Saat kondisi pandemi Covid-19 sudah mulai membaik, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai muncul. Kita sudah mendengar banyak kabar tentang beberapa perusahan teknologi, termasuk start-up company, melakukan pemutusan hubungan kerja pada karyawan-karyawannya.
Pada dasarnya, ada aturan yang perlu dipatuhi oleh perusahaan mengenai pemberhentian hubungan kerja. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam perundangan tersebut, perusahaan wajib membayarkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja. Ini merupakan uang penggantian yang seharusnya diterima oleh karyawan. Aturan tersebut memuat cara hitung pesangon juga.
Pemberhentian hubungan kerja ini tentu bukan keputusan mudah untuk sebuah perusahaan. Namun, beragam alasan penting akhirnya membuat mereka mengambil keputusan ini. Mulai dari efisiensi, penutupan bisnis, kepailitan, merger antara dua perusahaan, kemajuan teknologi, kesalahan berat pekerja, atau kematian atau pensiun karyawan.
Pada umumnya, orang-orang memahami bahwa kompensasi PHK hadir dalam bentuk pesangon. Padahal, para HR perlu menyiapkan kompensasi lainnya. Kompensasi tersebut adalah uang penghargaan masa kerja (UPKM) dan uang penggantian hak (UPH). Tiap kompensasi ini punya cara hitung pesangon masing-masing. Ini menyesuaikan kondisi PHK yang terjadi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pada e-book ini, Anda akan mendapatkan informasi sebagai berikut:
- Cara hitung pesangon terbaru
- Contoh perhitungan pesangon terbaru
- Contoh format laporan PHK
- Contoh surat pemberitahuan PHK