Bagi para karyawan, THR atau Tunjangan Hari Raya selalu menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu. Hal ini sangat wajar, mengingat jumlahnya yang tidak sedikit dan sifat THR sendiri yang wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawannya. Penjelasan mengenai kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, besaran THR yang diterima akan dihitung berdasarkan besaran upah yang mereka terima dalam satu bulan. Sedangkan, pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, akan diberikan THR secara proporsional.
Meskipun regulasinya sudah diatur dalam permenaker, rupanya masih ada perusahaan dan pegiat HR yang masih belum memahami mengenai hak THR karyawan.
Lalu, seperti hak THR untuk para karyawan? Bagaimana perhitungannya menurut kebijakan yang berlaku? Nah, untuk menjawabnya, GajiGesa kini telah membuat e-book yang bertajuk Hak THR Karyawan yang Harus Dipahami Perusahaan.