logo GajiGesa

Blog

Kamu Harus Tahu Cara Penghitungan PPh 21 Karyawan

Masih bingung cara menghitung PPh 21 untuk karyawan? Begini caranya untuk menghitung PPh 21 yang perlu kamu ketahui!

pph 21

Perhitungan PPh 21 menjadi salah satu bagian penting dalam transparasi keuangan perusahaan. 

Karyawan memiliki peran penting dalam membantu memajukan bisnis yang sedang dikelola. Oleh sebab itu semua hal tentang kesejahteraan karyawan mulai dari pendapatan, tunjangan, serta aspek perpajakan wajib untuk diperhatikan. Salah satu pajak yang mengatur tentang penghasilan karyawan ialah PPh Pasal 21. Dalam artikel ini akan membahas bagaimana cara menghitung PPh 21. 

Baca juga: HR Harus Tahu! Apa Sih Kelebihan dan Kekurangan Gaji Net dan Gross?

Apa itu PPh 21?

Berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, tarif PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri. 

Siapa Saja Peserta Wajib Pajak PPh 21?

Berikut ialah peserta yang harus melakukan wajib pajak PPh 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3.

1. Pegawai.

2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.

3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
  • Olahragawan;
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  • Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  • Agen iklan;
  • Pengawas atau pengelola proyek;
  • Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  • Petugas penjaja barang dagangan;
  • Petugas dinas luar asuransi; dan
  • Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.

4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama.

5. Mantan pegawai; dan

6. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

  • Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
  • Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
  • Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
  • Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
  • Peserta kegiatan lainnya. 

Tarif Pajak PPh 21

Sebelum menentukan berapa tarif PPh 21 yang harus dibayarkan karyawan, kamu harus mengetahui berapa PKP (Penghasilan Kena Pajak) PPh 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak. 

1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP (Penghasilan Kena Pajak) PPh Pasal 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:

  • Pegawai tetap.
  • Penerima pensiun berkala.
  • Pegawai tidak tetap, yang penghasilannya dibayar setiap bulan (atau jumlah kumulatif penghasilan dalam satu bulan telah melebihi Rp4.500.000).
  • Bukan pegawai, yang penghasilannya bersifat berkesinambungan (menurut PER-31/PJ/2009, berkesinambungan adalah imbalannya dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan). 

Jika jumlah penghasilan lebih dari Rp450.000/hari. Ketentuan ini berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang memperoleh upah harian, mingguan, satuan, atau borongan. Sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000. Selain itu, pemotongan tarif PPh 21 sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. Ketentuan ini berlaku bagi bukan pegawai yang memperoleh penghasilan tidak bersifat berkesinambungan. 

2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Berdasarkan pada PMK No. 101/PMK.010/2016, perusahaan tidak akan dikenakan pajak penghasilan jika penghasilan karyawan kurang atau sama dengan Rp54.000.000. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

  • Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
  • Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
  • Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. 

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:

  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000,- adalah 5%.
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- adalah 15%.
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- adalah 25%.
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000,- adalah 30%.
  • Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

Itulah beberapa penjelasan mengenai tarif PPh Pasal 21 dan berapa persen yang harus dibayarkan yang perlu kamu ketahui. Sebagai seorang pengusaha, kamu harus mengetahui berapa pajak yang harus dibayarkan karyawan. 

Baca juga: Bingung Cara Pencairan BPJS Dana Pensiun? Begini Caranya

Rumus dan Cara Hitung PPh 21

Perhitungan PPh 21 dilakukan dengan mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari penghasilan ​yang ditetapkan. Umumnya penghasilan yang diterima atau diperoleh tersebut akan dikurangi dengan unsur pengurang yang juga ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rumus cara menghitung PPh 21 sebagai berikut: 

PPh 21 = Tarif Pajak x (Penghasilan – Pengurang) 

Bagi pihak penerima penghasilan yang belum mempunyai NPWP, perhitungan dilakukan dengan mengalikan 120% dengan total pajak yang terutang. 

PPh 21 yang harus dibayar = 120% x PPh 21 Terutang 

Contoh Perhitungan PPh 21 

Berikut ialah contoh perhitungan PPh 21 dengan tarif PPh 21 yang berlaku: 

1. Penghasilan Tetap

Desy adalah seorang karyawan swasta yang mulai bekerja di PT XYX pada bulan Januari 2021 dengan status menikah dan mempunyai dua orang anak. 

