Blog

Mengenal Probation: Mulai dari Definisi hingga Ragam Aturannya

probation adalah

Dalam dunia profesional, probation adalah sebuah istilah yang mungkin sudah sering didengar baik oleh para karyawan maupun pemilik bisnis.

Biasanya, ketika karyawan mulai bekerja di sebuah perusahaan, tim HR atau pemilik bisnis mungkin menyampaikan bahwa mereka akan menjalani probation kerja.

Istilah yang dikenal dengan masa percobaan ini sering dinilai krusial, terutama bagi progres bisnis perusahaan.

Mengapa demikian? Sebab, dengan menerapkan masa probation, tim HR dan user nantinya jadi bisa melihat kualitas kerja karyawan.

Dalam kata lain, perusahaan dapat menilai apakah karyawan yang sedang dalam masa percobaan tersebut memenuhi kriteria yang dibutuhkan.

Nah, memang, apa sebenarnya yang dimaksud dengan probation? Lalu, apa saja hak dan kewajiban karyawan selama menjalani masa probation?

Agar lebih jelas, yuk, simak penjelasan lengkapnya dalam rangkuman berikut ini!

Apa Itu Probation?

probation adalah

Secara luas, definisi probation adalah masa atau waktu uji coba karyawan baru di sebuah perusahaan. Di masa-masa krusial ini, pihak perusahaan akan menilai performa kerja karyawan baru tersebut.

Biasanya, selama masa percobaan, atasan di tempat kerja akan menilai kinerja karyawan baru secara menyeluruh.

Jika performanya dinilai kurang optimal, karyawan tersebut kemungkinan tidak akan diangkat menjadi karyawan tetap.

Meskipun demikian, tidak semua perusahaan menerapkan masa percobaan yang sama persis. Meskipun begitu, pelaksanaan probation diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Masa Probation Berdasarkan Undang-Undang

probation adalah

Mengacu pada peraturan perundang-undangan, probation adalah salah satu proses kerja yang sejatinya tidak harus dijalankan perusahaan.

Akan tetapi, jika merasa diperlukan, perusahaan dapat menerapkan masa probation kepada karyawan barunya.

Kendati demikian, penerapan ketentuan probation dalam perusahaan hanya berlaku untuk calon karyawan tetap.

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa tidak dapat dicantumkan masa probation di dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi karyawan kontrak.

Sementara itu, bagi karyawan yang dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), probation adalah aspek yang perlu dicantumkan dalam perjanjian tersebut.

Apabila tidak ada perjanjian kerja tertulis, pemilik usaha atau manajer bisa memberi tahu ketentuan probation kepada karyawan secara lisan serta tercantum dalam surat pengangkatan karyawan.

Jika tidak ada penjelasan terkait probation, masa percobaan dianggap tidak ada. Sehingga status karyawan akan langsung menjadi karyawan tetap.

Masa waktu periode probation juga diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu masa probation hanya bisa diberlakukan untuk karyawan yang dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan jangka waktu maksimal selama tiga bulan.

Sesuai dengan yang sudah disebutkan, masa waktu probation adalah tiga bulan. Jika perusahaan memperpanjang periode tersebut maka akan dianggap tidak sah.

Artinya, karyawan dianggap telah lulus percobaan kerja dan diangkat menjadi karyawan tetap selama periode perpanjangan kerja tersebut.

Hak dan Kewajiban Karyawan saat Probation

probation adalah

Pada dasarnya, probation adalah sebuah periode yang membedakan karyawan dalam masa percobaan kerja dan yang sudah tetap.

Oleh karena itu, kedua karyawan ini memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya:

1. Hak karyawan

Hak-hak karyawan probation tidak jauh berbeda dengan hak karyawan tetap.

Untuk memastikan perusahaan memenuhi hak-hak tersebut, kamu perlu mengacu pada Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Pertama, karyawan dalam masa probation berhak menerima gaji lebih tinggi dari upah minimum daerah setempat. Perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari upah minimum.

Jika gagal memenuhi hak tersebut, perusahaan dapat menerima sanksi pidana selama kurang lebih satu hingga empat tahun penjara.

Sanksi lainnya yakni perusahaan harus membayar denda sebesar 400 juta rupiah bila tidak memenuhi hak karyawan probation sesuai dengan Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Perusahaan juga wajib memberikan THR bagi karyawan dalam masa probation. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Buruh Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

2. Kewajiban karyawan

Seperti karyawan lainnya, karyawan sedang dalam masa percobaan juga memiliki kewajiban untuk memenuhi ekspektasi perusahaan.

Biasanya, dalam masa probation, Key Performance Indicator (KPI) adalah terjemahan ekspektasi perusahaan pada karyawan baru.

KPI sendiri merupakan matriks atau nilai terukur yang berfungsi untuk menunjukkan seberapa efektif perusahaan dalam mencapai tujuan bisnis utamanya.

Selain KPI, perusahaan juga kadang menggunakan Objective and Key Results (OKR). OKR adalah merupakan kerangka kerja manajemen goal populer untuk membantu perusahaan menerapkan dan menjalankan strategi.

Dengan demikian performa karyawan akan dinilai berdasarkan paramater-parameter yang sudah ditentukan sebelumnya.

Secara umum, karyawan akan dinilai dari kemampuannya menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang telah disepakati.

Jika kinerja karyawan selama probation dapat melampaui ekspektasi perusahaan, besar kemungkinan karyawan tersebut akan diangkat menjadi karyawan tetap.

Memberhentikan Karyawan saat Probation

probation adalah

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tujuan dari adanya probation adalah untuk menilai karyawan kinerja karyawan sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.

Maka dari itu, ada kemungkinan perusahaan memberhentikan karyawan pada saat probation bila performa kerjanya dianggap tidak atau kurang memenuhi standar perusahaan.

Jika perusahaan mengalami kondisi seperti ini, HR dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan selama probation tanpa perlu memberikan pesangon.

Hal ini juga sejalan dengan ketentuan pada Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, pemutusan hubungan kerja karyawan dalam masa probation juga tidak membutuhkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Nah, itulah rangkuman dari penjelasan mengenai masa probation yang perlu diketahui oleh perusahaan. Semoga membantu!

Hubungi Kami