
Agar perayaan Idulfitri bisa berjalan lancar tanpa mengganggu kegiatan operasional, regulasi perusahaan selama Lebaran menjadi topik yang perlu dipahami oleh setiap karyawan.
Pada dasarnya, Lebaran merupakan salah satu momen penting bagi masyarakat Indonesia, di mana banyak karyawan dan pekerja berharap dapat merayakannya bersama keluarga.
Untuk mendukung kelancaran perayaan ini, pemerintah menetapkan berbagai kebijakan terkait regulasi perusahaan selama periode Lebaran 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara kebutuhan operasional bisnis dan hak karyawan.
Regulasi yang dikeluarkan pemerintah mencakup jadwal libur nasional dan cuti bersama, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), serta aturan kerja lembur bagi karyawan yang tetap bekerja selama periode libur.
Selain itu, perusahaan juga perlu menyesuaikan operasionalnya agar tetap berjalan efektif tanpa melanggar hak-hak pekerja.
Nah, artikel kali ini akan membahas secara rinci mengenai aturan-aturan tersebut agar perusahaan maupun karyawan dapat menjalankan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.
Yuk, langsung simak penjelasan lengkapnya dalam rangkuman di bawah!
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk Lebaran 2025 telah ditetapkan sebagai berikut:
- Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi
- Sabtu, 29 Maret 2025: Libur nasional Hari Suci Nyepi
- Minggu, 30 Maret 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Idulfitri 1446 H
- Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Idulfitri 1446 H
- Rabu, 2 April 2025 – Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idulfitri
Dengan total 11 hari libur, pemerintah berharap masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan lebih nyaman dan memiliki cukup waktu untuk mudik serta kembali ke tempat kerja tanpa terburu-buru.
Namun, perusahaan tetap memiliki kewenangan untuk menyesuaikan kebijakan cuti bagi sektor-sektor tertentu yang membutuhkan operasional berkelanjutan, seperti layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan.
Kebijakan Perusahaan Selama Lebaran 2025

Tidak semua perusahaan dapat meliburkan seluruh karyawannya selama periode Lebaran.
Beberapa sektor bisnis seperti perbankan, transportasi, logistik, ritel, dan layanan kesehatan tetap beroperasi dengan sistem kerja bergilir atau shift.
Dalam hal ini, manajemen perusahaan perlu memastikan adanya kompensasi yang sesuai bagi karyawan yang tetap bekerja.
Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa operasional lembaga keuangan, seperti bank dan bursa efek, akan dihentikan sementara selama periode 28 Maret hingga 7 April 2025.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi sektor keuangan dalam menyesuaikan operasionalnya dengan jadwal libur nasional.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Jenis tunjangan ini harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Besaran THR yang diberikan biasanya disesuaikan dengan masa kerja karyawan:
- Karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun berhak atas THR sebesar satu bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun berhak mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, karyawan dapat mengajukan keluhan melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id.
Pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian THR akan dilakukan untuk memastikan hak karyawan terpenuhi dan menghindari potensi pelanggaran yang merugikan pekerja.
Ketentuan Lembur Selama Libur Lebaran

Bagi karyawan yang harus tetap bekerja selama libur Lebaran, perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa upah lembur sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Beberapa aturan utama terkait lembur selama hari libur nasional meliputi:
- Karyawan yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan tambahan upah minimal 100% dari gaji harian
- Jika bekerja lebih dari jam kerja normal, maka tambahan upah lembur harus dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku
- Pengusaha wajib menyediakan kompensasi tambahan berupa waktu istirahat yang cukup bagi karyawan yang bekerja saat libur
Hak lembur ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan karyawan dan memastikan bahwa tenaga kerja yang tetap bekerja selama libur Lebaran mendapatkan hak yang sesuai.
Regulasi perusahaan selama Lebaran 2025 didasarkan pada kebijakan pemerintah terkait libur nasional, cuti bersama, hak karyawan, pemberian THR, serta kebijakan lembur.
Meskipun banyak perusahaan yang meliburkan karyawan, beberapa sektor tetap beroperasi dengan ketentuan khusus.
Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami hak dan kewajibannya selama periode ini agar dapat memanfaatkan libur Lebaran dengan optimal.
Nah, itu dia penjelasan singkat GajiGesa mengenai regulasi yang wajib dipatuhi perusahaan selama Lebaran 2025.
Untuk informasi lainnya seputar regulasi dan aturan ketenagakerjaan, langsung cek blog GajiGesa. Di sana tersedia berbagai hal lain yang bisa kamu pelajari untuk dongkrak kesejahteraan SDM bisnis!