Gaji pokok Desy adalah sebesar Rp10.000.000 per bulan dengan tambahan tunjangan pada bulan Januari 2021 dari perusahaan sebagai berikut: 

  • Tunjangan Lembur = Rp1.000.000
  • Tunjangan Komunikasi = Rp300.000
  • Tunjangan Transport Rp500.000 

Selain itu, perusahaan juga mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menimbulkan iuran yang harus dibayarkan sebagai berikut: 

  • Jaminan Kesehatan oleh Perusahaan 4% dan oleh Karyawan 1%
  • Jaminan Kecelakaan Kerja oleh Perusahaan 0,24%
  • Jaminan Kematian oleh Perusahaan 0,3%
  • Jaminan Hari Tua oleh Perusahaan 3,7% dan oleh Karyawan 2%
  • Jaminan Pensiun oleh Perusahaan 2% dan oleh Karyawan 1% 

Maka perhitungan PPh Pasal 21 sebagai berikut: 

Januari 2021 

  • Gaji pokok = Rp10.000.000
  • Tunjangan lembur = Rp1.000.000
  • Tunjangan komunikasi  = Rp300.000
  • Tunjangan transport = Rp500.000 

Penghasilan dari Pemberi Kerja per Bulan  = Rp11.800.000 

Jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja: 

  • Peratama, jaminan kesehatan (4%) = Rp320.000
  • Kedua, jaminan kecelakaan Kerja (0,24%) = Rp24.000
  • Ketiga, jaminan kematian (0,3%) = Rp30.000
  • Penghasilan bruto per bulan = Rp12.174.000 

Pengurang

  • Biaya Jabatan (5% x Ph. Bruto)  = Rp500.000
  • Jaminan Hari Tua o/ Karyawan (2%) = Rp200.000
  • Jaminan Pensiun o/ Karyawan (1%) = Rp77.035

Penghasilan Netto per Bulan = Rp11.396.965 

Penghasilan Netto per Tahun = Rp136.763.580 

Ph. Tidak Kena Pajak (PTKP) K/2 = Rp67.500.000 

Ph. Kena Pajak (PKP) =  Rp69.263.000

Ph. Kena Pajak (PKP) ​- pembulatan ke ribuan terdekat 

PPh 21 Terutang setahun (12 bulan) = Rp5.389.450 

PPh 21 Terutang Januari 2018 =  Rp449.120,83 

Baca juga: Apa Itu Pendapatan Disposibel dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Berarti  PPh 21 yang harus dipotong oleh PT XYX pada bulan Januari 2021 adalah sebesar Rp449.120,83.

Penghasilan Tidak Tetap

Owen ialah seorang freelancer dengan status belum menikah dan sudah memiliki NPWP. Penghasilannya adalah Rp2.000.000 per minggu. 

Maka akan diakumulasikan sebulan yaitu Rp8.000.000. Perhitungan pajak Tania yang gajinya dibayarkan secara mingguan adalah sebagai berikut: 

Rp2.000.000 x 4 = Rp8.000.000. 

Penghasilan bruto = Rp8.000.000. 

Biaya Jabatan = 5% x Rp8.000.000 =  Rp400.000. 

Penghasilan neto sebulan = Rp7.600.000. 

Penghasilan neto setahun = 12 x Rp7.600.000 =  Rp91.200.000. 

PTKP setahun untuk Wajib Pajak Tidak Kawin adalah Rp54.000.000 = Rp91.200.000 – Rp54.000.000. 

Penghasilan Kena Pajak setahun = Rp37.200.000.

PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp37.200.000 =  Rp1.860.000. 

Maka PPh Pasal 21 dalam satu bulan yang dikenakan pada penghasilan Tania adalah  Rp38.750.

Gimana? Perhitungannya sering membingunkan, ya? Jika kamu masih bingung dengan perhitungan PPh 21 ini, tenang saja. Kami bisa membantumu dalam urusan perhitungan pajak perusahaan dan karyawanmu. Hubungi kami!

Sumber: Online-pajak, Perpajakan

Hubungi Kami