapat menggunakan formulir tersebut untuk melaporkan pajak penghasilan tahunan mereka (SPT Tahunan PPh orang pribadi).

2. Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan berupa modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan yang belum dipotong pajak sebelumnya (PPh Pasal 23).

Secara sederhana, pajak ini berlaku untuk transaksi antara pihak yang memberikan penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dengan pihak yang menerima penghasilan (pembeli atau penerima jasa).

Pihak yang memberikan penghasilan akan memotong PPh 23 dari penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan, kemudian melaporkannya kepada pemerintah.

Untuk tarif pajak jenis ini bervariasi tergantung pada jenis penghasilannya, seperti:

  1. Tarif 15% berlaku untuk:
  • Dividen (kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi yang dikenakan pajak final).
  • Bunga dan royalti.
  • Hadiah dan penghargaan selain yang sudah dikenakan PPh 21.
  1. Tarif 2% berlaku untuk:
  • Penghasilan dari sewa dan penggunaan harta (kecuali sewa tanah atau bangunan).
  • Imbalan jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lainnya sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang berlaku.

Jika penerima penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pihak yang memberikan penghasilan akan memotong pajak dengan tarif 100% lebih tinggi dari tarif PPh 23 yang berlaku.

3. Pajak Penghasilan Pasal 26

Jenis pajak ini biasa disebut PPh 26, yaitu pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap di Indonesia.

Untuk besaran tarifnya sebesar 20%. Namun, tarif ini dapat mengalami perubahan jika terdapat perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat wajib pajak tersebut berdomisili.

4. Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak Penghasilan Pasal 25, atau yang sering disebut PPh 25, yaitu pajak yang merupakan angsuran atas pajak yang harus dibayar oleh perusahaan.

Hal ini merujuk pada pajak penghasilan yang terutang berdasarkan laporan pajak tahunan badan pada tahun sebelumnya.

Tujuannya pun adalah untuk membantu mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, baik itu perusahaan maupun individu, selama satu tahun pajak berjalan.

5. Pajak Penghasilan Pasal 29

Pajak PPh 29, yaitu pajak penghasilan yang kurang bayar sebagaimana tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).

Hal ini merujuk pada jumlah pajak yang belum dibayar dalam tahun pajak tertentu setelah dikurangkan dengan kredit pajak (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24) dan PPh 25.

Apabila terdapat PPh 29 dalam SPT Tahunan PPh Badan, perusahaan wajib membayar kekurangan pajak yang terutang tersebut sebelum mengirim atau melaporkan SPT Tahunan PPh.

6. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Final, yaitu pajak yang dikenakan pada wajib pajak atas beberapa jenis penghasilan yang diterima, di mana pemotongan pajak ini bersifat final. 

Untuk PPh Final tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Konsep “final” dalam pajak penghasilan ini berarti pemotongan pajak hanya dilakukan sekali dalam satu periode pajak.

Penghasilan yang dikenakan pada PPh Final meliputi sewa bangunan atau tanah, transaksi penjualan aset berupa tanah atau bangunan, jasa konstruksi, hadiah undian, dan lainnya.

Pembayaran pajak ini dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu mekanisme pemotongan dan mekanisme pembayaran sendiri.

Dalam mekanisme pemotongan, perusahaan harus memotong pajak sebesar 10% dari penghasilan yang akan dibayarkan, misalnya sewa gedung. 

Namun, mekanisme ini hanya berlaku jika pemilik gedung atau penyewa adalah pihak yang ditetapkan sebagai pemotong pajak.

Seperti badan pemerintah, wajib pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan asing lainnya, dan orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Sedangkan, dalam mekanisme pembayaran sendiri, pihak penyewa gedung atau tanah membayar pajak 10% dari penghasilan sewa yang diterima.

Dengan kata lain, pemilik gedung atau tanah bertanggung jawab untuk menyetorkan sendiri pajak finalnya.

7. Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau badan. 

Dalam PPN, penjual yang akan mengenakan, menyetor, dan melaporkan pajak kepada pemerintah, tapi yang membayar PPN ini adalah konsumen akhir atau pembeli.

Namun, tidak semua perusahaan terkena pajak ini. Hanya perusahaan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan omzet tertentu yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai.

Selain pajak di atas, ada juga jenis pajak penghasilan lain yang mungkin diterapkan pada perusahaan tertentu. Seperti Pajak Penghasilan Pasal 15, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 24, dan PPh Final 0,5% (PPh UMKM).

Tidak hanya itu, pajak daerah juga perlu dibayar oleh perusahaan sesuai dengan kegiatan bisnisnya. Sebagai contoh, pajak hotel untuk usaha perhotelan, pajak restoran bagi bisnis restoran, dan sebagainya.

Hubungi Kami