Apakah kamu tertarik untuk menggunakan pinjaman online? Bila ya, coba pertimbangkan kembali keputusanmu itu. Sebab, risiko yang menanti cukup banyak, lho. Tak hanya bunganya yang bakal terasa membebankan, tapi kini pun tak sedikit badan usaha yang menawarkan jasa pinjol ilegal.
Sejatinya, wajar kok jika kamu tertarik dengan jasa satu ini. Bagaimana tidak? Pinjaman online (pinjol) sekarang semakin populer sebagai alternatif untuk mendapatkan uang tunai dengan cepat.
Namun, kamu harus tetap was-was. Pasalnya, banyak pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di Indonesia, OJK adalah lembaga yang bertanggung jawab mengawasi industri jasa keuangan. Lembaga pinjaman online yang aman harus terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Jika tidak terdaftar, pinjaman tersebut bisa dipastikan ilegal.
Keberadaan pinjaman online ilegal dapat menjadi ancaman yang berpotensi untuk menimbulkan kerugian finansial.
Melansir riset OCBC, kamu nantinya bisa menjadi korban penyalahgunaan data dan informasi pribadi, terjabak dalam siklus suku bunga dan denda yang sangat tinggi, taktik penagihan hutang yang tidak etis, serta ancaman dan intimidasi.
Namun, apa sih yang sebenarnya menjadi definisi dari pinjaman online ilegal? Apakah ada alternatif lain jika kamu sedang membutuhkan dana darurat? Agar lebih jelas, yuk simak pemaparan GajiGesa di bawah ini!
Apa Itu Pinjol Ilegal?
Pinjaman online ilegal adalah praktik peminjaman uang secara daring yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Umumnya, jenis pinjol ini menawarkan pinjaman dengan suku bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan metode penagihan yang tidak wajar.
Lembaga pinjaman online ilegal biasanya beroperasi di luar regulasi yang ditetapkan untuk melindungi konsumen.
Dalam beberapa kasus, pinjaman ini bahkan tidak terdaftar secara hukum sebagai perusahaan di Indonesia.
Bahaya dan Risiko Pinjol Ilegal
Menggunakan jasa pinjaman online ilegal dapat membawa berbagai risiko dan bahaya, di antaranya sebagai berikut:
1. Bunga yang tidak masuk akal
Salah satu risiko utama yang hadir jika kamu menggunakan jasa pinjol ilegal adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi.
Pinjaman online ilegal sering menawarkan suku bunga yang jauh melebihi batas yang diizinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bunga yang diizinkan oleh OJK berkisar antara 0,1% hingga maksimal 0,3% per hari, tergantung pada jenis pinjaman, apakah untuk aktivitas produktif atau konsumtif.
2. Teror kepada nasabah
Pinjol ilegal sering meneror nasabah dengan menyebarkan fitnah hingga melakukan pelecehan seksual kepada mereka yang tidak bisa membayar angsuran tepat waktu.
Sehingga, seringkali membuat nasabah ketakutan, bahkan sampai menyerang mental mereka.
3. Mengambil akses dari perangkat nasabah
Saat mengajukan pinjaman online, baik legal maupun ilegal, biasanya akan diminta memberikan izin akses ke berbagai aplikasi di perangkat kamu, seperti kontak, foto, galeri, dan SMS.
Pinjol ilegal akan memanfaatkan akses ini untuk melakukan tindak pidana yang tidak hanya membahayakan kamu, tetapi juga orang-orang yang kontaknya ada di perangkat tersebut.
4. Penyalahgunaan data pribadi
Mengajukan pinjaman online biasanya melibatkan pemberian data pribadi. Ada risiko data pribadi kamu jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk tujuan yang merugikan jika kamu gagal bayar.
5. Penyebaran data pribadi
Ada banyak kasus di mana pinjol ilegal mempermalukan dan menekan nasabah agar segera membayar pinjaman dengan cara menyebarkan foto dan informasi pinjaman nasabah ke kontak di perangkat mereka.
Praktik ini adalah pelanggaran privasi yang serius dan merupakan bentuk intimidasi serta pelecehan yang dapat mencoreng nama baik dan reputasi peminjam.
6. Tidak ada perlindungan hukum
Pinjol ilegal tidak terdaftar secara resmi, sehingga kamu sebagai debitur tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari OJK jika terjadi kebocoran data pribadi.
