Dalam sebuah badan usaha, biasanya terdapat konflik yang bisa menyebabkan perselisihan. Konflik ini kerap dinamakan sebagai perselisihan hubungan industrial.
Jenis perselisihan ini umumnya melibatkan para pengusaha dan karyawannya. Tak jarang juga, konflik tersebut melibatkan organisasi antar pekerja.
Meskipun terlihat sepele, kondisi satu ini harus segera diselesaikan oleh perusahaan.
Sebab, bila dibiarkan berlanjut, perselisihan bisa menyebabkan berbagai macam kerugian, seperti angka produktivitas yang menurun hingga meningkatnya jumlah karyawan PHK.
Nah, kira-kira, apa yang dimaksud dengan jenis perselisihan ini? Lalu, seperti apa cara terbaik untuk mengatasinya? Yuk, simak selengkapnya dalam rangkuman di bawah ini!
Perselisihan Hubungan Industrial
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 1 angka 16, hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan/ jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Secara garis besar, hubungan industrial merupakan relasi antara seluruh pihak yang terkait dan berkepentingan dalam badan usaha.
Hal ini termasuk para pihak yang menangani proses produksi maupun pelayanan suatu perusahaan.
Nah, perselisihan hubungan industri umumnya terjadi karena adanya perbedaan pendapat dari masing-masing pihak tersebut.
Konflik ini biasanya terjadi antara pengusaha maupun gabungan pengusaha dengan pekerja.
Jenis-jenis Perselisihan Hubungan Industrial
Ada empat jenis perselisihan hubungan industrial. Simak selengkapnya di sini.
1. Perselisihan Hak
Jenis perselisihan hubungan industri yang pertama adalah perselisihan hak.
Sesuai namanya, bentuk perselisihan ini timbul karena adanya hak dari satu pihak yang tidak terpenuhi.
Faktor lainnya yaitu perbedaan penafsiran dari aturan undang-undang, serta kejanggalan dalam perjanjian kerja dan aturan perusahaan
2. Perselisihan Kepentingan
Perselisihan kepentingan disebabkan karena adanya ketidaksesuaian pendapat dalam hubungan kerja.
Perselisihan juga bisa terpicu setelah adanya perubahan syarat-syarat yang tercantum dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan.
3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Jenis perselisihan hubungan industrial yang lain adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja.
Dalam pemutusan hubungan kerja, tak jarang terjadi perselisihan antara perusahaan dan karyawan.
Biasanya, perselisihan ini terjadi karena ada pendapat yang kurang logis ketika karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Contohnya, perbedaan perhitungan pesangon yang diterima karyawan atau buruh berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja dalam Perusahaan
Perselisihan hubungan industrial juga dapat melibatkan antara serikat pekerja. Perselisihan yang terjadi disebabkan karena ketidaksepahaman tentang keanggotaan, kewajiban, dan pelaksanaan hak.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Dalam setiap perselisihan tentu ada cara untuk penyelesaiannya. Berikut ini adalah tiga tata cara dalam menyelesaikan perselisihan dalam hubungan industri.
1. Perundingan Bipartit
Perundingan bipartit dilakukan antara pengusaha dengan serikat buruh. Apabila tidak menemukan jalan keluar, pihak yang berselisih akan melanjutkan ke perundingan tripartit.
Namun, jika kedua belah pihak telah bersepakat, akan dibuat perjanjian bersama, dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial.
2. Perundingan Tripartit
Cara selanjutnya untuk mengatasi perselisihan hubungan industrial adalah perundingan tripartit.
Seperti namanya, perundingan tripartit melibatkan fasilitator sebagai pihak ketiga. Adapun tahapan perundingan tripartit yaitu mediasi, konsiliasi, dan arbitrasi.
Mediasi dilakukan dengan cara musyawarah yang dipimpin satu orang atau lebih.
Sedangkan, konsiliasi adalah musyawarah dengan konsiliator sebagai penengah.
Sementara itu arbitrase adalah penyelesaian yang dilakukan di luar Pengadilan Hubungan Industrial.
3. Pengadilan Hubungan Industrial
Cara terakhir untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Gugatan dilakukan jika para pihak tidak menyetujui anjuran dari mediator dan konsiliator.
Nah, itu tadi penjelasan lengkap mulai dari pengertian hingga penyelesaian perselisihan hubungan industri.