Tahukah kamu? Bahwa di awal tahun 2023 ini, terdapat perubahan yang cukup signifikan dalam Perpu Cipta Kerja?
Ya, selaku Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pada tanggal 30 Desember 2022 silam.
Melansir laman Kompas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Perpu ini diharapkan bisa mengisi kepastian hukum dan menjadi implementasi keputusan MK.
Perpu yang menggantikan UU Cipta Kerja ini pun mengatur berbagai hal yang terangkum dalam 186 pasal di bundel dalam berkas salinan sebanyak 1.117 halaman.
Salah satunya adalah regulasi terkait pemutusan hubungan kerja atau PHK, tepatnya di dalam pasal 151.
Nah, melihat perubahan tersebut, seperti apa penjelasan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang perlu diketahui para pekerja dan pegiat human resources?
Yuk, simak selengkapnya dalam rangkuman GajiGesa di bawah ini!
Peraturan PHK dalam Perpu Cipta Kerja
Dalam Perpu Cipta Kerja, dituliskan ketentuan pasal 151 yang diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut ini:
Ayat 1: Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
Ayat 2: Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
Ayat 3: Dalam hal Pekerja/Buruh telah diberitahu dan menolak Pemutusan Hubungan Kerja.
Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
Ayat 4: Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Kemudian, dalam Perpu Cipta Kerja juga dijelaskan pasal 151A yang terdapat di antara pasal 151 dan pasal 152.
Di dalamnya, dipaparkan bahwa pemberitahuan yang dimaksud dalam Pasal 151 ayat 2 tidak perlu dilakukan oleh pengusaha dalam hal yaitu:
- Pekerja/ buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
- Berakhir Hubungan Kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
- Mencapai usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Meninggal dunia.
10 Alasan yang Tidak Bisa Digunakan Perusahaan untuk Melakukan PHK
Selanjutnya, Perpu Cipta Kerja dalam pasal 153 ayat 1 menjelaskan aturan tentang perusahaan dilarang melakukan PHK kepada karyawan dengan beberapa alasan.
Berikut ini adalah beberapa alasannya, yaitu:
1. Karyawan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
4. Menikah.
5. Karyawan hamil, melahirkan, mengalami gugur kandungan, atau tengah menyusui bayinya.
6. Mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.
7. Karyawan mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
8. Mengadukan perusahaan kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan juga dilarang terkena PHK.
9. Karyawan yang berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Nah, PHK yang dilakukan dengan alasan di atas, akan dianggap batal demi hukum dan perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan tersebut.
15 Alasan yang Boleh Digunakan Perusahaan untuk Melakukan PHK
Perpu Cipta Kerja tidak hanya menjelaskan mengenai alasan yang tidak dibolehkan digunakan untuk melakukan PHK.
Aturan tersebut juga memaparkan sejumlah alasan yang boleh digunakan perusahaan untuk melakukan PHK.
Nah, berikut adalah daftarnya yang telah dituangkan dalam pasal 154A ayat 1, yaitu:
1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan. Kemudian, pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/ buruh yang bersangkutan.
2. Melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.
4. Tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
6. Perusahaan pailit.
7. Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan perusahaan melakukan perbuatan sebagai berikut:
- Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh.
- Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun perusahaan membayar upah secara tepat waktu sesudah itu.
- Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh.
- Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan.
- Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh, sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
8. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan perusahaan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada nomor 7 terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK.
9. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
- Tidak terikat dalam ikatan dinas.
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
10. Mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan dua kali secara patut dan tertulis.
11. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
12. Tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
13. Mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.
14. Memasuki usia pensiun.
15. Meninggal dunia.
Lalu, Berapa Besaran Pesangon Dalam Perpu Cipta Kerja?
Dalam Perpu Cipta Kerja pasal 156 menjelaskan uang pesangon yang perlu diberikan perusahaan saat melakukan PHK. Simak selengkapnya dalam infografik berikut!