Kemudian, pinjol yang tidak terdaftar di OJK umumnya tidak memiliki perlindungan data pribadi yang memadai, sehingga meningkatkan risiko data pribadi kamu disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Untuk mengenali pinjol ilegal, kamu dapat memperhatikan beberapa aspek di bawah ini:
1. Persyaratan mudah
Pinjaman online ilegal biasanya menawarkan persyaratan yang sangat mudah, sehingga siapa saja bisa mengajukan pinjaman.
Hal ini membuat masyarakat mudah tergiur untuk mengajukan pinjaman meskipun tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya.
2. Proses pinjaman yang tidak transparan
Proses pinjaman melalui lembaga pinjaman online ilegal umumnya tidak transparan.
Hal ini membuat kamu kesulitan memahami ketentuan pinjaman, terutama terkait bunga dan biaya pinjaman.
3. Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS atau WhatsApp.
Hal ini melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pinjol yang terdaftar di OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS maupun pesan instan pribadi, tanpa persetujuan konsumen.
Penawaran pinjaman online hanya boleh dilakukan melalui saluran resmi perusahaan, seperti situs web atau aplikasi resmi yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
4. Tidak mempunyai layanan pengaduan
Pinjol yang tidak terdaftar di OJK beroperasi secara ilegal dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, banyak pinjaman online ilegal yang tidak menyediakan layanan pengaduan bagi nasabahnya.
5. Alamat kantor tidak jelas
Lembaga pinjol ilegal umumnya tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas.
Sehingga, sulit untuk dihubungi jika ingin mengajukan pertanyaan atau meminta solusi saat terjadi masalah.
Cara Menghindari Pinjol Ilegal
Berikut ini beberapa tips yang bisa kamu lakukan untuk menghindari bahaya pinjol ilegal:
1. Cek daftar pinjol di OJK
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan pinjol yang kamu pilih telah terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kamu bisa melihat daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK.
2. Hindari pinjol yang memberikan penawaran menggiurkan
Kamu perlu waspada jika menemukan pinjol yang menawarkan pinjaman dengan bunga rendah, jangka waktu panjang, dan persyaratan yang mudah.
Pinjol ilegal sering kali menawarkan penawaran yang menggiurkan, seperti pinjaman tanpa jaminan atau bunga yang sangat rendah.
3. Perhatikan persyaratan
Sebelum kamu mengajukan pinjaman online, baca dengan teliti semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.
Pastikan kamu memahami semua biaya, suku bunga, tenor, dan informasi lain yang terkait pinjaman. Hindari pinjol yang memberikan informasi ambigu atau terlalu rumit.
4. Laporkan pinjol ilegal
Jika kamu merasa terancam atau dirugikan oleh pinjol ilegal, OJK menyediakan layanan pengaduan konsumen yang dapat diakses melalui situs resminya.
Untuk keperluan tersebut, kamu bisa menghubungi nomor telepon 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157.
5. Menggunakan Earned Wage Access (EWA)
Alternatif lain yang dapat kamu lakukan supaya terhindar dari pinjaman online ilegal yaitu menggunakan layanan akses gaji fleksibel atau Earned Wage Access (EWA) GajiGesa.
Ya, Earned Wage Access adalah benefit yang dapat diberikan perusahaan untuk karyawan. Di mana, karyawan dapat mengakses gaji mereka sendiri secara fleksibel.
Sehingga, saat ada kebutuhan mendesak mereka dapat menariknya kapan saja tanpa harus menunggu hari gajian tiba.
Selain itu, EWA tidak mengenakan biaya apa pun seperti bunga, sebab yang ditarik adalah gaji karyawan sendiri.
Berdasarkan penjelasan tersebut, jelas bahwa EWA lebih baik dibandingkan dengan jasa yang ditawarkan oleh penyedia layanan pinjol.
Namun, layanan EWA GajiGesa hanya bisa digunakan jika perusahaanmu sudah bekerja sama dengan GajiGesa.
Maka dari itu, jangan sampai ketinggalan. Yuk, segera isi formulir di bawah artikel ini dan rekomendasikan perusahaanmu pada kami. Prioritaskan kesejahteraanmu sekarang juga!